Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pp Nomor 19 Tahun 2017 Ihwal Perubahan Pp 74 Tahun 2008 Ihwal Guru

Berikut ini ialah berkas PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Download file format PDF.

 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor  PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru
PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru

PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Sebelumnya silahkan anda lihat PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru:



Beberapa point penting PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

Pemerintah secara resmi merilis Peraturan Pemerintah Atau PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dengan diberlakunya PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru terdapat beberapa perubahan yang mendasar terkait atuaran guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Beberapa perubahan sesuai PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru antara lain:

  1. Terkait Beban Kerja Guru PNS minimal 24 jam maksimal 40 Jam.
  2. Terkait Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah tidak Perlu mengajar.
  3. Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.

Pemindahan Guru yang diangkat olehPemerintah Pusat atau Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesudah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.

Pasal 66
(l) Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkatsampai dengan tamat tahun 2015 dan sudahmemiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapibelum memperoleh Sertilikat Pendidik dapatmemperoleh Sertifrkat Pendidik melaluipendidikan profesi Guru.
(2) Pendidikan profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didanai oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Tantangan yang dihadapi ke depan ialah dalam pelaksanaan tata kelola pendidik dan tenaga kependidikan antara lain meliputi :

  1. Ketersediaan Guru dan tenaga kependidikan yang merata, dengan cara: meningkatkan perencanaan kebutuhan, penyediaan, pengangkatan, distribusi, dan pemerataan pendidik dan tenagakependidikan; meningkatkan kapasitas tempat dalam mengelola perekrutan, penempatan, dan peningkatan mutu Guru secara efektif dan elisien; mengawasi proses pengangkatan Guru didaerah menurut kriteria mutu dan kebutuhan wilayah; serta meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pendidikan oleh LPIK dengan planning penyediaan Guru di daerah.
  2. Pembinaan Guru dan tenaga kependidikan, dengan cara: Meningkatkan kualifikasi Guru dan tenaga kependidikan; memperkuat sistem uji kompetensi Guru, dan mengitegrasikan dengan sistem Sertifikasi; menerapkan sistem penilaian kinerja Guru yang sahih, andal, transparan, dan berkesinambungan; meningkatkan kompetensi Guru secara berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan; menyelaraskan kurikulum pendidikandan training Guru dan tenaga kependidikan dengan kebutuhan penerima didik, dunia kerja, dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); memperkuat fungsi penjaminan mutu pendidikan di tingkat sentra dan daerah; memperkuat kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Guru, kepala satuan pendidikan, pengawas dan Masyarakat dalam mengawal penerapan kurikulum; pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG)dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS); memperbaiki sistem penyaluran Tunjangan Profesi; dan memperbaiki sistem karir, penghargaan, dan proteksi Guru dan tenaga kependidikan.


Berikut ini kutipan teks dari isi berkas PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Kualifikasi Akademik ialah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
3. Sertifikasi ialah proses pertolongan akta pendidik untuk Guru. 
4. Sertifikat Pendidik ialah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.
5. Gaji ialah hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara terencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Tunjangan Profesi ialah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang mempunyai Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
7. Organisasi Profesi Guru ialah perkumpulan yang berbadan aturan yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk menyebarkan profesionalitas Guru.
8. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama ialah perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan pnnsip kesetaraan dan kesejawatan menurut peraturan perundang-undangan.
9. Guru Tetap ialah Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menurut perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan manajemen pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.
10. Guru Dalam Jabatan ialah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerin tah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
11. Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja ialah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama Guru sebab suatu hal yang menjadikan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat Taman Kanak-kanak ialah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun.
13. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat BA ialah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usra dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun. 
14. Pendidikan Dasar ialah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi JenJang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada satuan pendidikan yang berbentuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
15. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar.
16. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar.
17. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengah Pertama ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SD atau MI. 
18. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SD atau MI.
19. Pendidikan Menengah ialah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan Pendidikan Dasar, berbentuk sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
20. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengan Atas ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.
21. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs. 
22. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.
23. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disebut MAK ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.
24. Sarjana yang selanjutnya disingkat S-1.
25. Diploma Empat yang selanjutnya disingkat D-IV.
26. Pemerintah Pusat ialah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
27. Pemerintah Daerah ialah kepala tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan tempat yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom. 
28. Masyarakat ialah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan 29. Daerah Khusus ialah tempat yang terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi masyarakat adab yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain.
30. Kementerian ialah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
31. Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2. Pasal 6 dihapus.

