Pedoman Umum Agenda Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Melalui Pendidikan Dan Training Guru (Program Diklat Guru) Tahun 2018
Berikut ini ialah berkas Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (Program Diklat Guru) Tahun 2018. Download file format PDF.
Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (Program Diklat Guru) Tahun 2018 |
Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (Program Diklat Guru) Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (Program Diklat Guru) Tahun 2018:
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru yang selanjutnya disebut Program Diklat Guru merupakan upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependikan (Ditjen GTK) dalam upaya peningkatan kompetensi guru. Sejalan dengan hal tersebut, pemetaan kompetensi guru telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga sanggup diketahui kondisi objektif guru ketika ini dan kebutuhan peningkatan kompetensinya.
Tindak lanjut pelaksanaan UKG diwujudkan dalam bentuk training guru pasca UKG yang pada tahun 2016 berjulukan Program Guru Pembelajar, pada tahun 2017 berjulukan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan pada tahun 2018 ini berjulukan Program Diklat Guru. Program Diklat Guru akan memakai moda tatap muka. Tujuan Program Diklat Guru ialah untuk meningkatkan kompetensi guru sebagai biro perubahan dan sumber berguru utama bagi penerima didik. Pada tahun 2018, diperlukan terjadi kenaikan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional 75.
Program Diklat Guru dilaksanakan berbasis komunitas guru dan tenaga kependidikan (komunitas GTK). Pemberdayaan komunitas GTK melalui Pusat Kegiatan Gugus/ Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) serta Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) merupakan salah satu prioritas aktivitas Ditjen GTK. Oleh alasannya ialah itu, Ditjen GTK melalui Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi (LPPPTK KPTK), Dinas Pendidikan dan instansi publik lainnya menyelenggarakan Program Diklat Guru berbasis komunitas GTK.
Program Diklat Guru terbagai menjadi dua rancang bangkit aktivitas diklat. Rancang bangkit aktivitas diklat yang pertama ialah aktivitas diklat bagi guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan konseling yang pola peningkatan kompetensinya memakai contoh 10 modul Diklat dan diakhiri dengan post test. Rancang bangkit aktivitas diklat yang kedua ialah yang diberlakukan bagi guru kejuruan (guru produktif) atau guru kompetensi keahlian. Rancang bangkit aktivitas diklat ini dibangun dari kebutuhan lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang harus link and macth dengan kebutuhan kompetensi dunia perjuangan dan dunia industri. Oleh alasannya ialah itu rancang bangkit aktivitas diklat bagi guru kompetensi keahlian untuk aspek kompetensi profesional mengacu pada Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Pelaksanaan Program Diklat Guru bagi guru kompetensi keahlian memakai contoh modul-modul klaster kompetensi yang ada pada bagan KKNI level IV pada kompetensi yang relevan dan diakhiri dengan asesmen. Hasil post test dan asesmen bagi guru ialah cerminan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun bersangkutan.
Pelaksanaan Program Diklat Guru dikelola oleh PPPPTK dan LPPPTK-KPTK sesuai dengan bidangnya. Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan Program Diklat Guru yang dikoordinasikan oleh PPPPTK dan LPPPTK-KPTK, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Sadan Diklat Daerah, Komunitas GTK dan Satuan Pendidikan sanggup bekerja sama dengan asosiasi profesi, dunia usaha/dunia industri, serta masyarakat sebagai pecahan dari ekosistem peningkatan kompetensi guru.
Pedoman ini terdiri dari tujuh bab, yaitu: Bab I Pendahuluan, Bab II Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru, Bab Ill Penyelenggaraan Program, Bab IV Penilaian dan Sertifikasi, Bab V Standar Penyelenggaraan, Bab VI Penjaminan Mutu, dan Bab VI Penutup.
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru yang selanjutnya disebut Program Diklat Guru merupakan upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependikan (Ditjen GTK) dalam upaya peningkatan kompetensi guru. Sejalan dengan hal tersebut, pemetaan kompetensi guru telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga sanggup diketahui kondisi objektif guru ketika ini dan kebutuhan peningkatan kompetensinya.
Tindak lanjut pelaksanaan UKG diwujudkan dalam bentuk training guru pasca UKG yang pada tahun 2016 berjulukan Program Guru Pembelajar, pada tahun 2017 berjulukan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan pada tahun 2018 ini berjulukan Program Diklat Guru. Program Diklat Guru akan memakai moda tatap muka. Tujuan Program Diklat Guru ialah untuk meningkatkan kompetensi guru sebagai biro perubahan dan sumber berguru utama bagi penerima didik. Pada tahun 2018, diperlukan terjadi kenaikan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional 75.
Program Diklat Guru dilaksanakan berbasis komunitas guru dan tenaga kependidikan (komunitas GTK). Pemberdayaan komunitas GTK melalui Pusat Kegiatan Gugus/ Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) serta Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) merupakan salah satu prioritas aktivitas Ditjen GTK. Oleh alasannya ialah itu, Ditjen GTK melalui Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi (LPPPTK KPTK), Dinas Pendidikan dan instansi publik lainnya menyelenggarakan Program Diklat Guru berbasis komunitas GTK.
Program Diklat Guru terbagai menjadi dua rancang bangkit aktivitas diklat. Rancang bangkit aktivitas diklat yang pertama ialah aktivitas diklat bagi guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan konseling yang pola peningkatan kompetensinya memakai contoh 10 modul Diklat dan diakhiri dengan post test. Rancang bangkit aktivitas diklat yang kedua ialah yang diberlakukan bagi guru kejuruan (guru produktif) atau guru kompetensi keahlian. Rancang bangkit aktivitas diklat ini dibangun dari kebutuhan lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang harus link and macth dengan kebutuhan kompetensi dunia perjuangan dan dunia industri. Oleh alasannya ialah itu rancang bangkit aktivitas diklat bagi guru kompetensi keahlian untuk aspek kompetensi profesional mengacu pada Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Pelaksanaan Program Diklat Guru bagi guru kompetensi keahlian memakai contoh modul-modul klaster kompetensi yang ada pada bagan KKNI level IV pada kompetensi yang relevan dan diakhiri dengan asesmen. Hasil post test dan asesmen bagi guru ialah cerminan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun bersangkutan.
Pelaksanaan Program Diklat Guru dikelola oleh PPPPTK dan LPPPTK-KPTK sesuai dengan bidangnya. Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan Program Diklat Guru yang dikoordinasikan oleh PPPPTK dan LPPPTK-KPTK, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Sadan Diklat Daerah, Komunitas GTK dan Satuan Pendidikan sanggup bekerja sama dengan asosiasi profesi, dunia usaha/dunia industri, serta masyarakat sebagai pecahan dari ekosistem peningkatan kompetensi guru.
Pedoman ini terdiri dari tujuh bab, yaitu: Bab I Pendahuluan, Bab II Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru, Bab Ill Penyelenggaraan Program, Bab IV Penilaian dan Sertifikasi, Bab V Standar Penyelenggaraan, Bab VI Penjaminan Mutu, dan Bab VI Penutup.
Download Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (Program Diklat Guru) Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (Program Diklat Guru) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (Program Diklat Guru) Tahun 2018
Download File:
Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (Program Diklat Guru) Tahun 2018.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (Program Diklat Guru) Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Pedoman Umum Agenda Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Melalui Pendidikan Dan Training Guru (Program Diklat Guru) Tahun 2018"