Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Santunan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Paud Tahun 2017

Berikut ini ialah berkas Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2017. Peraturan Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2017.  Download file PDF.

 Berikut ini ialah berkas Juknis Bantuan Rehabilitasi Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2017
Juknis Bantuan Rehabilitasi-Renovasi Gedung PAUD Tahun 2017

Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2017:

Latar Belakang
Pencapaian 100 tahun Indonesia merdeka akan sangat ditentukan oleh bagaimana kita memanfaatkan peluang bonus demografi dengan menyiapkan tenaga kerja yang berlimpah. Jumlah anak usia 3-6 tahun pada tahun 2016 yang berjumlah 18,95 juta orang, pada tahun 2045 usia mereka akan mencapai 32-35 tahun (Proyeksi Berdasarkan Hasil SP 2010). Usia ini merupakan usia angkatan kerja yang produktif. Angkatan kerja ini bila dipersiapkan dengan baik semenjak dini akan menjadi modal pembangunan, tetapi sebaliknya bila tidak dipersiapkan dengan baik justru kelak akan menjadi beban pembangunan. Penyiapan insan berkualitas semenjak dini sejalan dengan agenda prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi abjad bangsa”, Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup insan Indonesia”, dan Nawa Cita ke- 6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”. Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan semenjak anak masih berusia dini. Berbagai hasil penelitian memperlihatkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya. Hal ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menyatakan bahwa peningkatan saluran dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas. Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD dimaksudkan untuk membantu memperbaiki gedung PAUD yang rusak. Hal ini sesuai apa yang dinyatakan dalam Permendikbud no. 137 Tahun 2014 wacana Standar Nasional PAUD, bahwa sarana prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan acara pendidikan, pengasuhan, dan proteksi anak usia dini. 

Selanjutnya untuk mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta akuntabilitas pelaksanaan pinjaman Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD, semoga sempurna sasaran dan sempurna waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2017.

Dasar Hukum
  1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010 wacana perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2015 wacana Perubahan keempat atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa;
  4. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 wacana Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 84 Tahun 2014 wacana Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 137 Tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tatakerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  8. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2015 wacana Renstra Kemendikbud tahun 2015-2019;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian dan Lembaga sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173 Tahun 2016 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian dan Lembaga;
  10. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tahun 2017. 

Tujuan Petunjuk Teknis
Tujuan penyusunan petunjuk teknis ini ialah untuk menawarkan pola kepada semua pihak, baik di lingkungan Direktorat Pembinaan PAUD, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Pemerintah Desa, Yayasan, Lembaga serta Pemangku kepentingan dalammemahami proses pengajuan dan evaluasi proposal, penetapan dan penyaluran “Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2017” 


Pengertian
Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD ialah pinjaman untuk merehabilitasi/merenovasi gedung PAUD dalam bentuk uang yang dilaksanakan oleh forum akseptor pinjaman menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.

Tujuan Bantuan
  1. Meningkatkan saluran dan mutu PAUD dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas layanan PAUD yang berkualitas.
  2. Meningkatkan dukungan dan partisipasi lembaga/organisasi kawan dalam peningkatan layanan PAUD berkualitas.
  3. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelayanan PAUD berkualitas.

Hasil Yang Diharapkan
  1. Tersalurkannya “Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2017”, sempurna waktu dan sempurna sasaran sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.
  2. Meningkatnya dukungan dan peranserta masyarakat dalam peningkatan saluran dan mutu layanan PAUD.
  3. Meningkatnya jumlah forum PAUD.
  4. Terciptanya lingkungan PAUD yang kondusif dan nyaman bagi perkembangan anak.

    Download Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:
    Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2017.pdf [ Link 1 ]
    Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2017.pdf [ Link 2 ]

    Sumber: http://paud.kemdikbud.go.id

    Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file 
    Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2017. Semoga dapat bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juknis Santunan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Paud Tahun 2017"