Panduan Mpls Sma/Smk Tahun 2017
Berikut ini yaitu berkas Panduan MPLS SMA/SMK Tahun 2017 yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Download file PDF.
Panduan MPLS SMA/SMK Tahun 2017 |
Panduan Masa Pengenalan Sekolah (MPLS) SMA/SMK Tahun 2017
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Panduan Masa Pengenalan Sekolah (MPLS) SMA/SMK Tahun 2017:
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diatur dalam Permendikbud No. 18 Tahun 2016 yang bertujuan untuk mengenalkan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep, pengenalan diri, dan training awal kultur sekolah.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diatur dalam Permendikbud No. 18 Tahun 2016 yang bertujuan untuk mengenalkan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep, pengenalan diri, dan training awal kultur sekolah.
Susunan Panduan MPLS SMA/SMK Tahun 2017 ini berisi:
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Landasan Hukum
D. Sasaran
E. Hasil yang Diharapkan
BAB II PELAKSANAAN
A. Pengorganisasian
B. Materi dan Kegiatan
C. Waktu, Tempat Kegiatan dan Pelaksana Kegiatan
D. Pengarah, Panitia, Narasumber, Fasilitator, dan Peserta
E. Struktur Program
F. Pembiayaan
LAMPIRAN
Lampiran 1. Jadwal Kegiatan MPLS
Lampiran 2. Contoh Kegiatan Dan Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
Latar Belakang
Pendidikan didefinisikan sebagai perjuangan sadar dan terjadwal untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga penerima didik secara aktif membuatkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, adab mulia, serta keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, Bangsa dan Negara (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 butir 1). Salah satu komponen penting dari definisi tersebut diantaranya yaitu mewujudkan suasana berguru dan pembelajaran yang memberi ruang untuk membuatkan potensi penerima didik.
Dengan demikian pendidikan nasional bertujuan untuk membuatkan potensi penerima didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pengembangan potensi penerima didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut sanggup diwujudkan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3).
Untuk itu penyelenggaraan pendidikan diartikan sebagai kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau jadwal pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan semoga proses pendidikan sanggup berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 1 butir 2).
Salah satu kegiatan dari penyelenggaraan pendidikan diantaranya yaitu Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi penerima didik baru. Pengenalan lingkungan sekolah merupakan kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan training awal kultur Sekolah. (Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru Pasal 1 butir 2).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk;
a. mengenali potensi diri siswa baru;
b. membantu siswa gres menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, akomodasi umum, dan sarana prasarana sekolah;
c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara berguru efektif sebagai siswa baru;
d. membuatkan interaksi faktual antar siswa dan warga sekolah lainnya;
e. menumbuhkan sikap faktual antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong. (Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru Pasal 2 ayat (2)).
Melihat uraian diatas betapa pentingnya tugas MPLS baik bagi sekolah maupun bagi siswa itu sendiri. Bagi sekolah sanggup mengenali karakteristik penerima didik secara individual, dan bagi siswa sanggup mengenal situasi gres di sekolah gres yang pada gilirannya bisa melaksanakan pembiasaan akademis sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Untuk itu Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berketetapan untuk mengagendakan MPLS sebagai kegiatan penting yang harus dilaksanakan oleh sekolah.
Tujuan
Secara umum Panduan ini bertujuan untuk memperlihatkan contoh bagi sekolah untuk melaksanakan kegiatan MPLS dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional. Secara khusus, pedoman ini bertujuan antara lain sebagai berikut untuk mengakibatkan Jawa Barat sebagai :
- Provinsi yang berhasil memperlihatkan Penguatan Pendidikan Karakter terhadap penerima didik (18 nilai karakter)
- Provinsi sentra pengembangan kebijaksanaan pekerti melalui peningkatan literasi
- Provinsi pertama yang mengakibatkan sekolah sebagai rumah kedua bagi penerima didik
Landasan Hukum
Landasan pelaksanaan kegiatan Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) mengacu pada landasan aturan sebagai berikut.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (SNP)
- Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pendidikan Budi Pekerti (Literasi)
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Provinsi Jawa Barat
Sasaran
Sasaran kegiatan Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ini yaitu sebagai berikut:
- Peserta didik SMA/SMK di Provinsi Jawa Barat
- Guru-guru dan Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan
- Pengawas Pembina Satuan Pendidikan
Hasil yang diharapkan
Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Satuan Pendidikan lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat sanggup berlangsung sesuai dengan kondusif dan bisa menginspirasi sekolah untuk terus menanamkan gerakan Literasi dan Penguatan Pendidikan Karakter di sekolah demi terwujudnya sekolah sebagai rumah kedua bagi penerima didik.
Materi Kegiatan
Materi kegiatan dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai dengan amanat Permendikbud no 18 tahun 2016 perihal Masa Pengenalan lingkungan Sekolah bagi Siswa baru. (silabus terlampir) dengan fokus utama pada Gerakan Literasi di Sekolah dan Penguatan Pendidikan Karakter penerima didik yang merupakan tindak lanjut dari MPLS tahun 2016, berupa:
- Pendataan penerima didik gres secara manual maupun online (LAN), Mengenali potensi penerima didik baru, melaksanakan pemetaan kondisi dan profil penerima didik.
- Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dengan menjelaskan 18 budaya dan abjad Bangsa.
- Penanaman dan peningkatan Budi Pekerti, khususnya kegiatan literasi
- Muatan Lokal, bahan ini berisi perihal budaya lokal kawasan yang dikembangkan oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan kondisi potensi kawasan dan lingkungan sekolah melalui jadwal Sekolah Rumah Kedua bagi penerima didik.
Waktu, Tempat Kegiatan dan Pelaksana Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pada tanggal 17 – 19 Juli 2017.
- Pelaksanaan kegiatan MPLS dilaksanakan di satuan Pendidikan masing masing dengan pembukaan MPLS pada hari Senin, 17 Juli 2017.
- Pelaksana kegiatan di sekolah menjadi tanggung Jawab Kepala Sekolah dengan melibatkan guru-guru serta Pengawas Pembina dan Komite Sekolah. Untuk Narasumber kegiatan sekolah berkoordinasi dengan pihak- pihak terkait.
- Jika melibatkan penerima didik kelas XI/XII, harus mengacu pada pasal 5 permendikbud no 18 tahun 2016 perihal MPLS.
- Pelaksanaan kegiatan tidak mengandung unsur perpeloncoan.
Download Panduan Masa Pengenalan Sekolah (MPLS) SMA/SMK Tahun 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Masa Pengenalan Sekolah (MPLS) SMA/SMK Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Panduan Masa Pengenalan Sekolah (MPLS) SMA/SMK Tahun 2017
Download File:
PANDUAN MPLS DISDIK-1.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Masa Pengenalan Sekolah (MPLS) SMA/SMK Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Panduan Mpls Sma/Smk Tahun 2017"