Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juklak Santunan Pengembangan Smk Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018

Berikut ini yaitu berkas Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 053/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.

 Berikut ini yaitu berkas Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan P Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018
Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018

Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018:

Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 053/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018.

Latar Belakang
Kondisi demografi Indonesia tahun 2010 - 2035 merupakan periode emas Indonesia untuk mempersiapkan generasi baru, untuk itu momentum ini harus dimanfaatkan dengan melaksanakan investasi sumberdaya insan biar dihasilkan generasi gres yang lebih terampil dan mempunyai daya saing yang tinggi.

Upaya meningkatkan produktivitas pangan dalam negeri salah satunya dilakukan dengan meningkatkan Teknologi dan Sumber Daya Manusia Pertanian. Peningkatan Teknologi dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang diupayakan bukan hanya dari sisi jumlah tetapi juga kualitas, sangat memilih keberhasilan Indonesia dalam mencapai ketahanan pangan. Dengan terwujudnya dukungan, perhatian dan kerjasama yang baik dari Pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi/UPTD Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kiprah dan tanggung jawab masing-masing pihak, diharapkan planning Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan akan sanggup direalisasikan dan masyarakat khususnya peserta didik akan mendapat manfaat yang sebesar-besarnya.

Untuk mewujudkan Ketahanan Pangan diharapkan Sumber Daya Manusia (SDM) pertanian yang profesional, kreatif, inovatif, kredibel, dan berwawasan global.

Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2018 melalui DIPA Satker Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan telah dialokasikan dana pinjaman Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan sebanyak 160 (seratus) paket guna mewujudkan Sekolah Menengah kejuruan yang sanggup dijadikan sebagai tumpuan bagi Sekolah Menengah kejuruan disekitarnya dalam mempercepat terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Tujuan
  1. Mendorong Sekolah Menengah kejuruan mewujudkan pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler yang kontekstual dengan Pertanian pendukung ketahanan pangan;
  2. Meningkatkan kualitas pengelolaan pembelajaran di Sekolah Menengah kejuruan sesuai tuntutan standar industri;
  3. Membangun pola kemitraan dengan institusi/industri/asosiasi dalam rangka mengatasi kesenjangan kebutuhan tenaga guru, akomodasi praktik, dan keterserapan lulusan di dunia kerja di bidang Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan;
  4. Menyelenggarakan model pembelajaran yang dirancang bersama institusi/industri/asosiasi untuk pemenuhan kompetensi khusus lulusan yang diminta oleh industri di bidang Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan;
  5. Memberdayakan Sekolah Menengah kejuruan untuk peningkatkan peran-serta dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat bidang Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan.
  6. Menyediakan wahana eksplorasi pembelajaran berwirausaha untuk pembekalan kerja berdikari di bidang Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan.

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan yaitu Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.

Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan yaitu Rp250.000.000,00 per paket, dengan total untuk 160 paket.

Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran pengembangan 160 paket untuk Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan. 

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk pinjaman yaitu Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang.

Persyaratan Penerima
Penerima Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan yaitu Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. SMK yang telah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN);
  2. SMK yang sudah melaksanakan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
  3. SMK yang telah mempunyai kegiatan bersama (joint program) dengan institusi/industri/asosiasi;
  4. Diprioritaskan Sekolah Menengah kejuruan yang memiliki: a. Paket keahlian sesuai joint kegiatan atau menyelenggarakan ekstrakurikuler sesuai joint kegiatan dengan institusi/industri/asosiasi; b. Bagi Sekolah Menengah kejuruan swasta mempunyai sertifikat Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Kepala Sekolah; c. Ijin operasional/ijin pendirian/akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang di bidang keahlian perikanan dan kelautan; d. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK.
  5. Mengajukan pernyataan minat dan/atau planning penggunaan dana yang disetujui dan/atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;

Mekanisme Penetapan Bantuan Pemerintah
  1. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Subdit Penyelarasan kejuruan dan Kerjasama Industri melaksanakan seleksi dan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor pinjaman dari aplikasi Takola SMK;
  2. Direktorat training Sekolah Menengah kejuruan memberikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas Pendidikan Propinsi tembusan kepada kepada Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor bantuan;
  3. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan sebagai calon akseptor pinjaman wajib memberikan persyaratan sebagai akseptor bantuan;
  4. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan akseptor pinjaman dengan surat keputusan sesudah dinyatakan memenuhi persyaratan;
  5. Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.

Ketentuan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah
  1. Dana pinjaman dipakai untuk Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan, yang mencakup kegiatan antara lain: a. Penyusunan planning kegiatan bersama dengan institusi/industri/asosiasi; b. Analisa kebutuhan pembelajaran (teaching needs analysis) sesuai dengan pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan dan atau kebutuhan industri; c. Penyusunan perangkat pembelajaran, asesmen, dan sertifikasi kompetensi; d. Pengadaan materi dan peralatan praktik pendukung yang relevan dengan program; e. Perbaikan peralatan praktik, pengadaan spare part, kalibrasi alat, dan pemeliharaan sarana lainnya yang relevan; f. Pelaksanaan joint programs dengan institusi/industri/asosiasi; g. Peningkatan kualitas tenaga pengajar untuk mendukung keberhasilan program; h. Koordinasi dengan Direktorat Pembinaan SMK/Supervisi dan penyusunan laporan.
  2. Dana pinjaman ini dipakai sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK.
  3. Metode pengadaan dan standar biaya kegiatan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Pemerintah
  1. Setiap penggunaan dana pinjaman harus sanggup dipertanggungjawabkan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan;
  2. Sekolah melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan secara fisik, administrasi, dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Propinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan; 
  3. Dana pinjaman yang diterima harus selesai dipertanggungjawabkan selama maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari kalender semenjak dana diterima di rekening sekolah dan/atau simpulan tahun anggaran 2018;
  4. Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah dan akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan.
  5. Apabila hingga pada batas waktu yang ditentukan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dan/atau simpulan Desember 2018 masih terdapat sisa dana pinjaman yang belum dipergunakan/terserap, sekolah wajib menyetorkannya ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaporan
Laporan pelaksanaan pinjaman pemerintah harus memakai aplikasi Takola Sekolah Menengah kejuruan untuk menunjukkan data dan gosip lengkap dan terang mengenai proses pelaksanaan pemanfaatan dana pinjaman dari awal pelaksanaan hingga pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan. Dalam hal terdapat barang hasil pengadaan yang menjadi aset maka dicatatkan sebagai aset daerah/yayasan.

Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi contoh bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian program.

Program Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.

Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

Dalam Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018 ini dilampirkankan beberapa contoh format diantaranya:
  • Lampiran 1 Pakta Integritas
  • Lampiran 2 Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Lampiran 3 Pelaporan; Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Format Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan, Format Berita Acara Serah Terima Asset, Format Rekapitulasi Penggunaan Dana.

    Download Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018



    Download File:
    Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018.pdf
    Lampiran - Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018.docx

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 053/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juklak Santunan Pengembangan Smk Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018"