Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Wacana Pendidikan Kepramukaan Sebagai Acara Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Berikut ini ialah berkas Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 ihwal Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 ihwal Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah |
Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Berikut ini kutipan keterangan dari isi Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 ihwal Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER WAJIB PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pendidikan Kepramukaan ialah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan adat mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai nilai kepramukaan;
- Satuan Pendidikan ialah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
- Gerakan Pramuka ialah organisasi yang dibuat oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan;
- Pramuka ialah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka;
- Kepramukaan ialah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka;
- Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
Pasal 2
(1) Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.
(2) Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh penerima didik;
Pasal 3
(1) Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler.
(2) Model Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan evaluasi umum.
(3) Model Aktualisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan perilaku dan keterampilan yang dipelajari didalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan evaluasi formal.
(4) Model Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan sukarela berbasis minat penerima didik yang dilaksanakan di Gugus depan.
Pasal 4
Pendidikan Kepramukaan berisi perpaduan proses pengembangan nilai perilaku dan keterampilan.
Pasal 5
(1) Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan diwujudkan dalam bentuk upacara dan keterampilan Kepramukaan dengan memakai banyak sekali metode dan teknik.
(2) Upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upacara pembukaan dan penutupan.
(3) Keterampilan Kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai perwujudan janji Kepramukaan dalam bentuk pembiasan dan penguatan perilaku dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
(4) Metode dan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk berguru interaktif dan progresif diadaptasi dengan kemampuan fisik dan mental penerima didik.
Pasal 6
(1) Penilaian dalam Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dengan memakai evaluasi yang bersifat otentik meliputi evaluasi perilaku dan keterampilan.
(2) Penilaian perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memakai evaluasi menurut pengamatan, evaluasi diri, dan evaluasi teman sebaya.
(3) Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memakai evaluasi unjuk kerja.
(4) Penilaian perilaku dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memakai jurnal pendidik dan portofolio.
Pasal 7
(1) Pengelolaan Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada satuan pendidikan dasar dan menengah merupakan tanggung jawab kepala sekolah dengan pelaksana pembina pramuka.
(2) Pembina Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah Guru kelas/Guru mata pelajaran yang telah memperoleh akta paling rendah kursus andal dasar atau Pembina Pramuka yang bukan guru kelas/guru mata pelajaran.
(3) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melakukan kiprah embel-embel sebagai Pembina Pramuka dihitung sebagai bab dari pemenuhan beban kerja guru dengan beban kerja paling banyak 2 jam pelajaran per minggu.
Pasal 8
(1) Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib merujuk pada Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dan Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib.
(2) Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 ihwal Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 ihwal Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 ihwal Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.pdf
Lampiran I Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 - Pedoman Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah .pdf
Lampiran II Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 - Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 ihwal Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Semoga bisa bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Wacana Pendidikan Kepramukaan Sebagai Acara Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah"