Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Guru (Pkg)

Berikut ini yaitu berkas Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) (Buku 2). Download file dalam format PDF. Berkas ini mudah-mudahan berkhasiat sebagai tumpuan ditujukan untuk para Guru.

Berikut ini yaitu berkas Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru  Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) ini mungkin bermanfaat juga bagi anda yang membutuhkan tumpuan yang bekerjasama juga dengan PKG lainnya ibarat format evaluasi kinerja guru, evaluasi kinerja guru 2016 2017, evaluasi kinerja guru adalah, contoh evaluasi kinerja guru, makalah evaluasi kinerja guru, evaluasi kinerja guru pdf, contoh pkg guru, pengertian evaluasi kinerja guru dan lain-lain.

Berikut ini sebagian kutipan dari isi Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG).

Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU yaitu evaluasi dari tiap butir aktivitas kiprah utama guru dalam rangka pelatihan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan kiprah utama guru tidak sanggup dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat memilih tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan penerima didik, dan pelaksanaan kiprah pemanis yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan kiprah pemanis tersebut. Sistem PK GURU yaitu sistem evaluasi  yang  dirancang  untuk  mengidentifikasi  kemampuan guru  dalam melakukan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.

Selengkapnya lihat pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.




Secara umum, PK GURU mempunyai 2 fungsi utama sebagai berikut.
  1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diharapkan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai citra kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang sanggup dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
  2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan evaluasi kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bab dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.

Hasil PK GURU diharapkan sanggup bermanfaat untuk memilih aneka macam kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam membuat manusia yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan teladan bagi sekolah/madrasah untuk memutuskan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur‐unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.

PK GURU dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan kiprah pembelajaran, pembimbingan, atau kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk aktivitas pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk evaluasi kinerja guru yaitu kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan  kepribadian,  sebagaimana  ditetapkan  dalam Peraturan  Menteri  Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus sanggup ditunjukkan dan diamati dalam aneka macam kegiatan, tindakan dan perilaku guru dalam melakukan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, evaluasi kinerjanya dilakukan menurut kompetensi tertentu sesuai dengan kiprah pemanis yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil  kepala  sekolah/madrasah,  pengelola perpustakaan,  dan  sebagainya  sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).

Persyaratan penting dalam sistem PK GURU adalah:
  1. Valid; Sistem PK GURU dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar‐benar mengukur komponen‐komponen kiprah guru dalam melakukan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau kiprah lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
  2. Reliabel; Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jikalau proses  yang  dilakukan  memberikan  hasil  yang  sama  untuk  seorang  guru  yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
  3. Praktis; Sistem  PK  GURU  dikatakan  praktis  bila  dapat  dilakukan  oleh  siapapun  dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
Salah satu karakteristik dalam desain PK GURU yaitu memakai cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama).

    Download Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG)



    Download File:

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG). Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Guru (Pkg)"