Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juklak Proteksi Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan Smk Tahun 2018

Berikut ini ialah berkas Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.  Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 067/D5.2/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan Tahun 2018. Download file format PDF.


 Berikut ini ialah berkas Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan Sekolah Menengah kejuruan Tahun  Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018:

Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 067/D5.2/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan Tahun 2018.

Latar Belakang
Dalam kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, pengembangan Sekolah Menengah kejuruan mempunyai kiprah yang sangat penting dan strategis sebagai salah satu pelaksana pencapaian jadwal Nawa Cita Kabinet Kerja periode 2015-2019. Hal tersebut diperkuat dengan ditandatanganinya Instruksi Presiden Nomor 09 tahun 2016 pada tanggal 09 September 2016 wacana Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Indonesia. Permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam training Sekolah Menengah kejuruan perlu disikapi dengan positif, antara lain (1) belum seluruh penduduk memperoleh layanan susukan pendidikan menengah yang berkualitas, (2) masih rendahnya kualitas pembelajaran di SMK, (3) kurangnya tenaga Guru Sekolah Menengah kejuruan berkualitas, (4) adanya tanda-tanda memudarnya huruf siswa dan jati diri bangsa dan (5) tata kelola pendidikan menengah termasuk pengelolaan guru yang belum optimal, terutama dengan adanya UU Nomor 23 tahun 2014 yang mengatur kewenangan pengelolaan pendidikan menengah berpindah dari pemerintah tingkat kab/kota ke tingkat provinsi yang efektif diterapkan mulai bulan Januari tahun 2017.

Arah kebijakan dan taktik training Sekolah Menengah kejuruan mengacu pada arah kebijakan dan taktik pembangunan pendidikan nasional dan merujuk kepada sembilan jadwal prioritas (Nawa Cita) ialah sebagai berikut:
  1. Penguatan Peran Siswa, Guru, Tenaga Kependidikan, Orang tua, dan Aparatur Institusi Pendidikan dalam Ekosistem Pendidikan Kejuruan;
  2. Peningkatan susukan pendidikan kejuruan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Peningkatan Daya Tampung Sekolah Menengah kejuruan (Pembangunan USB, Penyediaan RKB, Afirmasi Khusus pada Daerah 3T).
  3. Peningkatan mutu dan relevansi pembelajaran yang berorientasi pada pembentukan huruf dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja: a. Penerapan Kurikulum Nasional; b. Pemenuhan sarana dan prasarana Sekolah Menengah kejuruan yang menunjang peningkatan kualitas pembelajaran; c. Sekolah Menengah kejuruan Perikanan dan Kelautan, Sekolah Menengah kejuruan Pertanian, dan Sekolah Menengah kejuruan Pariwisata; d. Pengembangan Mutu melalui cluster Sekolah Menengah kejuruan Rujukan; e. Pengembangan Technopark di SMK; f. Pengembangan Teaching Factory di SMK; g. Harmonisasi Kompetensi kejuruan dengan kebutuhan Industri dan Review Paket Kejuruan; h. Standardisasi, sertifikasi, dan penjaminan mutu lulusan SMK; i. Pemenuhan Guru Produktif; j. Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan berbasis Pesantren/Komunitas; k. Kemitraan Direktorat dengan institusi/lembaga; l. Pemasaran tamatan SMK; m. Beasiswa prestasi, ajang kompetisi siswa SMK, dan pekan raya produk kreatif siswa SMK.
  4. Peningkatan sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel dengan melibatkan publik.

Ketersediaan sumber daya insan (SDM) di Indonesia yang berkualitas serta mempunyai keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif merupakan suatu keharusan. Hal tersebut mutlak diharapkan supaya sanggup bersaing dalam memasuki pasar tenaga kerja. Oleh sebab itu, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan kiprahnya mempersiapkan siswa menjadi calon tenaga kerja yang berkualitas (produktif) harus didukung oleh semua pihak, baik dari kementerian terkait, pihak industri, maupun dari Institusi lainnya. Dukungan dari aneka macam institusi dalam bentuk kerjasama kemitraan menjadi hal yang sangat penting sebagai pengungkit.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas dan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan daya saing siswa Sekolah Menengah kejuruan di abad Masyarakat Ekonomi ASEAN, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tidak bisa menuntaskan seluruh permasalahan sendiri. Oleh sebab itu Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan menginisiasi Kegiatan Kemitraan Vokasi khususnya pada bidang pendampingan SMK. 

Istilah kemitraan pada pokoknya seringkali dipakai dalam kaitannya dengan kerjasama antar forum yang akan melaksanakan suatu acara kerjasama. Dalam The American Heritage Dictionary (2006:59), kemitraan (partnership) didefinisikan sebagai a relationship beetwen individuals or groups that is characterized by mutual cooperation and responsibility, as for the achievement of a specified goals. Kemitraan dikenal dengan istilah bersama-sama atau kerjasama dari aneka macam pihak, baik secara individual maupun kelompok. Menurut Notoatmodjo (2003:18), kemitraan ialah suatu kerjasama formal antara individu-individu, kelompok-kelompok atau organisasi-organisasi untuk mencapai suatu kiprah atau tujuan tertentu. Berdasarkan pendapat para mahir di atas, sanggup disimpulkan bahwa kemitraan ialah segenap upaya melaksanakan pengelolaan sumber daya dalam jalinan kerjasama yang dilakukan antara dua pihak atau lebih dengan prinsip saling membutuhkan dan saling menguntungkan.

