Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Sma Smk Tahun 2018

Berikut ini yaitu berkas Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Download file juknis format PDF dan download juga lampiran format manajemen untuk persyaratan peserta Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 dalam format .docx Microsoft Word.

 Berikut ini yaitu berkas Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengan Atas dan  Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional Tahun 2018

Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional Tahun 2018:

Pendidikan Nasional berfungsi membuatkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan itu, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan Nasional bertujuan untuk membuatkan potensi penerima didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang memegang kiprah utama dalam rangka implementasi fungsi dan upaya mencapai tujuan Nasional tersebut. Untuk menjalankan kiprah utama tersebut, guru harus mempunyai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menunjukkan perhatian yang sungguh-sungguh untuk lebih memberdayakan guru, terutama guru jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk terus berprestasi secara optimal. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di tempat khusus berhak memperoleh penghargaan” dan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa “Guru mempunyai hak untuk mendapat penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, pengabdian luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus”.

Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018 merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008. Guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK, merupakan guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang sanggup menjadi model atau contoh bagi guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan lainnya. Guru tersebut mempunyai prestasi yang luar biasa atau melebihi yang dicapai guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan lain. Pemilihan guru berprestasi dibutuhkan berdampak positif bagi perkembangan pendidikan dan peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran. Melalui pemilihan Guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK, dibutuhkan semua pemangku kepentingan sanggup meningkatkan komitmennya dalam training dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.

Pedoman ini merupakan contoh bagi Pemerintah Daerah, Panitia Daerah dan panitia Nasional dalam menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018, mulai dari tingkat Provinsi hingga dengan tingkat Nasional.

Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan ini bersifat kompetitif, bukan menurut pemerataan setiap provinsi. Masing-masing guru yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti kegiatan ini.

Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. a. Objektif mengacu kepada proses penilaian menurut data faktual, tidak memihak, tidak diskriminatif, dan sesuai dengan standar penilaian yang ditetapkan. b. Transparan mengacu kepada proses yang menunjukkan peluang kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh kanal info yang akurat. c. Akuntabel merupakan proses penilaian yang sanggup dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun administratif.

Peserta
Guru jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan baik negeri maupun swasta yang memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan.

Persyaratan Peserta
Persyaratan penerima pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan terdiri atas persyaratan akademik dan persyaratan administratif sebagai berikut :

Persyaratan Akademik
  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
  2. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bab penilaian. 1) Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap penerima didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan penerima didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya. 2) Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi penerima didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia. 3) Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan bahan pembelajaran secara luas dan mendalam, yang meliputi penguasaan bahan kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. 4) Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan penerima didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali penerima didik, dan masyarakat sekitar.
  3. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui: 1) Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan; 2) Penemuan teknologi sempurna guna dalam bidang pendidikan; 3) Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah; 4) Penciptaan karya seni; atau 5) Karya atau prestasi di bidang olahraga.
  4. Guru yang secara eksklusif membimbing penerima didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.

Persyaratan Administratif
  1. Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat kiprah embel-embel sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
  2. Memiliki NUPTK.
  3. Aktif melakukan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
  4. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus hingga ketika diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS. 
  5. Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
  6. Belum pernah dikenai eksekusi disiplin atau tidak dalam proses investigasi pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  7. Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahun terakhir.
  8. Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan 2 (dua) tahun terakhir.
  9. Melampirkan portofolio 2 (dua) tahun terakhir dalam bentuk soft copy dengan format terlampir, bagi Guru jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Pemenang I di tingkat Provinsi yang akan mengikuti pemilihan di tingkat Nasional.
  10. Guru-guru jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang pernah menjadi pemenang I, II, dan III pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tingkat Nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan tahun 2018.
  11. Melampirkan Sertifikat/Piagam pemenang I guru berprestasi tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan Provinsi yang ditandatangani oleh Gubernur.
  12. Melampirkan karya tulis best practice pembelajaran dengan Topik: ”Melalui pengalaman terbaik menuju peningkatan mutu dan profesionalisme guru”. 

Dalam Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini disertakan pula lampiran-lampiran penting diantaranya"
  • Lampiran 1 - BIODATA GURU BERPRESTASI JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) (Diketik atau ditulis dengan aksara balok dan tinta hitam)
  • Lampiran 2 - Penyusunan Dokumen Portofolio - INSTRUMEN PORTOFOLIO GURU BERPRESTASI JENJANG Sekolah Menengan Atas DAN SMK) TAHUN 2018
  • Lampiran 3 - INSTRUMEN REKAP PENILAIAN KINERJA OLEH KEPALA SEKOLAH IDENTITAS PESERTA
  • Lampiran 4 - Sistematika Penulisan Best practice Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK
  • Lampiran 5 - FORMAT PENILAIAN PRESENTASI GURU BERPRESTASI JENJANG Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TINGKAT NASIONAL 2018
  • Lampiran 6 - FORMAT PENILAIAN WAWANCARA GURU BERPRESTASI JENJANG Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TINGKAT NASIONAL 2018

    Download Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional Tahun 2018



    Download File:

    PEDOMAN GUPRES Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2018 Final.pdf
    Lampiran PEDOMAN GUPRES Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2018 Final.docx


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Sma Smk Tahun 2018"