Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis Dan Hukuman Pelanggaran Dalam Un Serta Penanganan Dilema Dan Tindak Lanjut

Berikut ini yaitu berkas informasi mengenai Jenis dan Sanksi Pelanggaran dalam UN serta Penanganan Masalah dan Tindak Lanjut.

Jenis dan Sanksi Pelanggaran dalam UN serta Penanganan Masalah dan Tindak Lanjut

POS UN Tahun 2017


Berikut ini kutipan mengenai Jenis dan Sanksi Pelanggaran dalam UN serta Penanganan Masalah dan Tindak Lanjut dalam POS UN 2017 yang terdapat pada Bab XII Prosedur Penanganan Masalah dan Tindak Lanjut dan Bab XIII Sanksi.

BAB XII
PROSEDUR PENANGANAN MASALAH DAN TINDAK LANJUT

A. Prosedur Penanganan Masalah UNBK
  1. Pelaksana UNBK Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota membentuk unit layanan proteksi (helpdesk).
  2. Dalam hal kondisi khusus atau terjadi hambatan/gangguan teknis dalam pelaksanaan, sekolah/madrasah pelaksana UNBK sanggup mengambil tindakan menurut petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Pelaksana UNBK Tingkat Pusat.
  3. Kondisi khusus tersebut meliputi antara lain: listrik padam, kerusakan peralatan atau sarana/prasarana, kerusakan sistem, kendala jaringan, dan sebagainya.
  4. Bentuk tindakan dari penanganan kondisi khusus tersebut antara lain meliputi: perubahan jadwal pelaksanaan UNBK, penggantian pelaksanaan dari UNBK ke UNKP, atau bentuk lain yang diputuskan Pelaksana UNBK Tingkat Pusat dan dilaporkan kepada Penyelenggara UN.
  5. Pelaksanaan ujian yang tidak sesuai dengan POS UN dan kejadian-kejadian khusus serta tindakan penanganannya dilaporkan oleh sekolah/madrasah pelaksana UNBK dalam Berita Acara Pelaksanaan UNBK.
B. Langkah-langkah dan mekanisme tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan UN
  1. Laporan tertulis; Pelapor harus memberikan laporan secara tertulis dan/atau ekspresi yang memuat: a. identitas diri pelapor; b. bentuk pelanggaran; c. tempat pelanggaran; d. waktu pelanggaran; e. pelaku pelanggaran; f. bukti pelanggaran; dan g. saksi pelanggaran.
  2. Laporan tertulis disampaikan ke Panitia UN Pendidikan. Tingkat Satuan.
  3. Jenis pelanggaran oleh penerima ujian: a. Pelanggaran ringan meliputi: 1) meminjam alat tulis dari penerima ujian; 2) tidak membawa kartu ujian; 3) menanyakan perihal teknis UNBK pada penerima lain. b. Pelanggaran sedang meliputi: 1) menciptakan kegaduhan di dalam ruang ujian; atau c. Pelanggaran berat meliputi: 1) membawa contekan ke ruang ujian; 2) kerjasama dengan penerima ujian; 3) menyontek atau memakai kunci jawaban; dan/atau 4) membawa HP ke dalam ruang ujian.
  4. Jenis pelanggaran oleh pengawas ruang ujian a. Pelanggaran ringan meliputi: 1) lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang sanggup mengganggu konsentrasi penerima ujian; 2) memakai alat komunikasi (HP), perangkat elektronik, membaca materi yang tidak terkait UN; 3) lalai membantu penerima ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas; atau 4) lalai memastikan sistem UNBK berjalan dengan baik sesuai dengan semua mekanisme yang harus dilakukan secara tertib, konsisten, dan sempurna waktu. b. Pelanggaran sedang meliputi: 1) Lalai menangani gangguan pada UNBK sehingga menimbulkan penundaan waktu ujian di atas 30 menit. 2) tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian (untuk pengawas UNKP). c. Pelanggaran berat meliputi: 1) memberi contekan; 2) membantu penerima ujian dalam menjawab soal; 3) menyebarkan/membacakan kunci tanggapan kepada penerima ujian; 4) mengganti dan mengisi LJUN atau tanggapan UNBK; atau 5) Lalai menangani gangguan pada UNBK sehingga mengharuskan pengulangan ujian; 6) memakai alat komunikasi (HP), kamera, dan atau perangkat elektronik yang sanggup merekam gambar; dan/atau 7) Memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian (untuk pengawas UNKP).
  5. Investigasi; Investigasi dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama oleh: a. Inspektorat Jenderal Kemdikbud/Kemenag. b. Badan Standar Nasional Pendidikan. c. Pusat Penilaian Pendidikan Kemdikbud.
  6. Bentuk investigasi; a. Peninjauan ke tempat kejadian perkara. b. Analisis referensi tanggapan per tempat (Provinsi/Kabupaten/Kota).
  7. Hasil investigasi; Hasil pemeriksaan dibahas dalam rapat Panitia UN Tingkat Pusat untuk ditindaklanjuti.
  8. Rekomendasi; Rekomendasi tindak lanjut pelanggaran berat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  9. Hasil Rekomendasi; Menteri memutuskan keputusan hasil rekomendasi.
  10. Pelaksanaan Keputusan; Panitia UN Tingkat Pusat melaksanakan keputusan Menteri. 

BAB XIII
SANKSI
  1. Peserta UN yang melaksanakan jenis pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam BAB XII akan diberi hukuman oleh pengawas ruang UN sebagai berikut: a. Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh penerima ujian dengan hukuman diberi peringatan tertulis. b. Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh penerima ujian dengan hukuman abolisi ujian pada mata pelajaran bersangkutan. c. Pelanggaran berat yang dilakukan oleh penerima ujian dengan hukuman dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan menerima nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran bersangkutan.
  2. Pengawas ruang ujian yang melanggar tata tertib akan diberikan peringatan oleh Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan, Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota dan/atau Panitia UN Tingkat Pusat. Apabila pengawas ruang ujian tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman sebagai berikut: a. Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan hukuman dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian. b. Pelanggaran sedang dan berat yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan hukuman dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian dan diberi hukuman sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
  3. Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pelaksana UN yang tidak memberi peringatan kepada pengawas ruang ujian yang melanggar ketentuan POS diberi peringatan tertulis oleh panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat.
  4. Pelanggaran tata tertib dan ketentuan POS UN akan diberi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Semua jenis pelanggaran harus dituangkan dalam isu acara.

Selengkapnya mengenai Jenis dan Sanksi Pelanggaran dalam UN serta Penanganan Masalah dan Tindak Lanjut, silahkan lihat:

POS (Prosedur Operasional Standar) Penyelenggaraan UN (Ujian Nasional) Tahun Pelajaran 2016/2017

Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai Jenis dan Sanksi Pelanggaran dalam UN serta Penanganan Masalah dan Tindak Lanjut. Semoga sanggup bermanfaat.

Lihat juga informasi lainnya terkait dengan UN:



Posting Komentar untuk "Jenis Dan Hukuman Pelanggaran Dalam Un Serta Penanganan Dilema Dan Tindak Lanjut"