Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Dak Nonfisik Bop Paud Tahun 2018

Berikut ini yaitu berkas Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018. Download file format PDF. Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2018, ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy.

 Berikut ini yaitu berkas Permendikbud Nomor  Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018
Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018

Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018:

Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik yaitu dana yang dialokasikan dalam APBN kepada kawasan dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus Nonfisik yang merupakan urusan daerah.

Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang disingkat BOP PAUD yaitu kegiatan pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.

Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini disebut DAK Nonfisik BOP PAUD yaitu dana yang dialokasikan dalam APBN kepada kawasan untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan anak usia dini.

Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dimaksudkan untuk menawarkan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD.

Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP PAUD bertujuan:
  1. pemanfaatan DAK Nonfisik BOP PAUD sempurna sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan
  2. pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

Sasaran kegiatan DAK Nonfisik BOP PAUD mencakup Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dengan akseptor latih yang terdata dalam data pokok pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat (Dapodik PAUD dan Dikmas).

Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat Satuan PAUD, Satuan Pendidikan Non Formal, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.

Pelaporan meliputi:
  1. rencana kegiatan dan anggaran Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal (RKAS);
  2. pembukuan realisasi penggunaan dana;
  3. rekapitulasi penggunaan dana DAK Nonfisik BOP PAUD; dan 
  4. penanganan pengaduan masyarakat.

Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dan formatnya dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Beberapa contoh format dan formulir untuk penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD sudah terlampir dalam lembar Lampiran pada Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018 ini antara lain:
  • Format BOP-01 - FORMULIR ISIAN PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
  • Format BOP-02 - RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SATUAN (RKAS) PAUD
  • Format BOP-03 - PENCATATAN PENGGUNAAN DANA BOP PAUD
  • Format BOP-04 - LAPORAN PENGGUNAAN DANA DAK NON FISIK BOP PAUD
  • Format BOP-05 - REKAPITULASI PENYALURAN DANA DAK Non Fisik BOP PAUD
  • Format BOP-06 - LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DAK BOP PAUD 
  • Format BOP-07 - LEMBAR PENCATATAN PENGADUAN MASYARAKAT
  • Formulir BOP-08 - LEMBAR PENCATATAN PERTANYAAN/KRITIK/SARAN
  • Formulir BOP-09 - PENANGANAN PENGADUAN/ KRITIK/SARAN PELAKSANAAN DAK NON FISIK BOP PAUD

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 168), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Download Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018



    Download File:
    Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018.pdf
    Format dan Formulir - Lampiran Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018.docx

    Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018. Semoga dapat bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juknis Dak Nonfisik Bop Paud Tahun 2018"