Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Dan Berdedikasi Di Tempat Khusus Tahun 2017

Berikut ini yaitu informasi dan berkas Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017.

 Berikut ini yaitu informasi dan berkas Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan  Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017

Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari isi buku Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017:

Kepala sekolah merupakan bab dari tenaga kependidikan yang mempunyai posisi strategis dalam peningkatan mutu pendidikan nasional. Untuk mewujudkan kiprah utamanya, kepala sekolah harus mempunyai kompetensi kepribadian, sosial, manajerial, supervisi dan kompetensi kewirausahaan. Kondisi keterbatasan lingkungan pendidikan di kawasan khusus menuntut kepala sekolah untuk mempunyai pengabdian yaitu lebih banyak berkorban dengan, tulus, dan bisa bertahan dalam melaksanakan kiprah kewajibannya dengan segala kondisi. Untuk mengapresiasi dan memperlihatkan penghargaan pengabdian dan pengabdian kepala sekolah yang ditugaskan di kawasan khusus. Pemerintah berkewajiban untuk memperlihatkan penghargaan kededikasiannya dalam menjalankan kiprah dan kewajibannya sebagai kepala sekolah.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memperlihatkan perhatian yang sungguh-sungguh untuk lebih memberdayakan kepala sekolah di kawasan khusus. Dalam rangka implementasi kebijakan tersebut maka diberikan penghargaan kepada Kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di kawasan khusus Tahun 20176. Penghargaan tersebut diberikan kepada kepala sekolah atas pengabdian yang tinggi, pengabdian, kesetiaan pada lembaga, berjasa pada negara, serta membuat karya yang bermanfaat dalam memecahkan permasalahan pada pelaksanaan kiprah dan tanggung jawabnya sebagai kepala sekolah.

Pedoman ini merupakan teladan dasar bagi Dinas Pendidikan Kabupaten dan Provinsi serta Panitia Nasional, dalam menyelenggarakan pemilihan kepala sekolah berdedikasi di kawasan khusus tahun 2017.

Latar Belakang
Arah kebijakan pemerintah dalam pembangunan nasional dikala ini, salah satunya yaitu pembangunan kawasan khusus yang mencakup kawasan dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, kawasan perbatasan dengan lain, kawasan yang mengalami musibah dan tragedi sosial atau kawasan yang berada dalam keadaan darurat. Prinsip “membangun dari pinggiran” yang diterapkan pemerintahan dikala ini memperlihatkan bahwa kawasan khusus yang menjadi prioritas pembangunan.

Warga negara yang berdomisili di kawasan khusus, berhak menerima pelayanan pendidikan yang berkualitas. Hal tersebut menuntut konsekuensi kepala sekolah untuk menghadapi tantangan, berjuang dan memperlihatkan pengabdian yang lebih tinggi. Kepala sekolah di kawasan khusus mempunyai kiprah sangat strategis sekaligus bertanggungjawab atas ketercapaian tujuan pendidikan nasional.

Kepala sekolah merupakan bab dari tenaga kependidikan yang mempunyai posisi strategis dalam rangka pembangunan nasional melalui peningkatan mutu satuan pendidikan. Tugas pokok kepala sekolah adalah:
  1. Usaha pengembangan sekolah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah; 
  2. Peningkatan kualitas sekolah menurut delapan standar nasional pendidikan selama dibawah kepemimpinan yang bersangkutan; 
  3. Perencanaan, pelaksanaan dan tindak lanjut pengawasan pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah dalam upaya training dan bimbingan kepada guru;
  4. Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah.

Dalam melaksanakan kiprah pokoknya, kepala sekolah harus mempunyai kompetensi kepribadian, sosial, manajerial, supervisi dan kompetensi kewirausahaan. Apalagi kepala sekolah yang dihadapkan dengan kKondisi keterbatasan lingkungan pendidikan di kawasan khusus harus mempunyai pengabdian yang berpengaruh yaitu menuntut kepala sekolah banyak berkorban dengan , tulus, dan bisa bertahan dalam melaksanakan kiprah dan kewajibannya. Dengan segala keterbatasan yang dimiliki di kawasan khusus, maka kepala sekolah dituntut dapat: 1). Mengembangan sekolah; 2) meningkatkan kualitas sekolah menurut delapan standar nasional pendidikan; 3) merencanakan, melaksanaan dan menindaklanjuti pengawasan pembelajaran; dan 4) menyebarkan profesionalisme dirinya.

