Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Smp Tingkat Nasional Tahun 2017
Berikut ini yaitu berkas Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengah Pertama Tingkat Nasional Tahun 2017. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.
Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengah Pertama Tingkat Nasional Tahun 2017
Berikut ini kutipan keterangan dari isi Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengah Pertama Tingkat Nasional Tahun 2017:
Pemilihan guru sekolah menengah pertama (SMP) berprestasi 2017 merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah yang diberikan kepada guru atas prestasi dan pengabdian yang luar biasa di bidang pendidikan. Kegiatan ini diselenggarakan semenjak tahun 2002 hingga sekarang, dan dirasakan keuntungannya secara nasional. Hal itu untuk menghargai prestasi guru yang luar biasa, dan pelaksanaan acara ini juga diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugasnya demi terwujudnya pendidikan yang bermutu. Untuk memilih guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi dilakukan melalui banyak sekali penilaian, antara lain: penilaian portofolio, laporan kinerja guru, video pelaksanaan pembelajaran, tes tulis (kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional), penilaian publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, presentasi, dan wawancara. Pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi ini dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga guru yang terpilih benar-benar merupakan sosok guru yang profesional. Pedoman pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi tingkat nasional tahun 2017 disusun biar pelaksanaan pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi berlangsung efektif dan objektif. Pedoman ini merupakan pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi tingkat nasional tahun 2017.
Latar Belakang
Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik. Untuk melakukan tugasnya secara profesional, guru tidak hanya mempunyai kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus mempunyai kepribadian yang sanggup mengemban amanah sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya insan (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan kiprah guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi periode global. Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi dimaksudkan antara lain untuk mendorong motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diperlukan akan besar lengan berkuasa positif terhadap peningkatan kinerja dan prestasi kerjanya. Peningkatan kinerja dan prestasi kerja tersebut sanggup dilihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan yang bisa menjadi SDM berkualitas, produktif, kreatif, dan kompetitif. Pemerintah memperlihatkan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, termasuk guru Sekolah Menengah Pertama yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di tempat khusus berhak memperoleh penghargaan”. Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi mengalami penguatan. Pemberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan sanggup diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Penghargaan sanggup diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan nasional. Penyelenggaraan pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, hingga pada tingkat nasional. Secara umum, pelaksanaan pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi telah berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Namun demikian, demi terpilihnya guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi yang objektif, maka pelaksanaan pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi perlu ditingkatkan secara terus menerus.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 ihwal Perubahan Kedua atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 ihwal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 ihwal Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan dan Kebudayaan 2015-2019;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2017 Nomor: SP DIPA 023.16.1.361152/2017 tanggal 7 Desember 2016.
Tujuan
- Tujuan Pedoman; Tujuan disusunnya pedoman pelaksanaan pemilihan guru berprestasi adalah: a. Meningkatkan keefektifan dan efisiensi penyelenggaraan kegiatan, b. Meningkatkan kerjasama dengan banyak sekali pihak biar lebih bersinergi dan koordinatif.
- Tujuan Kegiatan; Tujuan acara pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi Tingkat Nasional adalah: a. Mengangkat derajat guru Sekolah Menengah Pertama sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat, serta terlindungi, b. Meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru Sekolah Menengah Pertama dalam pelaksanaan kiprah profesionalnya, c. Meningkatkan kompetisi guru Sekolah Menengah Pertama secara sehat melalui donasi penghargaan di bidang pendidikan, d. Membangun komitmen guru Sekolah Menengah Pertama dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran menuju standar nasional pendidikan.
Manfaat
- Manfaat Pedoman; Manfaat disusunnya pedoman ini sebagai berikut: a. Menjadi dasar pola bagi penyelenggara dalam melakukan acara pemilihan guru berprestasi; b. Menjadi pola dalam rangka menerapkan sistem penilaian pemilihan guru berprestasi tingkat Kabupataen/Kota, Provinsi, dan nasional untuk penilaian portofolio, tes tulis , wawancara, dan presentasi; c. Membuat keputusan untuk mengusulkan guru berprestasi tingkat Kabupataen/Kota, Provinsi, dan nasional berdasarkan peringkat secara objektif, transparan, dan akuntabel.
