Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kepmendikbud Nomor 184/P/2018 Wacana Komite Tata Kelola Kegiatan Penemuan Untuk Anak Sekolah Indonesia

Berikut ini yaitu berkas Kepmendikbud Nomor 184/P/2018 ihwal Perubahan atas Kepmendikbud No 316/P/2016 ihwal Komite Tata Kelola Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia. Download file PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Kepmendikbud Nomor  Kepmendikbud Nomor 184/P/2018 Tentang Komite Tata Kelola Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia
Kepmendikbud Nomor 184 Tahun 2018 Tentang Komite Tata Kelola Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia

Kepmendikbud Nomor 184 Tahun 2018 Tentang Komite Tata Kelola Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Kepmendikbud Nomor 184/P/2018 ihwal Perubahan atas Kepmendikbud No 316/P/2016 ihwal Komite Tata Kelola Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia:

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 184/P/2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 316/P/2016 TENTANG KOMITE TATA KELOLA PROGRAM INOVASI UNTUK ANAK SEKOLAH INDONESIA


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
a. bahwa untuk memperlancar implementasi Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia dan replikasi hasil-hasil pembelajaran siswa yang telah teruji keberhasilannya, perlu dilakukan penambahan unsur anggota unit administrasi penemuan yang terkait eksklusif dengan implementasi kurikulum dan pertumbuhan minat baca, pendidikan inklusif, pengembangan teknologi pembelajaran dan jejaring serta komunikasi dan layanan masyarakat;

b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, perlu memutuskan Keputusan Menteri dan Kebudayaan ihwal Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 316/P/2016 ihwal Komite Tata Kelola Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11Tahun 2018 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 316/P/2016 TENTANG KOMITE TATA KELOLA PROGRAM INOVASI UNTUK ANAK SEKOLAH INDONESIA.

KESATU : Membentuk Komite Tata Kelola Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia yang selanjutnya disebut Komite dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Komite terdiri dari:
a. Komite Pengarah; dan
b. Unit Manajemen Inovasi (UMI).

KETIGA : Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA karakter a bertugas :
a. memperlihatkan instruksi untuk kegiatan penemuan dalam membuatkan seni administrasi terbaik dan membuatkan hasil penemuan yang telah teridentifikasi ke dalam skala yang lebih luas;
b. memfasilitasi, mengoordinasikan, melaksanakan sinkronisasi kebijakan dan kegiatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Indonesia terkait lainnya, termasuk dengan Pemda dan pihak swasta dengan melibatkan wakil Pemerintah Australia;
c. mempromosikan hasil kegiatan penemuan biar sanggup direplikasi ke kawasan lain, baik dengan Provinsi lokasi kegiatan maupun tingkat nasional; dan
d. melaksanakan reviu atas planning kerja tahunan kegiatan inovasi, seni administrasi pemantauan dan penilaian dan tiap planning ekspansi ke provinsi baru.

KEEMPAT : Unit Manajeman Inovasi (UMI) sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA karakter b bertugas:
a. memperlihatkan pertolongan operasional kepada Komite Pengarah;
b. mengoordinasikan, mengelola, dan melaksanakan kegiatan penemuan dari sisi Pemerintah Indonesia;
c. memperlihatkan jawaban dan masukan untuk kerangka teladan kerja, rencana, kajian, dan laporan teknis yang dilaksanakan oleh inovasi; dan
d. mendukung seluruh aspek operasional, administratif dan kesekretariatan kegiatan penemuan yang dilaksanakan bersama Sekretariat dan Senior Liaison Advisor.

KELIMA : Komite dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

KEENAM : Komite mempunyai masa kiprah selama 4 (empat) tahun dan sanggup diperpanjang sesuai kebutuhan.

KETUJUH : Biaya yang timbul sebagai akhir dari perubahan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY

    Download Kepmendikbud Nomor 184/P/2018 Tentang Komite Tata Kelola Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kepmendikbud Nomor 184/P/2018 ihwal Perubahan atas Kepmendikbud No 316/P/2016 ihwal Komite Tata Kelola Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Kepmendikbud Nomor 184/P/2018 ihwal Perubahan atas Kepmendikbud No 316/P/2016 ihwal Komite Tata Kelola Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia



    Download File:
    Kepmendikbud Nomor 184/P/2018.pdf
    Sumber: http://jdih.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kepmendikbud Nomor 184/P/2018 ihwal Perubahan atas Kepmendikbud No 316/P/2016 ihwal Komite Tata Kelola Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Kepmendikbud Nomor 184/P/2018 Wacana Komite Tata Kelola Kegiatan Penemuan Untuk Anak Sekolah Indonesia"