Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Wacana Pengisian Nilai Final Rapor, Us Dan Usbn Di Dapodik

Berikut ini yaitu berkas dan informasi dari Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik.

 Berikut ini yaitu berkas dan informasi dari Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pengis Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik 

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik

Inilah kutipan keterangan dari isi Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik:

Memperhatikan:
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 Tahun 2016 perihal Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  2. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0043/P/BSNP/I/2017 perihal Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 08/D/HK/2017 perihal Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017.
Di dalam peraturan-peraturan tersebut diantaranya menegaskan perihal penggunaan dan pelibatan pangkalan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) untuk mendukung pelaksanaan Ujian Nasional, baik dalam proses registrasi penerima Ujian Nasional maupun dalam penyelenggaraan/pelaksanaan Ujian Nasional.

Dalam kaitannya mendukung proses registrasi penerima Ujian Nasional sistem DAPODIK telah terhubung dengan aplikasi BIO UN, dimana DAPODIK merupakan sumber data dan bab dari alur proses verifikasi dan validasi data calon penerima Ujian Nasional. Selanjutnya dalam rangka mendukung penyelenggaraan/pelaksanaan Ujian Nasional, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah merilis Aplikasi Dapodik versi 2017b. Dimana pada versi ini telah ditambahkan menu/fitur untuk memasukkan nilai rapor, US dan USBN.

Menindaklanjuti hal tersebut, maka Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08/D/KR/2017 perihal Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik. Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwasannya Kepala Sekolah untuk melaksanakan pengisian Nilai Akhir Rapor semester I (satu) hingga dengan 6 (enam), Nilai Ujian Sekolah (US), dan Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ke dalam aplikasi Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Nilai yang dientri ke dalam Aplikasi Dapodik, yaitu Nilai Akhir Rapor, US dan USBN.
  2. Kolom yang harus diisi, yaitu KKM, Nilai dan Predikat.
  3. Entri nilai dilakukan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran sesuai saluran di Aplikasi Dapodik.
  4. Satuan Pendidikan SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan melaksanakan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi 2017b.
  5. Satuan Pendidikan Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan sanggup melaksanakan entri nilai pada aplikasi yang terintegrasi dengan Dapodik, yaitu Aplikasi E-Rapor Sekolah Menengan Atas untuk Satuan Pendidikan SMA, dan E-Rapor Sekolah Menengah kejuruan untuk Satuan Pendidikan SMK.
  6. Satuan Pendidikan SD dan SLB melaksanakan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi terbaru.
  7. Teknis entri nilai sanggup dilihat di Panduan Aplikasi Dapodik versi 2017b, yang sanggup diakses pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
  8. Tenggat waktu pengisian nilai hingga tanggal 31 Mei 2017.

    Download Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik ini silahkan lihat di bawah ini:



    Download File:
    Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik.pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik. Semoga sanggup bermanfaat.

    Sumber:
    Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

    Posting Komentar untuk "Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Wacana Pengisian Nilai Final Rapor, Us Dan Usbn Di Dapodik"