Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Menteri Agama (Pma) Nomor 19 Tahun 2018 Wacana Pencatatan Perkawinan

Berikut ini yaitu berkas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 ihwal Pencatatan Perkawinan. Download file PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Peraturan Menteri Agama  Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 ihwal Pencatatan Perkawinan
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 ihwal Pencatatan Perkawinan

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 ihwal Pencatatan Perkawinan

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 ihwal Pencatatan Perkawinan:

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA Kecamatan yaitu unit pelaksana teknis pada direktorat jenderal bimbingan masyarakat Islam.
  2. Penghulu yaitu pegawai negeri sipil sebagai pegawai pencatat perkawinan.
  3. Kepala KUA Kecamatan yaitu penghulu yang diberi kiprah perhiasan sebagai Kepala KUA Kecamatan.
  4. Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan yang selanjutnya disingkat P4 yaitu anggota rnasyarakat yang diangkat oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota untuk membantu kiprah Penghulu.
  5. Akta Perkawinan yaitu sertifikat autentik pencatatan bencana perkawinan.
  6. Buku Pencatatan Perkawinan yaitu kutipan Akta Perkawinan.
  7. Kartu Perkawinan yaitu Buku Pencatatan Perkawinan dalam bentuk kartu elektronik.
  8. Akta Rujuk yaitu sertifikat autentik pencatatan bencana rujuk.
  9. Kutipan Buku Pencatatan Rujuk yaitu kutipan Akta Rujuk yang diberikan kepada pasangan suami istri yang rujuk.
  10. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal yaitu satuan kerja yang membidangi bimbingan masyarakat Islam pada Kementerian Agama.

Pasal 2
(1) Perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita beragama Islam wajib dicatat dalam Akta Perkawinan. 
(2) Pencatatan perkawinan dalam Akta Perkawinan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan.
(3) Pencatatan perkawinan dalam Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui tahapan:
a. registrasi kehendak perkawinan;
b. pengumuman kehendak perkawinan;
c. pelaksanaan pencatatan perkawinan; dan 
d. penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan.

Pasal 8
(1) Pencatatan perkawinan dilakukan sesudah kesepakatan dilaksanakan.
(2) Akad dilaksanakan sesudah memenuhi ketentuan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5. 


Pasal 17
(1) Akad dicatat dalam Akta Perkawinan oleh Kepala KUA Kecamatan.
(2) Akta ditandatangani oleh suami, istri, wali, saksi, Penghulu, dan Kepala KUA Kecamatan.


Pasal 18 
(1) Pasangan suarm istri memperoleh Buku Pencatatan Perkawinan dan Kartu Perkawinan.
(2) Buku Pencatatan Perkawinan diberikan kepada suami dan istri sesudah proses kesepakatan akibat dilaksanakan.
(3) Buku Pencatatan Perkawinan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertolongan Kartu Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

    Download Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 ihwal Pencatatan Perkawinan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 ihwal Pencatatan Perkawinan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 ihwal Pencatatan Perkawinan



    Download File:
    Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 ihwal Pencatatan Perkawinan.pdf
    Sumber: https://kemenag.go.id

    Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 ihwal Pencatatan Perkawinan. Semoga dapat bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Peraturan Menteri Agama (Pma) Nomor 19 Tahun 2018 Wacana Pencatatan Perkawinan"