Pos Usbn Sd Smp Sma Smk 2018
Berikut ini ialah berkas POS USBN SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0045/BSNP/II/2018 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018. Download file format PDF.
POS USBN SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2018 |
POS USBN SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan BSNP Nomor: 0045/BSNP/II/2018 Tentang POS (Prosedur Operasional Standar) Penyelenggaraan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) Tahun Pelajaran 2017/2018:
Persyaratan Peserta USBN
SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, dan yang sederajat
- Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, atau Program Paket A/Ula;
- Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil berguru mulai kelas IV semester 1 (satu) hingga dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk penerima didik pada SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB; dan
- Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil berguru setingkat SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB, mulai kelas IV semester 1 (satu) hingga dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk penerima didik pada Program Paket A/Ula.
SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat
- Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat;
- Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil berguru pada satuan pendidikan tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama hingga dengan semester 1 (satu) tahun terakhir;
- Bagi siswa Sekolah Menengah kejuruan Program 4 (empat) tahun yang telah menuntaskan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun sanggup mengikuti USBN;
- Siswa yang mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti ujian sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk penerima kegiatan SKS.
Hak dan Kewajiban Peserta USBN Hak Peserta USBN
- Setiap penerima didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USBN.
- Peserta USBN yang sebab alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak sanggup mengikuti USBN utama sanggup mengikuti USBN susulan.
Kewajiban Peserta USBN
- Peserta USBN wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
- Peserta USBN wajib mematuhi tata tertib penerima USBN.
Pendaftaran Peserta USBN
- Satuan pendidikan pelaksana USBN melaksanakan pendataan calon penerima menurut data Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.
- Panitia USBN melaksanakan verifikasi data calon penerima USBN.
- Kepala sekolah tetapkan daftar penerima USBN.
- Panitia USBN menerbitkan kartu penerima USBN.
Persyaratan Satuan Pendidikan Pelaksana USBN
- Persyaratan satuan pendidikan yang sanggup melaksanakan USBN ialah satuan pendidikan terakreditasi menurut keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD-PNF) untuk satuan pendidikan kesetaraan.
- Dalam hal ratifikasi satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status ratifikasi yang usang masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M atau BAN PAUD- PNF perihal reakreditasi.
- USBN untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Penyelenggaraan USBN bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi sanggup berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara USBN dari satuan pendidikan yang terakreditasi.
- Mekanisme penyelenggaraan dan penggunaan soal USBN oleh satuan pendidikan yang belum terakreditasi dilakukan melalui kolaborasi dengan satuan pendidikan terakreditasi dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan atau Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.
Satuan Pendidikan
Tugas dan kewenangan satuan pendidikan dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut.
- Membentuk panitia USBN.
- Melakukan sosialisasi USBN.
- Menerima kisi-kisi indikator soal dari KKG/MGMP.
- Mengoordinir penyusunan soal USBN.
- Mengatur ruang USBN.
- Menetapkan pengawas ruang USBN.
- Menentukan kriteria kelulusan siswa dari sekolah.
- Mengamankan master soal beserta kelengkapannya.
- Menggandakan naskah soal USBN berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
- Menyiapkan sarana pendukung USBN.
- Melaksanakan USBN sesuai POS USBN.
- Melakukan investigasi lembar tanggapan penerima USBN.
- Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil USBN kepada penerima USBN.
- Untuk SILN tetapkan hasil USBN serta memberikan laporan pelaksanaan ke Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsulat Jenderal Sosial Budaya.
- Mengirimkan hasil USBN ke Kementerian melalui Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.
Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu
- Mata pelajaran yang diujikan dalam USBN mencakup Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
- Bentuk, jumlah butir soal, dan alokasi waktu untuk masing-masing mata pelajaran yang diujikan sanggup dilihat pada tabel lampiran.
- USBN untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti bagi penerima didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) diatur tersendiri oleh Kementerian Agama.
- Untuk siswa berkebutuhan khusus di sekolah inklusi (tunanetra, tunarungu, tunadaksa, dan tunalaras) waktu USBN sanggup ditambah 45 menit.
- Kisi-kisi ujian praktik mata pelajaran lain di luar mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan, Seni Budaya, Ketrampilan/Prakarya, ibarat mata pelajaran Agama, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris sepenuhnya disiapkan oleh satuan pendidikan mengacu pada kompetensi sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Jadwal USBN
Jadwal USBN ditentukan sebagai berikut.
USBN: Hari/Tanggal: Kamis, 3 Mei 2018 Waktu: 08.00 – 10.00 Muatan Mata Pelajaran: Bahasa Indonesia
USBN Susulan: Hari/Tanggal: Senin, 7 Mei 2018 Waktu: 08.00 – 10.00 Muatan Mata Pelajaran: Bahasa Indonesia
USBN: Hari/Tanggal: Jumat, 4 Mei 2018 Waktu: 08.00 – 10.00 Muatan Mata Pelajaran: Matematika
USBN Susulan: Hari/Tanggal: Selasa, 8 Mei 2018 Waktu: 08.00 – 10.00 Muatan Mata Pelajaran: Matematika
USBN: Hari/Tanggal: Sabtu, 5 Mei 2018 Waktu: 08.00 – 10.00 Muatan Mata Pelajaran: Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
USBN Susulan: Hari/Tanggal: Rabu, 9 Mei 2018 2018 Waktu: 08.00 – 10.00 Muatan Mata Pelajaran: Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
Moda Pelaksanaan USBN
USBN sanggup dilakukan dengan moda ujian berbasis kertas, ujian berbasis komputer, atau kombinasi ujian berbasis komputer dan kertas. Pelaksanaan USBN berbasis komputer mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut.
- Soal USBN tetap harus mencakup bentuk soal pilihan ganda dan soal uraian.
- Kesiapan infrastruktur.
- Kesiapan aplikasi.
- Kesiapan sumber daya.
Download POS USBN SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2017/2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan BSNP Nomor: 0045/BSNP/II/2018 Tentang POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
POS USBN SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Download File:
POS USBN SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2018.pdf
Sumber: http://bsnp-indonesia.org
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan BSNP Nomor: 0045/BSNP/II/2018 Tentang POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018. Semoga sanggup bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Pos Usbn Sd Smp Sma Smk 2018"