Tujuan
Tujuan dari pemberian Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan ini ialah sebagai berikut:
  1. Menjalin kemitraan dan keselarasan jadwal pendidikan kejuruan di satuan pendidikan Sekolah Menengah kejuruan dalam membangun ekosistem yang aman untuk menumbuh- kembangkan huruf dan budaya berprestasi peserta didik;
  2. Meningkatkan kerjasama yang lebih bersahabat dan sinergi antara Sekolah Menengah kejuruan dengan Institusi/Institusi relevan;
  3. Meningkatkan mutu lulusan untuk bekerja dan berwirausaha;
  4. Memberdayakan secara optimal sumber daya (SDM dan sarana prasarana) yang dimiliki Institusi/Lembaga, untuk membantu peningkatan mutu SMK.

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan ialah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018, sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Kegiatan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK, Kegiatan Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Anggaran 2018 Nomor: SP DIPA–023.03.1.419515/2018, tanggal 05 Desember 2017. 

Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan ialah sebanyak 5 paket, masing-masing sebesar Rp100.000.000,00.

Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran proteksi Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan sebanyak 5 (lima) paket.

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang Pendanaan untuk Pelaksana Kegiatan Program Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan dengan Institusi/Lembaga.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- ajakan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
  3. Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender semenjak diterimanya dana tersebut di rekening Institusi/Lembaga dan tidak melebihi tahun berjalan;
  4. Bantuan ini untuk meningkatkan kualitas dan mutu Sekolah Menengah kejuruan melalui kerjasama kemitraan vokasi bidang Pendampingan pendidikan bagi Sekolah Menengah kejuruan dalam rangka mencapai standar nasional pendidikan (SNP);
  5. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, manajemen maupun keuangan.

Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
  1. Adanya proposal yang diajukan oleh Institusi/Lembaga.
  2. Penerima proteksi sebagai pelaksana jadwal Kemitraan vokasi bidang pendampingan sanggup berupa Institusi/Lembaga Pemerintah maupun Non Pemerintah yaitu : a. Perguruan tinggi; b. P4TK; c. LPMP; d. Sekolah Menengah kejuruan yang setara; e. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) peduli SMK; f. Yayasan Peduli SMK; g. Perusahaan yang mempunyai CSR terhadap pengembangan SMK.
  3. Memiliki surat pengangkatan Kepala Institusi/Lembaga;
  4. Memiliki NPWP;
  5. Memiliki rekening Bank an. Institusi/Lembaga;
  6. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan jadwal dan menyerahkan laporan acara beserta output-nya pada simpulan acara dari lembaga/instansi (bermaterai Rp.6000).

Mekanisme Pengajuan Usulan Bantuan Pemerintah
  1. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan berbagi kerjasama dengan institusi yang peduli pada pengembangan Pendidikan Menengah Kejuruan yang ditindaklanjuti dengan kesepahaman bersama untuk menjalin kerjasama yang dibuktikan dengan Berita Acara Kesepahaman.
  2. Institusi/Lembaga mengajukan proposal proteksi Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan yang telah disetujui oleh Pimpinan Institusi/Lembaga ke alamat: Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kepala Subdit Program dan Evaluasi Komp. Kemdikbud Senayan Gedung E Lt. 13 Jl. Jenderal. Sudirman, Jakarta 10270 Telp. 021-5725473, 5725477.
  3. Proposal proteksi Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan yang diajukan terdiri dari: a. Cover dengan judul sesuai dengan nama program; b. Lembar Pengesahaan; c. Kata Pengantar; d. Latar Belakang; e. Tujuan; f. Sasaran; g. Hasil yang diharapkan; h. Keluaran Akhir; i. Strategi Pelaksanaan; j. Jadwal Kegiatan; k. Susunan Tim Pelaksana Kegiatan; l. Rencana Anggaran.
  4. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan mendapatkan proposal proteksi Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan yang diajukan oleh Institusi/Lembaga;
  5. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melaksanakan analisis kesesuaian jadwal dan memperlihatkan persetujuan yang dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan yang memutuskan Institusi/Lembaga akseptor Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan.

Setiap pelaksana Kegiatan Program Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan dengan Institusi/Lembaga ini harus bisa melaksanakan semua pekerjaan yang telah ditetapkan. Dengan demikian tujuan jadwal ini sanggup berjalan dengan baik, dan bisa mewujudkan kerjasama yang sinergi untuk pengembangan SMK.

Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi pola bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan jadwal Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian jadwal Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan.

Program Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan jadwal konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.

Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikeluarkan Direktorat PSMK.

    Download Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018



    Download File:
    Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.pdf

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 067/D5.2/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juklak Proteksi Kemitraan Vokasi Bidang Pendampingan Smk Tahun 2018"