Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permenpan Rb No 22 Tahun 2017 Wacana Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Cpns Tahun 2017

Berikut ini yakni berkas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017. Download file PDF.

 Berikut ini yakni berkas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi B Permenpan RB No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017
Permenpan RB No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017

Permenpan RB No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi Permenpan RB No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017:

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2017
TENTANG
NILAI AMBANG BATAS TES KOMPETENSI DASAR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang: 
a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mempunyai kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan kepada masyarakat;

b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar oleh setiap Calon Pegawai Negeri Sipil dibutuhkan alat ukur berupa nilai ambang batas tertentu dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil;

c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a dan aksara b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi wacana Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017; 

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037);
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2017 wacana Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 905);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG NILAI AMBANG BATAS TES KOMPETENSI DASAR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2017.

Pasal 1
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar yakni nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap akseptor ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 2
Seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil tahun 2017 meliputi:
a. tes karateristik pribadi;
b. tes intelegensia umum; dan 
c. tes wawasan kebangsaan. 

Pasal 3
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu:
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan 
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Pasal 4
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku bagi akseptor yang mendaftar pada jenis formasi: 
a. cumlaude/dengan pujian;
b. penyandang disabilitas;
c. putra-putri Papua/Papua Barat tidak termasuk untuk jabatan calon hakim;

(2) Hasil seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pemeringkatan/rangking.

Pasal 5
Untuk gugusan jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk gugusan untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan/ rangking.

Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2017

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASMAN ABNUR

    Download Permenpan RB No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permenpan RB No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:
    PERMEN KEMENPANRB Nomor 22 Tahun 2017 (KEMENPANRB Nomor 22 Tahun 2017).pdf

    Sumber: http://peraturan.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permenpan RB No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Permenpan Rb No 22 Tahun 2017 Wacana Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Cpns Tahun 2017"