Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Santunan Perpustakaan Sma Tahun 2018

Berikut ini ialah berkas Juknis atau Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Perpustakaan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018. Download file PDF.

 Berikut ini ialah berkas Juknis atau Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Perpus Juknis Bantuan Perpustakaan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
Juknis Bantuan Perpustakaan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018

Juknis Bantuan Perpustakaan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis atau Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Perpustakaan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018:

DESKRIPSI RINGKAS PEDOMAN PELAKSANAAN
PEMBERI BANTUAN: Direktorat Pembinaan SMA
NAMA PROGRAM: BANTUAN PEMERINTAH PEMBANGUNAN RUANG PERPUSTAKAAN
TUJUAN:
  1. Mendukung aktivitas Pendidikan Menengah Universal dalam meningkatkan ketersediaan layanan Sekolah Menengan Atas dan menuju wajib berguru 12 tahun;
  2. Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP);
  3. Mendorong pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS);
  4. Memenuhi standar ketersediaan ruang perpustakaan pada setiap layanan SMA.
BENTUK BANTUAN: 750 ruang perpustakaan Senilai Rp. 219.810.000.000,-
PEMANFAATAN DANA: Memenuhi standar ketersediaan ruang belajar.
PENERIMA MANFAAT:
  1. Dinas Pendidikan Provinsi;
  2. SMA peserta pemberian pemerintah; 
  3. Masyarakat sekitar sekolah.
PRINSIP DASAR PEMBERIAN BANTUAN:
  1. Kewenangan penetapan peserta pemberian dana oleh Direktorat Pembinaan SMA;
  2. Pembangunan dilaksanakan secara swakelola, dikerjakan oleh sekolah dengan memakai prinsip-prinsip MBS;
  3. Bantuan diberikan eksklusif ke rekening sekolah dalam bentuk dana hibah yang dikelola dan menjadi tanggungjawab mutlak sekolah.
LAYANAN INFORMASI:
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas Komplek Ditjen Dikdasmen, Gedung A Lantai 2, Jalan R.S Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan, 12410.

Dalam rangka mencapai sasaran Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) 12 tahun, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas telah menyusun aktivitas pembangunan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA). Salah satunya ialah peningkatan mutu dan pemenuhan ruang berguru berupa perpustakaan. Penyediaan kelengkapan prasarana ruang berguru ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan SMA.

Pada APBN tahun 2018, dialokasikan untuk pembangunan ruang Perpustakaan Sekolah Menengan Atas sebanyak 750 ruang bagi sekolah-sekolah yang belum mempunyai ruang Perpustakaan atau yang belum memenuhi standar ruang yang ditetapkan Direktorat Pembinaan SMA.

Agar sasaran pembangunan dan penyaluran dana pemberian pemerintah Perpustakaan sempurna guna dan sempurna sasaran, maka kami susun Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Perpustakaan tahun 2018. Pedoman ini berisi gosip wacana tujuan program, kiprah dan tanggung jawab pihak-pihak terkait, persyaratan peserta bantuan, prosedur pelaksanaan, pemanfaatan dana, pengawasan dan pengendalian bantuan pemerintah yang meliputi laporan pelaksanaan keuangan dan teknis bangunan, dan tata cara penyerahan aset Barang Milik Negara (BMN).

Pedoman pelaksanaan ini diperlukan menjadi pola bagi peserta bantuan pemerintah, untuk melakukan pembangunan dengan penuh amanah, tanggung jawab, dan mengutamakan kepentingan pendidikan.

    Download Juknis Bantuan Perpustakaan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis atau Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Perpustakaan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Bantuan Perpustakaan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018



    Download File:
    Juknis Bantuan Perpustakaan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018.pdf
    Sumber: https://psma.kemdikbud.go.id

    Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis atau Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Perpustakaan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018. Semoga dapat bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juknis Santunan Perpustakaan Sma Tahun 2018"