Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juklak Derma Event Akseptor Latih Smk Tahun 2018

Berikut ini ialah berkas Juklak Bantuan Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Penggunaanggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 025/D5.5/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bantuan Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Juklak Bantuan Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun  Juklak Bantuan Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Juklak Bantuan Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Juklak Bantuan Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018:

Peraturan Kuasa Penggunaanggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 025/D5.5/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bantuan Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.

Latar Belakang
Tantangan global dalam bentuk persaingan tenaga kerja, mendorong setiap negara untuk membuatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal supaya sanggup memenangkan persaingan, baik pada ketika ini maupun pada masa yang akan datang.

Sejalan dengan tantangan dimaksud, dengan mempertimbangkan aneka macam potensi dan sumber daya yang dimiliki serta kecenderungan perubahan lingkungan strategis khususnya berkaitan dengan pertumbuhan sektor ekonomi, industri, dan perkembangan IPTEK, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sebagai sub sistem dalam sistem pendidikan nasional berketetapan membuatkan visi untuk mewujudkan forum pendidikan kejuruan yang menghasilkan sumber daya insan berkelas dunia (standar internasional), serta ekspansi layanan pendidikan berbasis keunggulan lokal (standar nasional).

Penyelenggaraan Bantuan Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ditujukan untuk membantu pelaksanaaan kegiatan event di Sekolah Menengah kejuruan menyerupai pelaksanaan seminar, kegiatan workshop yang bersifat membangun maupun meningkatkan kompetensi siswa, pentas seni dan kreatifitas siswa, pekan raya kerajinan maupun produk unggulan, perlombaan dan pekan olahraga siswa SMK.

Dengan adanya santunan Event peserta didik ini diharapkan memacu kreatifitas sekolah sehingga berdampak meningkatkan bakat, minat dan potensi peserta didik dari sekolah tersebut.

Pelaksanaan Bantuan Event Peserta Didik, ini akan melibatkan beberapa Sekolah Menengah kejuruan yang akan berpartisipasi aktif sekaligus sebagai media bagi peserta didik untuk membuatkan bakat, minat, dan potensi yang sanggup ditampilkan pada event yang akan dipilih sebagai kegiatan yang akan diselenggrakan oleh Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang terpilih dan memenuhi kriteria maka Sekolah Menengah kejuruan tersebut akan diberi santunan untuk menyelenggarakan event peserta didik di daerahnya.

Tujuan dari pemberian santunan event peserta didik ini ialah untuk mendukung penyelenggaraan event peserta didik menyerupai workshop, seminar, pameran, Lomba atau Festival, unjuk kreativitas siswa, pengembangan talenta minat, dan kegiatan ekstra kurikuler yang telah disusun oleh Sekolah Menengah kejuruan dimaksud.

Sasaran
Sasaran Bantuan Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018 sebanyak 25 paket dengan nilai santunan sebesar Rp25.000.000,00 per paket.

Hasil yang Diharapkan
Terpenuhinya sasaran Sekolah Menengah kejuruan calon peserta santunan event peserta didik sebanyak 25 paket.

Total Nilai Bantuan Pemerintah
Total Nilai Bantuan Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018 ialah Rp. 625.000.000,00 untuk 25 paket.

Bentuk Bantuan Event Peserta Didik
Bentuk Bantuan ialah Bantuan Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan yang diberikan dalam bentuk uang sekaligus untuk dipakai dalam Kegiatan penyelenggaraan event tertentu terkait dengan bakat, minat dan potensi peserta didik SMK, Lomba atau Festival, atau unjuk kreativitas siswa, dan tersusun secara rinci dalam sebuah proposal. 

