Pedoman Tunjangan Pertimbangan Teknis Pensiun Pns Dan Pensiun Janda-Duda Pns
Berikut ini ialah berkas Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS. Download file PDF.
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS |
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS:
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. UMUM
B. TUJUAN
Peraturan Badan ini bertujuan sebagai anutan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang berkepentingan dalam sumbangan pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.
C. PENGERTIAN
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
D. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Badan yaitu Tata Cara Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS.
- Dalam Pasal 288 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa Presiden memutuskan pemberhentian PNS di lingkungan instansi sentra dan PNS di lingkungan instansi kawasan yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF jago utama.
- Dalam Pasal 289 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa Presiden sanggup mendelegasikan kewenangan pemberhentian PNS selain yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF jago utama, kepada PPK.
- Dalam Pasal 306 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa sumbangan pensiun bagi PNS dan pensiun janda/ duda PNS ditetapkan oleh Presiden atau PPK sehabis menerima pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
- Dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan sumbangan pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun janda/ duda Pegawai Negeri Sipil, perlu ditetapkan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
B. TUJUAN
Peraturan Badan ini bertujuan sebagai anutan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang berkepentingan dalam sumbangan pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.
C. PENGERTIAN
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS ialah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK ialah pejabat yang memiliki kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan Pembinaan administrasi ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Batas Usia Pensiun yang selanjutnya disingkat BUP ialah batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
- Janda ialah isteri sah berdasarkan aturan dari PNS atau akseptor pensiun PNS yang meninggal dunia.
- Duda ialah suami yang sah berdasarkan aturan dari PNS perempuan atau akseptor pensiun PNS perempuan yang meninggal dunia dan tidak memiliki isteri lain.
- Anak ialah anak kandung yang sah atau anak kandung/ anak yang disahkan berdasarkan undang-undang negara dari PNS, akseptor pensiun PNS, atau akseptor pensiun Janda/Duda PNS.
- Orang Tua ialah ayah kandung dan/atau ibu kandung dari PNS.
- Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian yang selanjutnya disingkat SAPK ialah sistem informasi berbasis komputer yang disusun sedemikian rupa untuk pelayanan kepegawaian.
- Pertimbangan Teknis Pemberian Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS ialah pertimbangan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
D. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Badan yaitu Tata Cara Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS.
Download Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS
Download File:
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS.pdf
Sumber: http://www.bkn.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS. Semoga sanggup bermanfaat.
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS. Semoga sanggup bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Pedoman Tunjangan Pertimbangan Teknis Pensiun Pns Dan Pensiun Janda-Duda Pns"