Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Standar Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Di Madrasah

Berikut ini ialah berkas mengenai Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Download file PDF. Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah ini sebelumnya diatur melalui PMA Nomor 2 Tahun 2008 ihwal Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Dan pada tahun 2014 Kementerian Agama RI menerbitkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 ihwal Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 ihwal Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.

 Berikut ini ialah berkas mengenai Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan  Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah
PMA Nomor 42 Tahun 2014 ihwal Pencabutan PMA Nomor 2 Tahun 2008 ihwal Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah

PMA Nomor 42 Tahun 2014 ihwal Pencabutan PMA Nomor 2 Tahun 2008 ihwal Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PMA Nomor 42 Tahun 2014 ihwal Pencabutan PMA Nomor 2 Tahun 2008 ihwal Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah:

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2014
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN DAN STANDAR ISI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB DI MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 ihwal Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah perlu dilakukan perubahan sejalan dengan perkembangan pendidikan pada madrasah;

b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan Peraturan Menteri Agama ihwal Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 ihwal Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
  3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 ihwal Kedudukan, Togas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 ihwal Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 ihwal Kedudukan, Togas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592) sebagaimana telah beberpa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2014 ihwal Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1114);
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 ihwal Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 ihwal Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 ihwal Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 ihwal Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1382);
  10. Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 ihwal Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG Standar KOMPETENSI LULUSAN DAN STANDAR ISI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB DI MADRASAH.

Pasal 1
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 ihwal Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN


    Download PMA Nomor 42 Tahun 2014 ihwal Pencabutan PMA Nomor 2 Tahun 2008 ihwal Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PMA Nomor 42 Tahun 2014 ihwal Pencabutan PMA Nomor 2 Tahun 2008 ihwal Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    PMA Nomor 42 Tahun 2014 ihwal Pencabutan PMA Nomor 2 Tahun 2008 ihwal Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah



    Download File:

    PMA Nomor 2 Tahun 2008 ihwal Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.pdf
    PMA Nomor 42 Tahun 2014 ihwal Pencabutan PMA Nomor 2 Tahun 2008 ihwal Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.pdf

    Sumber: https://madrasah2.kemenag.go.id

    Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PMA Nomor 42 Tahun 2014 ihwal Pencabutan PMA Nomor 2 Tahun 2008 ihwal Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Semoga dapat bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Standar Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Di Madrasah"