Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Wacana Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 Dan Kurikulum 2013
Berikut ini yaitu berkas Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.
Permendikbud RI Nomor 160 Tahun 2014 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013
Berikut ini kutipan dari isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013:
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 160 TAHUN 2014
TENTANG
PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka kelancaran proses pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006;
Mengingat:
- UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
- Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 perihal Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013.
Pasal 1
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melakukan Kurikulum 2013 semenjak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melakukan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 hingga ada ketetapan dari Kementerian untuk melakukan Kurikulum 2013.
Pasal 2
(1) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melakukan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap memakai Kurikulum 2013.
(2) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melakukan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013.
(3) Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup berganti melakukan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 3
(1) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melakukan Kurikulum 2013 mendapat pembinaan dan pendampingan bagi:
a. kepala satuan pendidikan;
b. pendidik;
c. tenaga kependidikan; dan
d. pengawas satuan pendidikan.
(2) Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan kompetensi dan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013.
(3) Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 4
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sanggup melakukan Kurikulum Tahun 2006 paling usang hingga dengan tahun pelajaran 2019/2020.
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur terkait dengan mekanisme pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 serta tata cara satuan pendidikan yang siap melakukan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah sehabis berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 7
Satuan pendidikan anak usia dini melakukan Kurikulum 2013 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Satuan pendidikan khusus melakukan Kurikulum 2013 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ANIES BASWEDAN
Download Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013
Selengkapnya mengenai susunan dan isi Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 ini silahkan lihat di bawah ini:
Download File:
Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014.pdf
Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014.docx
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Semoga sanggup bermanfaat.
Lihat juga:
Materi Bimtek Kurikulum 2013 untuk Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017 Semua Mata Pelajaran
Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Wacana Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 Dan Kurikulum 2013"