Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Penyelenggaraan Paud Bina Doktrin Anak (Paud-Bia)

Berikut ini ialah berkas Juknis Penyelenggaraan PAUD Bina Iman Anak (PAUD-BIA). Download file dalam format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Juknis Penyelenggaraan PAUD Bina Iman Anak  Juknis Penyelenggaraan PAUD Bina Iman Anak (PAUD-BIA)
Juknis Penyelenggaraan PAUD Bina Iman Anak (PAUD-BIA)

Juknis Penyelenggaraan PAUD Bina Iman Anak (PAUD-BIA)

Berikut ini keterangan yang dikutip dari isi Juknis Penyelenggaraan PAUD Bina Iman Anak (PAUD-BIA):

PAUD Bina Iman Anak (PAUD-BIA) ialah salah satu bentuk satuan PAUD sejenis yang penyelenggaraannya diintegrasikan dengan Bina Iman Anak pada agama Kristen bagi anak usia dua hingga dengan enam tahun. PAUD BIA merupakan PAUD yang berbasis keagamaan seingga peruntukannya bagi anak yang seiman.

Dalam rangka meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan PAUD, pemerintah berupaya memfasilitasi, membina dan mengarahkan masyarakat semoga memahami apa, mengapa dan bagaimana menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang benar. Untuk memperlihatkan aba-aba penyelenggaraan PAUD-BIA diterbitkan “Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Bina Iman Anak (PAUD-BIA)”

Petunjuk teknis ini berisikan; pertama Pendahuluan yang meliputi latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian PAUD-BIA yang meliputi pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, referensi pendirian; ketiga penyelenggaraan taman kanak-kanak meliputi prinsip penyelenggaraan PAUD-BIA, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat penilaian program, pelaporan dan pembinaan.

Sejak tahun 1990-an dunia pendidikan mulai terbuka akan pentingnya pendidikan anak usia dini sebagai pendidikan yang paling awal yang diselenggarakan semenjak anak dilahirkan hingga memasuki pendidikan dasar. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang baik diyakini sanggup melejitkan perkembangan anak di masa emas perkembangannya.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa, “Pendidikan anak usia dini ialah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui donasi rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani semoga anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.

Lebih lanjut dinyatakan dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 perihal sistem pendidikan nasional pasal 28, bahwa: (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar; (2) Pendidikan anak usia dini sanggup diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal dan/atau informal; (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat; (4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat; dan (5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Selain dalam bentuk TK/RA, KB, dan TPA, di masyarakat berkembang bentuk-bentuk layanan PAUD lainnya yang dikelompokkan dalam bentuk satuan PAUD sejenis, ibarat Pos PAUD/Taman Posyandu, PAUD Berbasis Pendidikan Al-Quran, PAUD Bina Iman Anak, PAUD Pembinaan Anak Kristen, dll. 

Lahirnya pembinaan akidah bagi belum dewasa usia 0-12 tahun ini alasannya ialah Gereja memandang anak ialah anugerah Allah, yang mempunyai hak hidup yang harus dihormati sebagai manusia. Masa depan mereka masih terbuka. Mereka perlu diberikan penyesuaian untuk mengalami dan menghayati nilai- nilai akidah kristiani, semenjak dalam keluarga melalui suasana yang menggem- birakan, iklim persaudaraan dan cinta kasih. Orang bau tanah dan Gereja bertanggungjawab untuk mengajar berdoa dan menuntun semoga mereka bisa menyadari panggilan mereka sebagai gambaran Allah melalui kesaksian hidup yang sesuai dengan Injil.

Mengingat Bina Iman Anak yang ada di Lingkungan maupun di Gereja hanya materi penanaman agama Kristen maka, upaya donasi rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani semoga anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut perlu diintegrasikan dengan pendidikan anak usia dini.

Guna memperlihatkan pola kepada masyarakat, Pemerintah memandang perlu menyediakan petunjuk teknis penyelenggaraan satuan PAUD. ”Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Bina Iman Anak (PAUD-BIA)” ini dimaksudkan sebagai pola dalam penyelenggaraan Satuan PAUD berbasis keagamaan, yaitu Katolik.

Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014;
  3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 perihal Kesejahteraan Anak;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; 
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010;
  8. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 perihal Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
  9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  10. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 perihal Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 137 Tahun 2014 perihal Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 146 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  15. Kitab Hukum Kanonik Tahun 1983: Kan 747;768;769;771#1;773.
Pengertian
  1. Satuan PAUD Sejenis ialah bentuk-bentuk PAUD jalur nonformal selain Kelompok Bermain dan Taman Penitipan Anak yang penyelenggaraannya sanggup diintegrasikan dengan banyak sekali aktivitas layanan anak usia dini yang telah ada di masyarakat ibarat Posyandu, Bina Keluarga Balita, Taman Pendidikan Al-Qur an,Sekolah Minggu (Pelayanan Anak Kristen), Bina Iman Anak Katolik, atau layanan terkait lainnya.
  2. Bina Iman Anak (BIA) ialah layanan pembinaan akidah Kristiani bagi belum dewasa usia 0 hingga dengan 12 tahun di kalangan Gereja Katolik.
  3. PAUD Bina Iman Anak Kristen yang selanjutnya disingkat PAUD-BIA atau sebutan lain yang sederajat ialah salah satu bentuk satuan PAUD sejenis yang penyelenggaraannya diintegrasikan dengan Bina Iman Anak pada agama Kristen bagi anak usia 3 (tiga) tahun hingga dengan usia 6 (enam) tahun.
Tujuan
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD-BIA bertujuan:
  1. Sebagai petunjuk bagi pengampu kebijakan PAUD baik ditingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota khususnya dalam melaksanakan pembinaan aktivitas PAUD-BIA
  2. Sebagai standar pola bagi penyelenggara dan/atau pengelola PAUD-BIA dalam pelayanan pendidikan.
Sasaran
  1. Sasaran Pengguna Petunjuk Teknis; a. Menjadi pola bagi para pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang berwenang di tingkat pusat, Dinas Pendidikan di tingkat propinsi, dan tingkat kabupaten/kota khususnya dalam melaksanakan Pembinaan PAUD-BIA; b. Menjadi pola bagi penyelenggara, pengelola dan guru dalam penyelenggaraan PAUD-BIA di tingkat Paroki dan/atau Keuskupan; c. Menjadi materi referensi teknis penyelenggaraan PAUD-BIA bagi semua pihak yang berkepentingan.
  2. Sasaran bagi anak; Yang menjadi layanan PAUD-BIA adalah: a. Anak-anak yang beragama Kristen terutama usia 2 (dua) – 6 (enam) tahun; b. Anak-anak yang beragama Kristen diutamakan bagi yang belum memperoleh layanan PAUD ibarat Kelompok Bermain, Taman Kanak- kanak atau Satuan Sejenis lainnya.
Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD-BIA ini meliputi: Pendahuluan; Syarat dan Tata Cara Pendirian; Penyelenggaraan program; dan Evaluasi, Pelaporan, dan Pembinaan. 

Pendiri
Pendidikan Anak Usia Dini yang diintegrasikan dengan Bina Iman Anak Kristen (PAUD-BIA) sanggup didirikan oleh:
  1. Pemerintah Kabupaten/Kota
  2. Pemerintah Desa
  3. Masyarakat; Masyarakat yang sanggup mendirikan PAUD-BIA terdiri dari: a. Orang perorangan; Orang perorangan ialah warga negara Indonesia yang cakap hokum menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Kelompok orang; Kelompok orang ialah akad antara 2 (dua) orang atau lebih; c. Badan Hukum; Badan aturan ialah tubuh hokum yang bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan atau tubuh lain sejenis yang telah memperoleh legalisasi dari kementerian bidang hukum.
  4. Satuan pendidikan nonformal; Satuan pendidikan nonformal yang sanggup mendirikan PAUD-BIA ialah Gereja tingkat Keuskupan, Gereja tingkat Paroki dan Umat Kristen di Stasi pada Paroki setempat.
Syarat Pendirian
Persyaratan pendirian PAUD-BIA mengacu pada persyaratan pendirian SPS di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 perihal Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Persyaratan pendirian PAUD-BIA terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan administratif.
1. Persyaratan administratif pendirian PAUD-BIA terdiri atas:
a. Fotocopi identitas diri
b. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah 
c. Susunan pengurus dan rincian kiprah (secara khusus untuk PAUD-BIA harus ada fotokopi Surat izin dari Pastor Kepala Gereja tingkat Keuskupan dan atau tingkat Paroki. d. Susunan pengurus dan rincian tugas.
2. Persyaratan teknis pendirian PAUD-BIA terdiri atas:
a. Hasil penilaian kelayakan, meliputi:
1) Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan dipakai untuk penyelenggaraan PAUD-BIA yang sah atas nama Paroki setempat.
2) Dalam hal pendiri ialah Gereja Keuskupan dan atau Gereja Paroki, wajib melampirkan fotokopi sertifikat notaris dan surat penetapan tubuh aturan dalam bentuk yayasan, perkumpulan atau tubuh lain sejenis dari kementerian bidang aturan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang memperlihatkan adanya korelasi dengan organisasi induk.
3) Data mengenai asumsi pembiayaan untuk kelangsungan PAUD- BIA paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
b. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan PAUD-BIA paling usang 5 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 perihal Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini sebagai aktivitas pendidikan nonformal.