Karakteristik Program Bantuan Event Peserta Didik Siswa SMK
  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak dilakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
  3. Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender semenjak diterimanya dana tersebut di rekening SMK;
  4. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, manajemen maupun keuangan;

Kriteria Proposal
  1. Judul proposal; Tema dari event yang diadakan.
  2. Latar belakang event; Latar belakang dari kegiatan event. Isinya merupakan dasar dan alasan yang terang mengapa kegiatan itu perlu dilakukan.
  3. Tujuan event; Merupakan manfaat atau hasil yang diharapkan dari diadakannya kegiatan event tersebut.
  4. Kegiatan; Menjelaskan pokok kegiatan yang akan dilaksanakan dan dilampirkan dengan kegiatan secara lengkap dan terinci.
  5. Anggaran; Anggaran dari proposal ini harus mempunyai lampiran secara terperinci dan sedetail mungkin dan sanggup dipertanggung jawabkan yang dilengkapi dengan bukti pengeluarannya. 

SMK
  1. Menyusun proposal Bantuan Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018;
  2. Menyampaikan proposal kepada Dinas Pendidikan Provinsi untuk mendapat persetujuan dan pengesahan;
  3. Mengirimkan proposal ke Direktorat Pemb. SMK;
  4. Membentuk Tim Pelaksana dalam penyediaan kebutuhan peralatan, materi dan kelengkapan keperluan santunan event peserta didik Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018;
  5. Kepala Sekolah menandatangani proposal Bantuan Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018;
  6. Bertanggungjawab penuh terhadap persiapan, perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan dana santunan event peserta didik SMK;
  7. Membukukan penggunaan dana santunan dan memberikan laporan hasil penggunaan dana kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
  8. Memungut dan menyetorkan pajak-pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  9. Menyiapkan dan melaporkan Berita Acara Serah Terima Aset.

Persyaratan Penerima
  1. Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi menurut kriteria sebagai berikut: a. Diprioritaskan Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai kegiatan/event yang telah dan akan menyelenggarakan kegiatan unjuk bakat, minat dan potensi peserta didik SMK, Lomba atau Festival, unjuk kreativitas siswa serta mempunyai kekerabatan kerjasama dengan industri sesuai kegiatan yang dilakukan. b. Memiliki jejaring kerja dan peralatan yang dibutuhkan untuk kegiatan dimaksud. c. Sekolah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan event.
  2. Mengajukan proposal santunan peserta didik Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.
  3. Menyusun planning anggaran biaya dan daftar kebutuhan penyediaan kebutuhan; peralatan, materi dan kelengkapan keperluan Bantuan Event Peserta Didik tahun 2018;
  4. Menyampaikan foto copy surat pengangkatan Kepala SMK.

Mekanisme Pengajuan Usulan dan Penetapan Penerima Bantuan Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018
Mekanisme pengajuan proposal santunan event peserta didik tahun 2018 sebagai berikut:
  1. Dinas Pendidikan Provinsi; a. Mengusulkan Sekolah Menengah kejuruan calon peserta santunan event peserta didik Sekolah Menengah kejuruan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan untuk ditetapkan sebagai peserta bantuan. b. Mengesahkan proposal Sekolah Menengah kejuruan calon peserta santunan event peserta didik SMK. 
  2. Direktorat Pembinaan. SMK; a. Melakukan koordinasi dan sosialisasi bantuan; b. Menyeleksi dan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon peserta santunan menurut usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi; c. Membentuk Tim verifikasi; d. Membentuk tim ysng akan menciptakan laporan hasil seleksi yang dituangkan dalam format laporan, serta mengusulkannya kepada Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan untuk ditetapkan sebagai Sekolah Menengah kejuruan peserta bantuan; e. Tim melaksanakan bimbingan teknis pemberian bantuan; f. Memproses pencairan dana ke Sekolah Menengah kejuruan peserta bantuan. 
  3. SMK; Menyampaikan proposal yang sudah disahkan Dinas Pendidikan Provinsi kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan alamat: Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kepala Subdit Peserta Didik Komplek Kemdikbud Gedung E, lantai 12 Jalan Jenderal Sudirman - Senayan Jakarta Pusat 10270