3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8
Sertifikasi Pendidik bagi calon Guru dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

4. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi se bagai berikut:

Pasal 10
(1) Sertifikat Pendidik ditetapkan oleh Pemimpin perguruan tinggi. 
(2) Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregistrasi oleh Menteri.
(3) Sertifikat Pendidik sah berlaku bagi guru untuk melaksanakan kiprah sesudah mendapat nomor pendaftaran Guru.
(4) Calon Guru sanggup memperoleh lebih dari satu Sertifikat Pendidik, tetapi hanya diberi satu nomor pendaftaran Guru.
5. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal lOA sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal l0A
(1) Setiap orang yang mempunyai keahlian khusus yang diperlukan oleh satuan pendidikan, baik yang sudah atau belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 / D- IV dan tidak mempunyai Sertifikat Pendidik sanggup diangkat menjadi Guru.
(2) Pengangkatan Guru yang mempunyai keahlian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diperuntukkan bagi Guru produktif pada SMK;
b. belum terdapat kegiatan studi di perguruan tinggi yang menghasilkan lulusan di bidang keahlian khusus; dan
c. tidak diperuntukkan untuk mengisi gugusan khusus pegawai negeri sipil.
(3) Pengangkatan menjadi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesudah lulus uji kesetaraan dan uji kelayakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(4) Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penyetaraan pemenuhan kualifikasi akademik S-1 / D- IV.
(5) Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemenuhan Sertifikasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kesetaraan dan uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

6. Pasal 12 dihapus.

7. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13
(1) Perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi harus memenuhi kriteria:
a. mempunyai kegiatan studi yang relevan dan terakreditasi paling rendah B atau sebutan lain yang setara;
b. mempunyai pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi; dan
c. mempunyai sarana dan prasarana pembelajaran yang memadai sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.

(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sanggup memutuskan kriteria komplemen untuk penetapan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi atas dasar pertimbangan: 
a. tercapainya pemerataan cakupan pelayanan penyelenggaraan pendidikan profesi;
b. letak dan kondisi geografis; dan/ atau c. kondisi sosial-ekonomi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

8. Pasal 14 dihapus.
9. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15
(1) Tunjangan Profesi diberikan kepada:
a. Guru;
b. Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan; atau
c. Guru yang mendapat kiprah tambahan.

(2) Tugas komplemen sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) aksara c terdiri atas:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua kegiatan keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau 
f. kiprah komplemen selain aksara a hingga dengan aksara e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

(3) Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.

(4) Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan syarat sebagai berikut:
a. mempunyai 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
b. mempunyai nomor pendaftaran Guru;
c. memenuhi beban kerja;
d. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/ atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;
g. mempunyai nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan
h. mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa,

(5) Guru yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Sertifikat Pendidik dan/ atau mengajar lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan hanya berhak mendapat 1 (satu) Tunjangan Profesi.

(6) Pemenuhan beban kerja sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) aksara c sanggup diperoleh dari ekuivalensi beban kerja kiprah komplemen Guru sebagai berikut:
a. 12 (dua belas) jam tatap muka untuk kiprah komplemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara a hingga dengan aksara d;
b. 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk kiprah komplemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara e; dan
c. paling banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk kiprah komplemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara f.

(7) Tunjangan Profesi diberikan terhitung mulai bulan Januari awal tahun anggaran berikutnya sesudah yang bersangkutan mempunyai nomor pendaftaran Guru dari Menteri.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rasio Guru dan siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) aksara h dan ekuivalensi beban kerja kiprah komplemen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.

10. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16
Menteri memutuskan persyaratan pertolongan Tunjangan Profesi untuk pemegang Sertifikat Pendidik yang bertugas:
a. pada satuan pendidikan khusus;
b. pada satuan pendidikan layanan khusus; atau 
c. sebagai pengampu bidang keahlian khusus.

