Juknis Pinjaman Peralatan Laboratorium Ipa Mts Dan Ma (Bantuan Pemerintah)
Berikut ini yaitu berkas Petunjuk Teknis Bantuan Peralatan Laboratorium IPA MTs dan MA (Bantuan Pemerintah). Download file dalam format PDF. Berkas ini mudah-mudahan berkhasiat sebagai rujukan ditujukan untuk diketahui oleh para Guru, Kepala Sekolah/Madrasah, Pengelola Laboratorium dan pihak lainnya khususnya di Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.
Juknis Bantuan Peralatan Laboratorium IPA MTs dan MA |
Petunjuk Teknis Bantuan Peralatan Laboratorium IPA MTs dan MA (Bantuan Pemerintah)
Tujuan Petunjuk Teknis ini yaitu untuk:
- Menstandarisasi pelaksanaan Ruang Laboratorium IPA madrasah di seluruh Indonesia;
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Ruang Laboratorium IPA madrasah;
- Mempermudah dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian proteksi Ruang Laboratorium IPA madrasah.
Jenis Bantuan Peralatan Laboratorium IPA Madrasah tahun anggaran 2016 adalah:
- Peralatan Laboratorium IPA MTs;
- Peralatan Laboratorium IPA MA.
Sasaran Bantuan Peralatan Laboratorium IPA Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang memenuhi persyaratan di seluruh Indonesia.
Pemberi Bantuan Peralatan Laboratorium IPA Madrasah yaitu Direktorat Pendidikan Madrasah bagi proteksi yang didanai dengan DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama RI, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bagi proteksi yang didanai dengan DIPA Kementerian Agama Provinsi dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi proteksi yang didanai dengan DIPA Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Daftar Isi Juknis Bantuan Peralatan Laboratorium IPA MTs dan MA:
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dasar Hukum
Pengertian
Tujuan
Tujuan Bantuan
Tujuan Petunjuk Teknis
Jenis dan Sasaran Bantuan
Jenis Bantuan
Sasaran Bantuan
Pemberi Bantuan
BAB II ASAS PELAKSANAAN, PERSYARATAN DAN MEKANISME BANTUAN
Asas Pelaksanaan
Persyaratan
Mekanisme Pelaksanaan Bantuan
Jangka Waktu Pelaksanaan
BAB III ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Organisasi
Tugas dan Tanggung Jawab
Direktorat Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Madrasah Penerima Bantuan
BAB IV STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS BANTUAN PERALATAN LABORATORIUM IPA MADRASAH
Ruang lingkup
Peralatan Laboratorium IPA
BAB V PENDANAAN DAN MEKANISME PENCAIRAN SERTA KETENTUAN PERPAJAKAN DAN SANKSI
Sumber dan Anggaran
Mekanisme Pencairan Dana
Ketentuan Perpajakan
Sanksi
BAB VI MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
Monitoring dan Evaluasi
Laporan Pertanggungjawaban
Penyerahan Aset
BAB VII PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
- Format Contoh Format Perjanjian Kerjasama
- Format Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Format Contoh Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
- Format Contoh Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Bantuan
- Format Contoh Kwitansi
- Format Contoh Berita Acara Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan (BAKPP)
- Format Contoh Berita Acara Serah Terima Aset (BASTA)
- Format Contoh Laporan Pertanggung Jawaban
- Format Contoh Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP)
Juknis Bantuan Peralatan Laboratorium IPA MTs dan MA (Bantuan Pemerintah) ini mungkin bermanfaat juga bagi anda yang membutuhkan rujukan yang bekerjasama juga dengan pencarian berkas Juknis Bantuan Peralatan Laboratorium IPA untuk Madrasah lainnya ibarat sarpras madrasah, proteksi rehab madrasah 2016 2017, proteksi sarpras kemenag 2016 2017, madrasah sarpras, SIM sarpras direktorat pendidikan madrasah, proteksi sosial kemenag 2016, proteksi kemenag 2016, pendis kemenag sarprasapp dan lain-lain.
Download Juknis Bantuan Peralatan Laboratorium IPA MTs dan MA (Bantuan Pemerintah) Format PDF
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:Juknis Bantuan Peralatan Laboratorium IPA MTs dan MA (Bantuan Pemerintah)
Download File:
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Peralatan Laboratorium IPA MTs dan MA (Bantuan Pemerintah). Semoga dapat bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Juknis Pinjaman Peralatan Laboratorium Ipa Mts Dan Ma (Bantuan Pemerintah)"