Walaupun sekolah berada di kawasan yang mempunyai keterbatasan kondisi lingkungan, dituntut juga menyelenggarakan layanan pendidikan yang merata dan berkualitas. Hal tersebut menuntut konsekuensi kepala sekolah untuk berinovasi dalam berjuang menghadapi tantangan, kendala dan mempunyai pengabdian yang lebih tinggi. Kepala sekolah di kawasan khusus mempunyai kiprah sangat strategis sekaligus bertanggungjawab atas ketercapaian tujuan pendidikan nasional. Dalam upaya memotivasi pengabdian dan prestasi kepala sekolah di kawasan khusus, kepala sekolah yang dimaksud perlu diberi penghargaan.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai kebijakan kontribusi penghargaan kepada kepala sekolah berdedikasi yang bertugas di kawasan khusus. Berdedikasi ditandai dengan pencapaian atas pengabdian, kesetiaan pada lembaga, prestasi kerja, berjasa pada bangsa dan negara, maupun membuat karya yang bermanfaat, inovatif, dan kreatif untuk memecahkan permasalahan dalam tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab.

Penghargaan bagi kepala sekolah berdedikasi di kawasan khusus tersebut merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam mengapresiasi kepala sekolah yang telah melaksanakan tugasnya dengan penuh pengabdian dalam memimpin satuan pendidikan, guna mencerdaskan generasi bangsa di kawasan khusus. Penghargaan ini juga merupakan ungkapan terima kasih atas kinerja kepala sekolah berdedikasi di kawasan khusus yang selalu meningkatkan komitmen diri, prestasi kerja, kemampuan profesional, mempertinggi harkat dan martabat diri, serta dalam rangka memperkuat rasa persatuan dan kesatuan nasional melalui jalur pendidikan.

Pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berdedikasi di kawasan khusus sangat penting dilakukan, untuk itu diharapkan pedoman yang sanggup dijadikan sebagai teladan dalam pelaksanaan pemilihan kepala sekolah berdedikasi di kawasan khusus mulai dari tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang tersebar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 ihwal Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
  4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 ihwal Guru;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 ihwal Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 ihwal Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
  9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
  11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 ihwal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tujuan
Pedoman pemilihan kepala sekolah berdedikasi di kawasan khusus ini disusun untuk:
  1. Sebagai teladan bagi calon peserta, sekolah, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dalam mengikuti dan melaksanakan acara pemilihan kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK di Daerah Khusus yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Meningkatkan kinerja dan pengabdian kepala sekolah di kawasan khusus.

Hasil yang Diharapkan
Ditetapkannya kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di kawasan khusus terbaik I, II, dan III di tingkat kabupaten, provinsi dan Nasional Tahun 2017 sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang ditetapkan.

Manfaat
  1. Kesiapan calon peserta, penyelenggara, tim penilai dalam mempersiapkan, menyelenggarakan dan menilai pemilihan kepala sekolah berdedikasi di kawasan khusus;
  2. Meningkatnya motivasi kerja kepala sekolah pada aspek pengabdian dan prestasi dalam pelaksanaan kiprah kepengawasan di kawasan khusus;
  3. Meningkatnya harkat dan martabat kepala sekolah yang bertugas di kawasan khusus sebagai tenaga kependidikan yang dihormati dan dihargai oleh pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan;
  4. Meningkatnya keikhlasan dan loyalitas kepala sekolah dalam melaksanakan kiprah pokoknya di kawasan khusus.

Pengertian
  1. Daerah khusus yaitu kondisi wilayah dan masyarakat yang mempunyai keterbatasan sarana dan prasarana, terusan informasi, terusan transportasi dan keterbatasan lainnya yang ditetapkan oleh hukum yang berlaku, yaitu Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019, Daftar Daerah Tertinggal dan Perbatasan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) menurut surat Nomor 2421/Dt.7.2/04/2015 tanggal 21 April 2015, Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkaitan dengan Daerah Khusus, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) berkaitan dengan Daerah Khusus, atau Surat Keputusan Bupati berkaitan dengan penetapan sebagai Daerah Khusus.
  2. Kepala Sekolah Daerah Khusus yaitu adalah kepala sekolah yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten untuk satuan pendidikan dasar atau oleh Kepala Dinas Provinsi untuk satuan pendidikan menengah dalam rangka melaksanakan kiprah pokok dan fungsinya pada sekolah yang dipimpinnya dan berlokasi di kawasan khusus Sekolah Daerah Khusus: yaitu sekolah yang berada di lokasi kawasan khusus baik jenjang pendidikan dasar maupun menengah;
  3. Kepala Sekolah Berdedikasi: yaitu kepala sekolah yang melaksanakan kiprah dan pengabdian dengan penuh komitmen, motivasi, tanggungjawab, kreatif, inovatif, membuat karya positif yang bermanfaat, berjasa padabangsa dan negara, setia terhadap kiprah pada sekolah yang dipimpin, tangguh dalam menghadapi tantanga, serta selalu berupaya untuk meningkatkan kinerja dalam mencapai kualitas layanan pendidikan di kawasan khusus;
  4. Pemilihan kepala sekolah berdedikasi di kawasan khusus yaitu rangkaian acara yang dilakukan dalam rangka penetapan kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi dari kawasan khusus pada tingkat kabupaten, provinsi dan nasional.

