Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Tertib Penerima Dan Pengawas Usbn Smp Sma Smk 2017

Berikut ini ialah Tata Tertib Peserta dan Pengawas USBN untuk Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2017.

 Berikut ini ialah Tata Tertib Peserta dan Pengawas USBN untuk Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun  Tata Tertib Peserta dan Pengawas USBN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2017
Tata Tertib Peserta dan Pengawas USBN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2017

Tata Tertib Peserta dan Pengawas USBN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2017

Tata Tertib Pengawas USBN
  1. Ruang pengawas USBN; a. Empat puluh lima menit (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas USBN b. Pengawas ruang mendapatkan klarifikasi dan pengarahan dari ketua penyelenggara USBN. c. Pengawas ruang mendapatkan materi USBN untuk ruang yang akan diawasi, berupa naskah soal USBN, LJUSBN, amplop LJUSBN, daftar hadir, dan isu program pelaksanaan USBN.
  2. Ruang USBN; a. Pengawas ruang dihentikan membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang USBN. b. Pengawas masuk ke dalam ruang USBN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk: 1) mengusut kesiapan ruang ujian, meminta penerima untuk memasuki ruang USBN dengan mengatakan kartu peserta, dan menempati temp at duduk sesuai nomor yang telah ditentukan; 2) memastikan setiap penerima tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan; 3) membacakan tata tertib; 4) meminta penerima USBN menandatangani daftar hadir; 5) membagikan LJUSBN kepada penerima dan memandu serta mengusut pengisian identitas penerima (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan); 6) memastikan penerima telah mengisi identitas dengan benar; 7) sehabis seluruh penerima selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, mengusut kelengkapan materi ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh penerima ujian; 8) membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja penerima dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta tidak diperkenankan menyentuhnya hingga tanda waktu dimulai; c. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang; 1) mempersilakan penerima untuk mengecek kelengkapan soal; 2) mempersilakan penerima untuk mulai mengerjakan soal; 3) mengingatkan penerima semoga terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal. d. Kelebihan naskah soal selama USBN berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruang. e. Selama USBN berlangsung, pengawas ruang wajib: 1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang USBN; 2) memberi peringatan dan hukuman kepada penerima yang melaksanakan kecurangan; dan 3) melarang orang lain memasuki ruang USBN. f. Pengawas ruang dihentikan memberi isyarat, petunjuk, dan pemberian apapun kepada penerima berkaitan dengan balasan dari soal yang diujikan. g. Lima menit sebelum waktu selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada penerima USBN bahwa waktu tinggal lima menit. h. Setelah waktu USBN selesai, pengawas ruang: 1) mempersilakan penerima untuk berhenti mengerjakan soal; 2) mempersilakan penerima meletakkan naskah soal dan LJUSBN di atas meja dengan rapi; 3) mengumpulkan LJUSBN dan naskah soal; 4) menghitung jumlah LJUSBN sama dengan jumlah peserta; 5) mempersilakan penerima meninggalkan ruang ujian; 6) menyusun secara urut LJUSBN dari nomor penerima terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUSBN disertai dengan dua lembar daftar hadir peserta, dua lembar isu program pelaksanaan, lalu ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang USBN di dalam ruang ujian; i. Pengawas Ruang USBN menyerahkan LJUSBN dan naskah soal USBN kepada Panitia USBN disertai dengan satu lembar daftar hadir penerima dan satu lembar isu program pelaksanaan USBN; j. Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran, peringatan oleh kepala sekolah dan/atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Tata Tertib penerima USBN
  1. Peserta USBN memasuki ruangan sehabis tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum USBN dimulai.
  2. Peserta USBN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti USBN sehabis menerima izin dari ketua panitia USBN tanpa diberi perpanjangan waktu.
  3. Peserta USBN dihentikan membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator.
  4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas ruang.
  5. Peserta USBN membawa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda/peserta ujian.
  6. Peserta USBN mengisi daftar hadir memakai pulpen yang disediakan oleh pengawas ruang.
  7. Peserta USBN mengisi identitas pada LJUSBN secara lengkap dan benar.
  8. Peserta USBN yang memerlukan klarifikasi cara pengisian identitas pada LJUSBN sanggup bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
  9. Peserta USBN mulai mengerjakan soal sehabis ada tanda waktu mulai ujian.
  10. Selama USBN berlangsung, penerima USBN hanya sanggup meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.
  11. Peserta USBN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
  12. Peserta USBN yang meninggalkan ruangan sehabis membaca soal dan tidak kembali lagi hingga anda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti USBN mata pelajaran yang terkait.
  13. Peserta USBN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu USBN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
  14. Peserta USBN berhenti mengerjakan soal sehabis ada tanda berakhirnya waktu ujian dan meletakkan lembar balasan serta naskah soal di atas meja masing-masing.
  15.  Selama USBN berlangsung, penerima dilarang: a. menanyakan balasan soal kepada siapa pun; b. berafiliasi dengan penerima lain; c. memberi atau mendapatkan pemberian dalam menjawab soal; d. menunjukkan pekerjaan sendiri kepada penerima lain atau melihat pekerjaan penerima lain; e. membawa naskah soal USBN dan LJUSBN keluar dari ruang ujian; f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
  16. Meninggalkan ruang USBN dengan tertib dan damai sehabis pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung I em kafetaria balasan dan naskah soal sesuai dengan jumlah penerima USBN.
  17. Peserta USBN yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/ teguran oleh pengawas ruang USBN dan dicatat dalam isu program USBN sebagai salah satu materi pertimbangan kelulusan.

Download Tata Tertib Peserta dan Pengawas USBN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2017

Selengkapnya mengenai susunan dan isi Tata Tertib Peserta dan Pengawas USBN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2017 ini silahkan anda lihat pada:

POS USBN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Tahun 2017
Selain mengenai Tata Tertib USBN dalam POS (Prosedur Operasional Standar) USBN 2017 ini diuraikan juga mengenai ketentuan lainnya menyerupai tertera pada daftar isi yaitu:

I. KETENTUAN UMUM
II. PESERTA USBN
A. Persyaratan Peserta USBN
B. Hak Peserta USBN

III. PENYELENGGARAAN USBN
A. Penyelenggara USBN
B. Mekanisme Penyusunan Soal USBN
C. Peran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
D. Peran Kementerian
E. Peran Kementerian Agama
F. Peran Dinas Pendidikan
G. Peran Kantor Wilayah Kementerian Agama
H. Peran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS)
I. Peran Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
J. Peran Sekolah
K. Rencana Jadwal Penyusunan Soal USBN

IV. BAHAN USBN
B. Naskah USBN 13

V. PELAKSANAAN USBN
A. Jadwal USBN Utama
B. Jadwal USBN Susulan
C. Pelaksanaan USBN Berbasis Komputer
D. Pengaturan Ruang atau Tempat USBN
E. Pengawas USBN
F. Tata Tertib Pengawas USBN

VI. PEMERIKSAAN DAN PENGOLAHAN HASIL USBN
A. Soal Bentuk Pilihan Ganda
B. Soal Bentuk Uraian
C. Pengolahan Hasil USBN

VII. KELULUSAN

VIII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

IX. BIAYA PELAKSANAAN USBN

X. KEJADIAN LUAR BIASA


Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan Tata Tertib Peserta dan Pengawas USBN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2017. Semoga sanggup bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Tata Tertib Penerima Dan Pengawas Usbn Smp Sma Smk 2017"