11. Pasal 17 dihapus.

12. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18
Tunjangan profesi bagi Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Pasal 19 dihapus.

14. Pasal 20 dihapus.

15. Pasal 21 dihapus.

16. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23
(1) Tunjangan Profesi dan tunjangan khusus bagi Guru Tetap bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang berlaku bagi Guru pegawai negeri sipil.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri sesudah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

17. Pasal 24 dihapus.

18. Pasal 25 dihapus.

19. Pasal 26 dihapus.

20. Pasal 27 dihapus.

21. Pasal 28 dihapus.

22. Pasal 29 dihapus.

23. Ketentuan ayat (1) aksara a, aksara b, dan aksara c, serta ayat (3) Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 52
(1) Behan kerja Guru meliputi kegiatan pokok: 
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih penerima didik; dan
e. melaksanakan kiprah komplemen yang menempel pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

(2) Behan kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) aksara b paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) Jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

24. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54
(1) Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan kiprah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

(2) Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan sanggup melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.

(3) Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melaksanakan kiprah pengawasan, pembimbingan, dan training profesional Guru ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) mmggu.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja kepala satuan pendidikan dan beban kerja pengawas yang ekuivalen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

25. Ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 58
(1) Pengangkatan dan/atau penempatan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kementerian melaksanakan koordinasi perencanaan kebutuhan Guru secara nasional dalam rangka pengangkatan dan penempatan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Perencanaan kebutuhan Guru secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan pemerataan Guru antar satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan/ atau Masyarakat, antarkabupaten atau antarkota, dan antarprovinsi, termasuk kebutuhan Guru di Daerah Khusus.

(4) Ketentuan mengenai perencanaan kebutuhan, pengangkatan, dan/ atau penempatan Guru dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

26. Ketentuan ayat (1) Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 59
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemda wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di Daerah Khusus paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun.

(2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemda yang telah bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak pindah kiprah sesudah tersedia Guru pengganti.

(3) Dalam hal terjadi kekosongan Guru, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan Guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

27. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemda sanggup ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penempatan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan setelah:
a. Guru yang bersangkutan bertugas sebagai Guru paling singkat 8 (delapan) tahun; dan 
b. kebutuhan Guru telah terpenuhi. 

(3) Guru yang ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kehilangan haknya untuk memperoleh Tunjangan Profesi dan tunjangan khusus.

(4) Guru yang ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup ditugaskan kembali sebagai Guru dan mendapat hak sebagai Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Hak sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang berupa Tunjangan Profesi diberikan sebesar Tunjangan Profesi menurut jenjang jabatan sebelum Guru yang bersangkutan ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Guru pada jabatan pimpman tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan dan pengembaliannya pada jabatan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

28. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 62
(1) Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemda dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemindahan Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat dilaksanakan menurut Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

(3) Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesudah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.

(4) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sanggup menunjukkan penugasan khusus kepada Guru untuk melaksanakan kiprah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

29. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 64
Perguruan tinggi yang sudah ditetapkan sebagai penyelenggara pendidikan profesi Guru tetapi menurut penilaian yang dilakukan oleh Menteri tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak sanggup menyelenggarakan pendidikan profesi. 

30. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 66
(1) Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan tamat tahun 2015 dan sudah mempunyai kualifikasi akademik S-1 / D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik sanggup memperoleh Sertifikat Pendidik melalui pendidikan profesi Guru.

(2) Pendidikan profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didanai oleh Pemerintah Pu sat, Pemerintah Daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

(3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

31. Diantara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 67A
Pada ketika Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan tetap diberikan Tunjangan Profesi hingga dengan ditetapkan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan paling usang 2 (dua) tahun semenjak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO 

    Download PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru

    Sebagai perbandingan antara PP Nomor 74 Tahun 2008 dan PP Nomor 19 Tahun 19 Tahun 2017, silahkan lihat di bawah ini.



    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:




    Download File:

    PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru.pdf
    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.pdf


    Sumber: http://jdih.kemdikbud.go.id/new/public/produkhukum/1894/detail

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Pp Nomor 19 Tahun 2017 Ihwal Perubahan Pp 74 Tahun 2008 Ihwal Guru"