Asas-asas
  1. Profesionalitas; Penghargaan terhadap profesionalitas kepala sekolah berdedikasi di kawasan khusus yang menjalankan kiprah dan kewajiban sebagai kepala sekolah dalam bentuk ketahananmalangan diri, ketangguhan, kinerja tinggi, kesetiaan pada sekolah yang dipimpinnya, visioner, berjasa pada bangsa dan negara, kreatif, inovatif dalam membuat karya positif termasuk menanamkan rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia kepada warga sekolah dan masyarakat sekitar sekolah.
  2. Keadilan; Pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di kawasan khusus harus bebas dari kepentingan kelompok atau golongan menurut suku, agama, ras, daerah, pelaksanaan pemilihan sepenuhnya didasarkan atas pertimbangan keadilan menurut dedikasi, prestasi, pengabdian, dan loyalitas dalam mewujudkan satuan pendidikan yang berkualitas dan tidak deskriminatif.
  3. Akuntabilitas; Pemberian penghargaan berazaskan hasil evaluasi yang obyektif, jujur, dan transparan dengan mengikutsertakan bukti-bukti akurat dan unsur-unsur terkait lainnya yang sanggup dipertanggunggugatkan.
  4. Arus Bawah (Bottom Up); Pemberian penghargaan kepada kepala sekolah kawasan khusus berazaskan pada kepercayaan atas kemampuan melaksanakan evaluasi secara obyektif oleh aneka macam pihak (stakeholders) yang pribadi mengamati dan mengikuti acara kepala sekolah dalam melaksanakan profesi dan pengabdiannya di sekolah/masyarakat.
  5. Motivasi dan promosi; Pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di kawasan khusus difokuskan pada aspek- aspek yang bekerjasama dengan pekerjaan dan tanggungjawab kepala sekolah dalam rangka meningkatkan motivasi keprofesian, kinerja, pengabdian, kesetiaan, disiplin, pengabdian dan loyalitas, biar berfungsi dalam kontribusi peluang dan kesempatan promosi.
  6. Keseimbangan; Pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berdedikasi di kawasan khusus harus seimbang antara apa yang telah dilakukan dengan bentuk penghargaan yang diterima di kawasan khusus.
  7. Demokrasi; Pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di kawasan khusus harus memperlihatkan kesempatan yang sama pada semua kepala sekolah untuk berkompetisi dalam suasana kebebasan untuk mengimplementasikan profesionalitasnya, melalui kreativitas, inovasi, inisiatif, prakarsa, dan kepeloporan dalam bekerja, sepanjang tidak melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku.
  8. Kebermanfaatan; Pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di kawasan khusus sebagai bentuk kinerja yang berdayaguna untuk menuntaskan permasalahan satuan pendidikan di kawasan khusus.
  9. Keberlanjutan; Pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berdedikasi di kawasan khusus dilakukan secara terus menerus oleh kabupaten/provinsi dan pemerintah sentra dalam upaya membangun budaya kerja untuk meningkatkan mutu pendidikan.
  10. Layak dan wajar; Pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di kawasan khusus layak dan wajar, bagi kepala sekolah yang mempunyai pengabdian tinggi.
  11. Transparansi; Pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di kawasan khusus dilaksanakan secara terbuka sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
  12. Independen; Pelaksanaan pemilihan dan kontribusi penghargaan kepada kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di kawasan khusus tidak diintervensi untuk kepentingan kelompok/golongan atau pihak manapun.

Sasaran
Sasaran acara ini yaitu kepala sekolah yang bertugas pada satuan pendidikan SD, SMP, dan SMA/SMK yang berlokasi di kawasan khusus.