Ketentuan Penggunaan Dana
Penggunaan dana Bantuan Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 diperuntukkan:
  1. Pengadaan/sewa alat, materi dan kelengkapan lainnya yang diharapkan dalam kegiatan event peserta didik SMK;
  2. Biaya transportasi/mobilisasi peralatan, materi dan kelengkapan ke tempat penyelenggaraan event peserta didik SMK;
  3. Instalasi, pasang bongkar peralatan ditempat event peserta didik SMK;
  4. Pembayaran pajak;
  5. Pembuatan dokumentasi foto dan video kegiatan event peserta didik SMK;
  6. Pembuatan laporan kegiatan.

Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
Hal-hal yang harus diperhatikan oleh peserta santunan antara lain:
  1. Setiap penggunaan dana santunan harus sanggup dipertanggung-jawabkan dan didukung dengan bukti fisik, manajemen dan keuangan;
  2. Menyiapkan dokumen teknis, manajemen dan keuangan;
  3. Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi meterai yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam bukti pengeluaran harus terang uraian mengenai peruntukannya (misalnya honor, transport dan pembelian barang/jasa) dan diberi tanggal dan nomor bukti pengeluaran, termasuk pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  4. Memiliki NPWP dan memungut pajak-pajak serta menyetor ke Kas Negara atas pembayaran uang lelah/honor, pembelian/pengadaan barang/jasa dalam jenis dan jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban hasil kegiatan kepada Direktur Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.

Pelaporan
Laporan pelaksanaan kegiatan Bantuan Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018 harus sanggup memperlihatkan data dan informasi secara lengkap dan jelas.

Laporan selesai pelaksanaan menjelaskan tentang: a) Realisasi seluruh kegiatan; b) Realisasi pengeluaran dana; c) Dokumentasi; d) Masalah yang dihadapi, saran-saran dan upaya menanggulanginya; e) Lampiran-lampiran. 

Setiap Sekolah Menengah kejuruan yang mendapat santunan ini harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, oleh alasannya ialah itu data pendukung yang dianggap penting supaya dilampirkan pada proposal.

Dengan tersusunnya Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan Sekolah Menengah kejuruan peserta santunan sanggup mewujudkan pelaksanaan event peserta didik Sekolah Menengah kejuruan melalui upaya pengajuan proposal kegiatan santunan event peserta didik SMK.

Diharapkan pula bagi semua pihak yang ikut berperan dalam pelaksanaan kegiatan ini baik pribadi maupun tidak pribadi sanggup terlebih dahulu memahami isi Petunjuk Pelaksanaan kegiatan santunan ini, sebelum memutuskan untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan program, dengan demikian kesalahan mekanisme selama pelaksanaan sanggup dihindarkan.

Lampiran:

CONTOH PROPOSAL
Cover
Halaman Pengesahan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
Kata Pengantar
Daftar Isi
A. LatarBelakang
Latar Belakang berisikan klarifikasi mengenai alasan-alasan rasional dan sanggup dipertanggungjawabkan yang melandasi proposal yang bersangkutan.
B. Tujuan
Tujuan ialah sesuatu yang ingin dicapai dengan proposal tersebut.
C. Nilai Bantuan Yang diajukan
Berisi total dana santunan yang diajukan, dengan dilengkapi RAB Perincian penggunaan dana, bahan, alat, kelengkapan lainnya untuk penyelenggaraan event peserta didik SMK(sesuai dengan judul proposal).
D. RAB Kebutuhan pelaksanaan kegiatan event peserta didik, bahan, alat, dan kelengkapan lainnya, untuk kegiatan event peserta didik Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.

    Download Juklak Bantuan Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juklak Bantuan Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018



    Download File:
    Juklak Bantuan Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.pdf
    Lampiran - Juklak Bantuan Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.docx

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Penggunaanggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 025/D5.5/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bantuan Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juklak Derma Event Akseptor Latih Smk Tahun 2018"