- Manfaat Kegiatan; Manfaat acara pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi tingkat nasional yaitu sebagai acuan: a. Memotivasi guru untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitasnya demi tercapainya tujuan pendidikan yang semakin berkualitas; b. Meningkatkan harkat, martabat, citra, dan profesionalisme guru; c. Menumbuhkan kreatifitas dan penemuan guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran; d. Menjalin interaksi antar guru untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik siswa; e. Memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan.
Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diperlukan dari acara ini adalah:
- Terpilihnya guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional,
- Meningkatnya mutu guru Sekolah Menengah Pertama sehingga sanggup mencapai tujuan pendidikan nasional,
- Meningkatkan penghargaan dan legalisasi terhadap guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi.
Pengertian
Berikut diuraikan beberapa pengertian terkait dengan pedoman pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi tingkat nasional tahun 2017.
- Guru yaitu pendidik profesional bersertifikat dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada tingkat SMP.
- Guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi yaitu guru yang mempunyai kinerja dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang bisa memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
- Kompetensi yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki, dihayati,dan dikuasi oleh guru dalam melakukan kiprah kepropesionalan.
- Pedagogik yaitu kemampuan mengelola pembelajaran akseptor didik yang meliputi pemahaman terhadap akseptor didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan akseptor didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya.
- Kompetensi kepribadian yaitu kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi akseptor didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
- Kompetensi sosial yaitu kemampuan guru sebagai bab dari masyarakat dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan akseptor didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali akseptor didik, dan masyarakat sekitar.
- Kompetensi profesional yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan guru sanggup membimbing akseptor didik, memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
- Karya/Prestasi: a. Teknologi sempurna guna (teknologi pendidikan) yaitu teknologi yang memakai sumber daya yang ada untuk memecahkan duduk masalah yang dihadapi sehari-hari dalam pelaksanaan tugasnya sebagai guru secara berdaya guna dan berhasil guna, mudah, murah dan sederhana. b. Karya seni yaitu suatu proses kreatif dalam bidang kesenian yang dilandasi oleh pengamatan dan penghayatan dengan melibatkan cita, rasa, dan karsa, antara lain berupa hasil seni lukis, seni patung, seni grafis, seni keramik, seni musik, seni tari, seni karawitan, seni pedalangan, seni teater, dan seni kriya. c. Karya sastra yaitu suatu bentuk dan hasil pekerjaan seni kreatif yang objeknya yaitu insan dan kehidupannya dengan memakai bahasa sebagai mediumnya. d. Inovasi dalam pembelajaran atau bimbingan yaitu serangkaian acara pengembangan dan perbaikan pembelajaran yang meliputi antara lain penggunaan metode/cara/media/sumber yang inovatif dan melebihi standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam proses pembelajaran atau bimbingan menjadi efektif dan efisien. e. Penulisan buku/esai di bidang pendidikan yaitu suatu karangan ilmiah di bidang pendidikan berdasarkan buah pemikiran/ulasan dari penulis. f. Prestasi olahraga yaitu capaian atas keahlian atau keterampilan di bidang olahraga yang memperlihatkan pujian nasional atau memperlihatkan kemampuan untuk meningkatkan penghayatan dan prestasi olahraga dan memperlihatkan kemampuan untuk membangun salah satu sistem olahraga atau membuat model dan taktik pembelajaran atau training suatu cabang olahraga yang sanggup meningkatkan prestasi anak didik/atlet. g. Pengembangan keprofesian berkelanjutan yaitu pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan secara sedikit demi sedikit dan berkelanjutan, untuk meningkatkan profesionalitasnya. h. Portofolio yaitu adalah dokumen berisi sekumpulan informasi dan bukti seseorang dalam melakukan kiprah dan fungsinya.
Prinsip Penyelenggaraan
Prinsip penyelenggaraan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi tingkat nasional tahun 2017 yaitu sebagai berikut,
- Kompetitif: pelaksanaan pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi berdasarkan persaingan yang sehat (Seleksi) di semua jenjang, bukan berdasarkan penunjukan atau pemerataan.
- Objektif mengacu kepada proses penilaian dan penetapan predikat guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi pada semua tingkatan, baik di tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, maupun tingkat nasional dilaksanakan secara impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar penilaian yang ditetapkan.
- Transparan mengacu kepada proses yang memperlihatkan peluang kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh kanal informasi ihwal penilaian dan penetapan predikat guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi pada semua tingkatan, sebagai suatu sistem yang meliputi masukan, proses, dan hasil penilaian.
- Akuntabel merupakan proses penilaian dan penetapan predikat guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi pada semua tingkatan yang sanggup dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun administratif.
