Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Revisi Juknis Penyaluran Tpg Bagi Guru Madrasah Tahun 2017

Berikut ini yaitu berkas Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017. Revisi Lampiran Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 dan Penetapan NRG melalui SIMPATIKA.

 Berikut ini yaitu berkas Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun  Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017
Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017

Baca:
Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017

Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017

Berikut ini kutipan dari Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017. urat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 1472 A/DJ.I/KP.07.4/04/2017 perihal Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika.

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2017, bersama ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut:
  1. Pada Bab III poin A.3 yang awalnya tertulis "Memenuhi Kualifikasi Akademik 5-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih gol II namun sudah lulus 5-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor: 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016" direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: "Memenuhi Kualifikasi Akademik Minimum 5-1/D-IV. Khusus Guru PNS yang ketika ini berada dalam golongan II namun sudah lulus 5-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor: 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016 sehingga masih dalam proses adaptasi terhadap golongan ruang dan kepangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
  2. Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) secara otomatis;
  3. Penetapan NRG sebagaimana dimaksud pada poin 2 dilakukan secara digital berupa format S26e dan/atau Piagam NRG. Pencetakan format S26e sanggup dilakukan melalui SIMPATIKA dengan memakai akun individu yang dimiliki oleh guru dan tenaga kependidikan.
  4. Guru dan tenaga kependidikan yang sebelumnya telah mempunyai NRG melalui SK Dirjen Pendidikan Islam, Kartu NRG, dan Format Lembaran dari BPSDMPK-PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan namun mengalami perubahan NRG sebagaimana yang tercantum di format S26e, maka NRG yang dipakai yaitu yang tercantum di dalam format S26e.
  5. Penyaluran proteksi profesi guru sepenuhnya berpedoman penuh kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

    Download Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:



    Download File:

    Revisi Lampiran Juknis TPG 2017.pdf
    Juknis TPG Guru Madrasah 2017.pdf


    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Revisi Juknis Penyaluran Tpg Bagi Guru Madrasah Tahun 2017"