Pmk Nomor 53/Pmk.05/2018 Wacana Juknis Santunan Honor Ke 13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural Tahun 2018
Berikut ini ialah berkas PMK Nomor 53/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ke 13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural Tahun 2018. Download file format PDF.
PMK Nomor 53/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ke 13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural Tahun 2018 |
PMK Nomor 53/PMK.05/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/ PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Dibawah ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/ PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural:
Download PMK Nomor 53/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ke 13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PMK Nomor 53/PMK.05/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/ PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:PMK Nomor 53/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ke 13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural Tahun 2018
Download File:
PMK Nomor 53/PMK.05/201.pdf
PMK Nomor 75/ PMK.05/2017.pdf
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas PMK Nomor 53/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ke 13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural Tahun 2018:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53/PMK. 05/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/ PMK.05/ 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/ PMK. 05/ 2017 ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 841), diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1 a), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Pembayaran penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan dengan mengajukan SPM penghasilan ketiga belas kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
(1a) SPM penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memakai jenis SPM Penghasilan-13 LNS.
(2) SPM penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tersendiri dan terpisah dari SPM penghasilan bulanan.
2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, disampaikan ke KPPN dengan memperhitungkan kepingan pajak penghasilan.
3. Ketentuan Pasal 13 dihapus.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PMK Nomor 53/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ke 13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural Tahun 2018. Semoga dapat bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Pmk Nomor 53/Pmk.05/2018 Wacana Juknis Santunan Honor Ke 13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural Tahun 2018"