Sasaran Peserta
Pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi tingkat nasional diikuti oleh 34 orang guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi dari 34 provinsi di Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut.
- Peserta pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi tingkat kabupaten/kota yaitu guru Sekolah Menengah Pertama hasil seleksi pada tingkat satuan pendidikan.
- Peserta pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi tingkat provinsi yaitu guru peringkat I Sekolah Menengah Pertama berprestasi pada tingkat kabupaten/kota.
- Peserta pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi tingkat nasional yaitu guru peringkat I Sekolah Menengah Pertama berprestasi pada tingkat provinsi.
Persyaratan Peserta
Persyaratan akseptor pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi mulai dari tingkat kabupaten/kota, hingga dengan tingkat nasional, terdiri dari persyaratan akademik, persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.
- Persyaratan Akademik: a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), sesuai dengan mata pelajaran di Sekolah Menengah Pertama atau kualifikasi akademik BK. b. Memiliki akta pendidik.
- Persyaratan Administratif: a. Guru Sekolah Menengah Pertama yang mengajar di sekolah negeri atau swasta di bawah binaan Kemendikbud serta tidak sedang menerima kiprah sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah/pengawas sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya. b. Aktif melakukan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah. c. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus hingga ketika diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan belum pernah menjadi finalis pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi tingkat nasional dalam 5 (lima) tahun terakhir. d. Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per ahad yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah ihwal pembagian kiprah mengajar. e. Tidak pernah dikenai eksekusi selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. f. Melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan hasil seleksi dari Satuan pendidikan. g. Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah tahun terakhir (format terlampir dalam dokumen portofolio). h. Melampirkan portofolio (format terlampir), beserta bukti pendukungnya. i. Melampirkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ihwal hasil seleksi guru berprestasi tingkat kabupaten/kota untuk seleksi guru berprestasi tingkat provinsi. j. Melampirkan Surat Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi ihwal hasil seleksi guru berprestasi tingkat provinsi untuk seleksi guru berprestasi tingkat nasional. k. Melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah menjadi finalis seleksi guru berprestasi Sekolah Menengah Pertama tingkat nasional dalam 5 tahun terakhir. l. Melampirkan surat pernyataan tidak sedang mengikuti lomba tingkat nasional lainnya yang diselenggarakan oleh Kemendikbud pada tahun yang sama yang diketahui kepala sekolah. m. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional, maka penggantinya (peringkat II atau III tingkat provinsi) harus menyertakan rekomendasi dari Gubernur/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
- Persyaratan Khusus Peserta pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi wajib: a. menyusun portofolio sesuai contoh terlampir dan semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia sentra yaitu final, tidak sanggup diganti atau ditambah. Portofolio yang diserahkan kepada panitia nasional hasil karya 5 (lima) tahun terakhir. b. membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah dalam bentuk Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan artikelnya, yang merupakan hasil karya sendiri, dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas di atas kertas bermeterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (format terlampir). Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga dengan tingkat nasional.
- Memiliki kinerja dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau kiprah komplemen sesuai SK Kepala Sekolah hasil PKG tahun 2016 atau penilaian formatif 2017 dengan memakai instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Laporan Hasil PKG dan/atau guru kiprah komplemen lainnya berdasarkan hasil observasi kiprah utama guru pada satuan pendidikan dengan memakai ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi: 1) Rekap Hasil PK Guru Kelas/Matapelajaran, yang ditandatangani oleh Guru yang Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah, 2) Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaran yaitu 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi), 3) Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan, 4) Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan, 5) Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian setiap kompetensi. d. Setiap calon guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi tingkat nasional wajib memberikan Video pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Video pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran. Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada Lampiran 4 pedoman ini; 2) RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan; 3) Penjelasan ihwal rekaman proses pembelajaran yang disajikan.
Download Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengah Pertama Tingkat Nasional Tahun 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengah Pertama Tingkat Nasional Tahun 2017 ini silahkan lihat file preview atau unduh pada link di bawah ini:
Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengah Pertama Tingkat Nasional Tahun 2017
Download File:
Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengah Pertama Tingkat Nasional Tahun 2017.pdf
Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengah Pertama Tingkat Nasional Tahun 2017.docx
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengah Pertama Tingkat Nasional Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan - Kemdikbud
Posting Komentar untuk "Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Smp Tingkat Nasional Tahun 2017"