Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Revisi Juknis Penyaluran Tpg Bagi Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2017

Berikut ini yaitu berkas Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2017. Surat Nomor: 1838.A/DJ. I/ PP.00/05/2017 perihal Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah (KEMENAG) Tahun 2017. Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah  Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2017
Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2017

Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2017:

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017, bersama ini kami sampalkan beberapa perubahan dimaksud sebagai berlkut:

  1. Pada BAB III karakter A angka 3 yang awalnya tertulis: "Memenuhi Kualifikasl Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih golongan II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang dlatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016." Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: Memenuhi kualifikasi akademik 51/0-IV, belum memenuhi kualifikasi akademik S1/D-IV, dan/atau Guru PNS yang ketika ini berada dalam golongan ruang II.
  2. Pada BAB III karakter A angka 6 yang awalnya tertulis: "Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendldlkan dan memenuhi rasio penerima didik terhadap guru sesuail ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerlntah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru. Rasio penerima didik terhadap guru yaitu 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Raslo dihitung menurut jumlah rata-rata penerima didik dari seluruh kelas/rombongan mencar ilmu yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud sanggup diberikan keringanan jikalau guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1): a. terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal). b. terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis menjadikan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. c. madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)." Direvisi sehingga berbunyi sebagal berikut: "Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio penerima didik terhadap guru sesual ketentuan Pasat 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74: Tahun 2008 perihal Guru. Rasio penerima didik terhadap guru yaitu 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung menurut jumlah rata-rata penerima didik dari seluruh kelas/rombongan mencar ilmu yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud sanggup diberikan keringanan jikalau guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1): a. terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal). b. terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis menjadikan jumlah penduduknya dan/atau penerima didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. c. madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)".
  3. Pada Bab IV karakter A angka 8 poin b yang awalnya tertulis "fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap yang diketahui oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS)." Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: "fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru yang diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS)."
  4. Pada BAB III karakter A angka 10 poin d yang awalnya tertulis: "Mendapat kiprah suplemen sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MNMAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) penerima didik paling sedikit 40 (empat puluh) penerima didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK." Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: "Mendapat kiprah suplemen sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad atau membimbing 80 (delapan puluh) penerima didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau paling sedikit 40 (empat puluh) penerima didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru TIK."

    Download Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2017, serta berkas Juknis sebelum revisi ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:







    Download File:

    Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah (KEMENAG) Tahun 2017.PDF
    Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.PDF
    Revisi Lampiran Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.pdf


    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2017. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Revisi Juknis Penyaluran Tpg Bagi Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2017"