Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Bop Ra Tahun 2018 Terbaru

Berikut ini yaitu berkas Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2018 Terbaru. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2018. Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Petunjuk Teknis  Juknis BOP RA Tahun 2018 Terbaru
Juknis BOP RA Tahun 2018 Terbaru

Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2018, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2018:

Latar Belakang
Raudlatul Athfal (RA) yaitu forum pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 disebutkan sebagai berikut: "Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat." Sedangkan PAUD diluar jalur pendidikan formal yaitu antara lain playgroup, TPA, TPQ dan sejenisnya.

Kesadaran akan pentingnya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini remaja ini telah tumbuh sebagai sebuah kesadaran kolektif antara masyarakat dan pemerintah. Realitas di lapangan memperlihatkan bahwa hampir seluruh forum pendidikan anak usia dini menyerupai RA dan sejenisnya terselenggara atas prakarsa dan swadaya masyarakat. Pertumbuhan forum pendidikan semacam RA semakin usang semakin meningkat, begitu juga jumlah siswanya semakin bertambah. Dari data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memperlihatkan bahwa RA yang berjumlah 27. 999. semuanya dikelola masyarakat berstatus swasta. Dimanajumlah siswanya seluruh Indonesia yaitu 1.231.101.

Ketersediaan forum pendidikan anak usia dini yang memenuhi standar pelayanan minimal merupakan impian dan tuntutan zaman yang perlu terus diupayakan. Harapan itu perlu diwujudkan dalam tataran operasional mengingat pelayanan pendidikan bagi anak usia 0-6 tahun yaitu usia emas (the golden age). Pada usia inilah merupakan titik berangkat menuju generasi muda bangsa yang bermutu dan berkualitas.

Sesuai dengan tuntutan kebutuhan pendidikan yang semakin berkembang dan adanya banyak sekali keterbatasan yang dimiliki RA sebagai Iembaga Iayanan pendidikan anak usia dini, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah mengambil langkah kongkrit dengan cara memperlihatkan BOP RA.

Pemberian pemberian ini dibutuhkan sanggup mendorong kreativitas Kepala RA untuk mengelola forum pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan forum pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan terwujud apabila didukung oleh kegiatan pengembangan kesiswaan dan disertai oleh dukungan sarana prasarana yang menunjang. Diharapkan juga bahwa dengan pemberian operasional tersebut sanggup meluluskan perserta didik yang berkualitas sebagai row input calon siswa MI yang bermutu.

Untuk terlaksananya BOP RA dengan tertib, sempurna sasaran, sempurna guna dan akuntabel perlu disusun suatu petunjuk teknis pelaksanaan yang sanggup dipergunakan sebagai contoh dalam melakukan kegiatan Peningkatan Kompetensi Daya Saing Siswa RA

Pengertian BOP
BOP yaitu kegiatan pemerintah berupa pemberian dana eksklusif kepada RA yang besarnya dihitung menurut jumlah siswa pada masing- masing RA.

BOP sanggup dipakai oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOP. Secara detil jenis kegiatan yang boleh didanai dari dana BOP dibahas pada bab penggunaan dana BOP.

Tujuan BOP
Secara umum kegiatan BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD.

Secara khusus kegiatan BOP bertujuan untuk:
  1. Membantu biaya operasional RA
  2. Mengurangi angka putus sekolah pada RA.
  3. Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA;
  4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dari keluarga tidak bisa dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah.
  5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang bisa pada RA untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.


Sasaran Program dan Besar Bantuan BOP
Sasaran kegiatan BOP yaitu semua RA di seluruh Indonesia yang telah mempunyai izin operasional.

Besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung menurut jumlah siswa per RA •dengan besaran Rp 300.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam satu periode.

Waktu Penyaluran Dana
Pada Tahun Anggaran 2018, dana BOP akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga Desember 2018, dan dicairkan satu kali tahap paling lambat selesai bulan April 2018.

    Download Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2018



    Download File:

    JUKNIS BOP RA TAHUN 2018.pdf


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2018. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2018 Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juknis Bop Ra Tahun 2018 Terbaru"