Tata Cara Pendirian
Mekanisme pendirian PAUD-BIA sebagai berikut:
1. Pendiri PAUD-BIA mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan pendirian PAUD-BIA.
a. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian PAUD-BIA menurut kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 
b. Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
c. Data mengenai asumsi jarak PAUD-BIA yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.
d. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD-BIA yang akan didirikan per usia yang dilayani.
e. Ketentuan penyelenggaraan SPS ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
2. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:
a. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian PAUD-BIA; atau
b. Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian PAUD-BIA.
3. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian PAUD-BIA paling usang 60 hari semenjak permohonan diterima kepala dinas.

Masa Berlaku
Izin pendirian PAUD-BIA berlaku hingga dengan adanya pencabutan izin oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD.

Penutupan PAUD-BIA PAUD dilakukan apabila:
  1. PAUD-BIA sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD; dan/atau
  2. PAUD-BIA tidak layak menurut hasil evaluasi.
Rujukan Pendirian
Persyaratan dan tata cara pendirian PAUD-BIA merujuk pada petunjuk teknis Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. 

Prinsip Penyelenggaraan
Penyelenggaraan aktivitas PAUD-BIA mengacu pada prinsip-prinsip:
  1. Optimalisasi Program; Program PAUD-BIA dimaksudkan untuk memperkuat BIA yang sudah berjalan atau mengintegrasikan layanan PAUD dengan BIA yang sudah ada, sehingga karenanya lebih optimal.
  2. Optimalisasi Ketenagaan; Program PAUD-BIA sanggup memanfaatkan ketenagaan BIA yang sudah ada untuk melaksanakan Program Integrasi PAUD-BIA. Guru dan tenaga kependidikan aktivitas PAUD-BIA diberikan kesempatan yang luas untuk mendapatkan training yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan propinsi/kabupaten/kota, instansi terkait atau Organisasi Wanita ibarat WKRI (Wanita Kristen Republik Indonesia) yang ditangani oleh Yayasan Dharma Ibu (YDI) serta Yayasan Pendidikan lainnya atau kategorial lainnya dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualitas/mutu layanan.
  3. Optimalisasi Sarana dan Prasarana; Program PAUD-BIA sanggup memanfaatkan prasarana yang tersedia ibarat aula atau kawasan pertemuan di Gereja (paroki) dan/atau Stasi yang dimiliki serta sarana yang ada, dengan memasang identitas (papan nama Program Integrasi PAUD-BIA yang bersangkutan).
  4. Mudah, Terjangkau dan Bermutu; Praktis yang dimaksudkan ialah kesederhanaan dalam persyaratan, proses pembelajaran dan sistem evaluasinya. Terjangkau dalam pengelolaan dari, oleh dan untuk warga Gereja serta memanfaatkan potensi lingkungan sehingga PAUD-BIA terjangkau biayanya. Semua biaya dibahas bersama sesuai dengan keperluannya, yang selanjutnya sanggup dicarikan sumber dananya. Bermutu yaitu keterpaduan layanan secara holistik (perlindungan, kesehatan, pendidikan, pengasuhan dan gizi) yang dilakukan di Gereja dan yang dilakukan di rumah masing-masing. Sehingga anak mendapatkan layanan secara utuh dan terpadu.

    Download Juknis Penyelenggaraan PAUD Bina Iman Anak (PAUD-BIA)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Juknis Penyelenggaraan PAUD Bina Iman Anak (PAUD-BIA)



    Download File:
    Juknis Penyelenggaraan PAUD Bina Iman Anak (PAUD-BIA).pdf

    Posting Komentar untuk "Juknis Penyelenggaraan Paud Bina Doktrin Anak (Paud-Bia)"