Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 95 Tahun 2018 Wacana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Berikut ini yakni berkas Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Download file PDF.

 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektroni

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik:

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
  1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE yakni penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi isu dan komunikasi untuk menunjukkan layanan kepada Pengguna SPBE.
  2. Tata Kelola SPBE yakni kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
  3. Manajemen SPBE yakni serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
  4. Layanan SPBE yakni keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang mempunyai nilai manfaat.
  5. Rencana Induk SPBE Nasional yakni dokumen perencanaan pembangunan SPBE secara nasional untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
  6. Arsitektur SPBE yakni kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
  7. Arsitektur SPBE Nasional yakni Arsitektur SPBE yang diterapkan secara nasional.
  8. Arsitektur SPBE Instansi Pusat yakni Arsitektur SPBE yang diterapkan di instansi pusat.
  9. Arsitektur SPBE Pemda yakni Arsitektur SPBE yang diterapkan di pemerintah daerah.
  10. Peta Rencana SPBE yakni dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
  11. Peta Rencana SPBE Nasional yakni Peta Rencana SPBE yang diterapkan secara nasional.
  12. Peta Rencana SPBE Instansi Pusat yakni Peta Rencana SPBE yang diterapkan di instansi pusat.
  13. Peta Rencana SPBE Pemda yakni Peta Rencana SPBE yang diterapkan di pemerintah daerah.
  14. Proses Bisnis yakni sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan kiprah dan fungsi instansi sentra dan pemerintah tempat masing-masing.
  15. Infrastruktur SPBE yakni semua perangkat keras, perangkat lunak, dan kemudahan yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/ penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
  16. Infrastruktur SPBE Nasional yakni Infrastruktur SPBE yang terhubung dengan Infrastruktur SPBE instansi sentra dan pemerintah tempat dan dipakai secara bagi pakai oleh instansi sentra dan pemerintah daerah.
  17. Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemda yakni Infrastruktur SPBE yang diselenggarakan oleh instansi sentra dan pemerintah tempat masing-masing. 
  18. Pusat Data yakni kemudahan yang dipakai untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
  19. Jaringan Intra yakni jarmgan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.
  20. Sistem Penghubung Layanan yakni perangkat integrasi/penghubung untuk melaksanakan pertukaran Layanan SPBE.
  21. Aplikasi SPBE yakni satu atau sekumpulan aktivitas komputer dan mekanisme yang dirancang untuk melaksanakan kiprah atau fungsi Layanan SPBE.
  22. Aplikasi Umum yakni Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan dipakai secara bagi pakai oleh instansi sentra dan/ atau pemerintah daerah.
  23. Aplikasi Khusus yakni Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi sentra atau pemerintah tempat tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi sentra dan pemerintah tempat lain.
  24. Keamanan SPBE yakni pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
  25. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yakni proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi isu dan komunikasi dengan tujuan untuk memutuskan tingkat kesesuaian antara teknologi isu dan komunikasi dengan kriteria dan/ atau standar yang telah ditetapkan.
  26. Pengguna SPBE yakni instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.
  27. Instansi Pusat yakni kementerian, forum pemerintah nonkementerian, kesekretariatan forum negara, kesekretariatan forum nonstruktural, dan forum pemerintah lainnya.
  28. Pemerintah Daerah yakni kepala tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan tempat yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
  1. Tata Kelola SPBE;
  2. Manajemen SPBE;
  3. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  4. Penyelenggara SPBE;
  5. Percepatan SPBE; dan
  6. Pemantauan dan penilaian SPBE.

    Download Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SPerpres (Peraturan Presiden) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik



    Download File:
    Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.pdf

    Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Semoga dapat bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 95 Tahun 2018 Wacana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik"