Permendikbud Nomor 1 Tahun 2017 Wacana Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017
Berikut ini yakni berkas Permendikbud Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017. Download file format PDF. Berkas ini ditujukan untuk Kepala Sekolah, Guru Pendidik dan Tenaga Kependidikan lainnya serta pihak lainnya.
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017
Berikut ini kutipan dari isi Permendikbud Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017:
Pasal 1
(1) Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2017 meliputi:
a. agenda pendidikan dasar dan menengah;
b. agenda guru dan tenaga kependidikan; dan
c. agenda pemberian manajemen dan pelaksanaan kiprah teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Program pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a meliputi:
a. training sekolah menengah atas;
b. training sekolah menengah kejuruan; dan
c. training pendidikan khusus dan layanan khusus.
(3) Program guru dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b berupa pemberian manajemen dan pelaksanaan kiprah teknis lainnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
(4) Program pemberian manajemen dan pelaksanaan kiprah teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c meliputi:
a. peningkatan pelayanan prima dalam perencanaan;
b. penganggaran; dan
c. kolaborasi luar negeri.
Pasal 2
(1) Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi:
a. agenda pendidikan dasar dan menengah sebesar Rp.282.596.245.000,00 (dua ratus delapan puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh enam juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
b. agenda guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp.65.530.679.000,00 (enam puluh lima milyar lima ratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); dan
c. agenda pemberian manajemen dan pelaksanaan kiprah teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp.17.152.059.000,00 (tujuh belas milyar seratus lima puluh dua juta lima puluh sembilan rupiah).
(2) Alokasi angggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Pasal 3
Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban, pelaporan, pengawasan, dan investigasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Koordinasi, training manajemen, dan manajemen keuangan dalam penyelenggaraan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan aktivitas yang didanai dari dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan fungsinya.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017
Download File:
SALINAN PERMENDIKBUD NO 1 TAHUN 2017 TENTANG DEKONSENTRASI.pdf
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017. Semoga dapat bermanfaat.
Sumber: Kemdikbud
Lihat juga:
Permendikbud No 4 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP Pendidikan Anak Usia Dini.pdf
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.pdf
Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 1 Tahun 2017 Wacana Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017"