Persyaratan Peserta
  1. Persyaratan Umum: a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Setia serta taat kepada Pancasila, UUD 1945, bangsa dan negara. c. Memiliki moralitas, kepribadian demokratis, menghargai perbedaan, dan berperilaku baik. d. Menjadi panutan bagi penerima didik, sobat sejawat dan masyarakat sekitarnya. e. Mencintai kiprah dan tanggungjawab sebagai kepala sekolah di kawasan khusus.
  2. Persyaratan Khusus: a. Bertugas dan/atau memberi layanan sebagai kepala sekolah di kawasan khusus sekurang-kurangnya dua tahun terakhir secara terus menerus yang dibuktikan dengan Surat keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah dari bupati dan/atau Surat Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan sebagai kepala sekolah di kawasan khusus. b. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau diploma IV (D-IV) dibuktikan dengan fotocopy ijazah yang dilegalisir; c. Tidak pernah dijatuhi eksekusi disiplin menurut peraturan perundang- permintaan yang berlaku, dibuktikan dengan surat keterangan/pernyataan dari Dinas Pendidikan Kabupaten dan/atau Provinsi setempat; d. Berbadan sehat dibuktikan oleh Surat Keterangan dokter pemerintah. e. Menunjukkan kinerja yang baik dalam bertugas, dibuktikan denganfotocopy hasil evaluasi prestasi kerja dua tahun terakhir yang dilegalisir. f. Memiliki kepribadian dan hubungan sosial yang baik dengan masyarakat sekitar dan penerima didik selama bertugas di kawasan khusus, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa/suku atau sebutan lain; g. Merupakan utusan terbaik I di Tingkat Provinsi, dibuktikan dengan Surat Keterangan/Keputusan dari Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat; h. Belum pernah menjadi finalis Kepala Sekolah Berdedikasi di kawasan khusus tingkat nasional. i. Tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan zat addiktif, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. j. Tidak merokok di lingkungan sekolah, dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai dari yang bersangkutan.

Penilaian
  1. Aspek Penilaian; Aspek evaluasi pemilihan kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di kawasan khusus terdiri atas: a. Masa pengabdian sebagai kepala sekolah di kawasan khusus. b. Penguasaan dimensi komptensi kepala sekolah c. Pengalaman positif yang menggambarkan: 1. kemampuan menyebarkan sekolah 2. kemampuan meningkatkan kualitas sekolah menurut 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). 3. Menindaklanjuti pengawasan pembelajaran 4. Mengembangkan profesionalisme diri.
  2. Teknik Penilaian; Penilaian pemilihan kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di kawasan khusus dilakukan dengan teknik: a. Tes tertulis b. Penilaian dokumen kelengkapan manajemen c. Penilaian naskah pengalaman positif d. Presentasi pengalaman positif e. Wawancara pengalaman positif dan deskripsi pengabdian 3. Kelengkapan Dokumen Penilaian; Dokumen evaluasi yang harus dilengkapi penerima pemilihan kepala pengawas sekolah berprestasi dan berdedikasi di kawasan khusus meliputi: a. Kelengkapan dokumen terdiri atas: 1. Fotocopy hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) minimal 2 tahun terkhir yang sudah dilegalisir; 2. Fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir; 3. Surat keterangan/pernyataan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota setempat; 4. Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah; 5. Fotocopy hasil Penilaian Kinerja Kepala Ssekolah (PKKS) 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir; 6. Surat keterangan berkepribadian dan hubungan sosial yang baik dari kepala desa/suku atau sebutan lain 7. Surat Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi ihwal Penetapan sebagai kepala sekolah kawasan khusus terbaik I di Tingkat Provinsi; 8. Surat Keterangan belum pernah menjadi finalis Kepala Sekolah  Berdedikasi di kawasan khusus tingkat nasional.9. Surat keterangan dari yang berwenang yang menyatakan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya; 10. Surat pernyataan diri bermaterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak merokok di lingkungan sekolah. b. Naskah pengalaman positif 1. Dokumen laporan pengalaman positif yang sesuai dengan sistematika. 2. Dokumen pendukung pengalaman positif (foto, video dan data pendukung lainnya). 

    Download Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:



    Download File:
    Buku Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber:
    Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan - Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah

    Lihat juga:
    Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017

    Posting Komentar untuk "Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Dan Berdedikasi Di Tempat Khusus Tahun 2017"