Juklak Pertolongan Sarana Pembelajaran Berbasis Tik Sd Tahun Anggaran 2017
Berikut ini yaitu berkas Juklak Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Negeri/Swasta dan Juklak Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Rujukan Tahun Anggaran 2017. Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD ini diatur dalam Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SD Nomor 3553/D2/KPA/II/SK/2017 dan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SD Nomor 3554/D2/KPA/II/SK/2017.
Juklak Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Tahun Anggaran 2017 |
Juklak Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Rujukan Tahun Anggaran 2017 |
Juklak Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Tahun Anggaran 2017
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Tahun Anggaran 2017:
Latar Belakang
Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang sangat pesat memperlihatkan dampak faktual bagi pengembangan pembelajaran di sekolah. Penggunaan TIK dalam kegiatan pembelajaran telah menjadi suatu kebutuhan bagi peserta didik baik dikala ini maupun masa yang akan datang. Karena penggunaan TIK dalam pembelajaran baik oleh guru maupun peserta didik merupakan salah satu media untuk menunjang efektivitas dan efisiensi peningkatan mutu pendidikan.
Sejalan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan, mulai tahun 2013 pemerintah secara sedikit demi sedikit memberlakukan Kurikulum tahun 2013 bagi Sekolah Dasar (SD), dengan merealisasikan pembelajaran yang berorientasi pada bagaimana peserta didik bisa berkreasi memecahkan masalah. Oleh sebab itu, paradigma pendidikan yang mengedepankan peningkatan daya nalar, kreativitas, serta berpikir kritis harus diaplikasikan dalam setiap kegiatan pembelajaran.
Dalam rangka mewujudkan peningkatan mutu pembelajaran tersebut, diharapkan sarana pendukung yang memadai, diantaranya berupa sarana pembelajaran berbasis TIK. Bantuan sarana pendidikan berbasis TIK mulai diberikan pada tahun 2011, sasaran dukungan TIK sebanyak 10.000 SD. Kemudian pada tahun 2012 sebanyak 342 SD, tahun 2013 sebanyak 500 SD, tahun 2014 sebanyak 3.220 SD, tahun 2015 sebanyak 2.285 SD dan tahun 2016 sebanyak 3.360 SD Reguler dan 256 SD Rujukan. Sehingga jumlah SD yang telah mendapat dukungan sarana pembelajaran berbasis TIK sebanyak 19.963 SD.
Berdasarkan Dapodik pada awal tahun 2016, dari 148.368 sekolah dasar yang ada di Indonesia, terdapat 74.395 sekolah dasar yang belum mempunyai alat pembelajaran berbasis TIK. Pada tahun 2016 Pemerintah Pusat telah memperlihatkan dukungan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD kepada 3.360 SD reguler dan 256 SD Rujukan, sehingga hingga dengan simpulan tahun 2016 masih terdapat sekitar 70.779 SD yang belum mempunyai sarana pembelajaran berbasis TIK.
Pada tahun anggaran 2017, salah satu kegiatan Direktorat Pembinaan SD yaitu Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK bagi SD. Bantuan tersebut sebagai upaya strategis untuk merealisasikan paradigma pendidikan sehingga mutu pendidikan di sekolah dasar sanggup meningkat.
Tujuan
Tujuan pemberian dukungan ini yaitu untuk:
- meningkatkan mutu layanan pendidikan di SD;
- menyediakan peralatan pendidikan berbasis TIK untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di SD;
- melengkapi peralatan pendidikan TIK untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di SD; dan
- mendorong pelaksanaan pembelajaran berbasis teknologi isu dan komunikasi.
Sasaran
Sasaran peserta Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Tahun 2017 yaitu 3.250 sekolah dasar negeri maupun swasta yang memenuhi persyaratan dengan jumlah dana Rp. 195.000.000.000,-
Bantuan yang diterima
Bantuan sarana pembelajaran berbasis TIK yang diterima oleh masing-masing sekolah meliputi:
- Laptop berikut perangkat lunak sistem operasi; dan perangkat lunak aplikasi perkantoran;
- Perangkat Lunak Aplikasi Pembelajaran
- Proyektor
- Printer Multifungsi
- Modem Router Wifi
- Speaker Aktif
Pemberi Bantuan
Direktorat Pembinaan SD melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
Hasil Yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan adalah:
- Tersedianya sarana pembelajaran berbasis TIK;
- Terpenuhinya sarana pembelajaran berbasis TIK.
Karakteristik Program Bantuan
Karakteristik kegiatan Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Tahun Anggaran 2017 adalah:
- Bantuan yang diberikan kepada Sekolah peserta yaitu berupa barang yaitu sarana pembelajaran berbasis TIK;
- Pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SD melalui e-Purchasing menurut katalog elektronik (e-Catalogue) ; dan
- Sarana pembelajaran berbasis TIK hasil pengadaan dikirimkan ke sekolah penerima.
Prinsip Dasar Pemberian Bantuan
Prinsip dasar pemberian Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Tahun 2017 adalah:
- Kegiatan ini dilaksanakan di Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SD dengan mekanisme e-Purchasing berdasarkan katalog elektronik (e-Catalogue), kecuali dalam hal dimaksud belum/tidak tercantum dalam katalog elektronik, maka pelaksanaannya dilakukan dengan prosedur pengadaan selain e-Purchasing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bantuan berupa barang dengan jumlah sebagaimana ditentukan dalam Bab I abjad D secara utuh dan lengkap yang diterima oleh peserta dukungan di lokasi peserta dukungan tanpa dikenakan biaya apapun; dan
- bantuan ini dikelola secara efisien, efektif, transparan, dan sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, manajemen maupun keuangan.
Download Juklak Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Negeri/Swasta dan SD Rujukan Tahun Anggaran 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Negeri/Swasta dan SD Rujukan Tahun Anggaran 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Buku Juklak TIK-SD Negeri-atau-Swasta-Tahun-2017.pdf
Buku-Juklak-TIK-SD-Rujukan-Tahun-Anggaran-2017.pdf
Buku-Juklak-TIK-SD-Negeri-atau-Swasta-Tahun-2017.docx
Buku-Juklak-TIK-SD-Rujukan-Tahun-Anggaran-2017.docx
Sumber: http://ditpsd.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Negeri/Swasta dan SD Rujukan Tahun Anggaran 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Juklak Pertolongan Sarana Pembelajaran Berbasis Tik Sd Tahun Anggaran 2017"