Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kepmendikbud Nomor 93 Tahun 2018 Wacana Spesifikasi Dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013

Berikut ini ialah berkas Kepmendikbud Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Kepmendikbud Nomor  Kepmendikbud Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013
Kepmendikbud Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013

Kepmendikbud Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Kepmendikbud Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII:

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 093/P/2018
TENTANG
SPESIFIKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI BUKU TEKS PELAJARAN KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH UNTUK BUKU TEMATIK KELAS III DAN KELAS VI SEMESTER 1, BUKU PENDIDIKAN AGAMA DAN BUKU BUDI PEKERTI UNTUK KELAS III, KELAS VI, KELAS IX, DAN KELAS XII, SERTA BUKU MATA PELAJARAN UNTUK KELAS IX DAN KELAS XII

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka penetapan spesifikasi buku teks pelajaran dan untuk menjamin pengendalian harga buku teks pelajaran secara masuk akal perlu dibentuk harga eceran tertinggi;

b. bahwa dengan ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 092/P/2018 ihwal Penetapan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII;

c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu memutuskan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII;

Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 ihwal Buku;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 ihwal Buku yang dipakai oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2016 Nomor 351);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016 ihwal Komponen Dalam Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 898) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2017 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016 ihwal Komponen dalam Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 890);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SPESIFIKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI BUKU TEKS PELAJARAN KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH UNTUK BUKU TEMATIK KELAS III DAN KELAS VI SEMESTER 1, BUKU PENDIDIKAN AGAMA DAN BUKU BUDI PEKERTI UNTUK KELAS III, KELAS VI, KELAS IX, DAN KELAS XII, SERTA BUKU MATA PELAJARAN UNTUK KELAS IX DAN KELAS XII.

KESATU :
a. Menetapkan Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

b. Harga Eceran Tertinggi sebagaimana dimaksud dalam abjad a ditentukan zona sebagai berikut:

NO ZONA WILAYAH/PROVINSI
  1. I Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah spesial Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Banten.
  2. II Bali, Nusa Tenggara Barat, Lampung (kecuali (i) Pesisir Barat), dan SumateraSelatan.
  3. III Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Barat (kecuali (i) Kepulauan Mentawai dan (ii) Solok Selatan), Riau (kecuali (i) Bengkalis, (ii) Kepulauan Meranti, (iii) , Sumatera Utara (kecuali (i) Nias, (ii) Nias Selatan, (iii) Nias Utara, (iv) Nias Barat), Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara (kecuali (i) Kepulauan Sangihe, dan (ii) Kepulauan Talaud), Sulawesi Tengah (kecuali (i) Banggai Kepulauan, (ii) Tojo Uno-Uno, (iii) Sigi, dan (iv) Banggai Laut), Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara (Kecuali (i) Konawe, (ii) Bombana, dan (iii) Konawe Kepulauan), dan Gorontalo.
  4. IV Nanggroe Aceh Darussalam (kecuali (i) Aceh Besar dan (ii) Aceh Singkil), Kepulauan Riau (kecuali (i) Karimun, (ii) Kepulauan Anambas, dan (iii) Natuna), Nusa Tenggara Timur (kecuali (i) Sumba Barat, (ii) Sumba Timur, (iii) Timor Tengah Selatan, (iv) Belu, (v) Alor, (vi) Lembata, (vii) Ende, (viii) Manggarai, (ix) Rote Ndao, (x) Manggarai Barat, (xi) Sumba Tengah, (xii) Sumba Barat Daya, (xiii) Nagekeo, (xiv) Manggarai Timur, (xv) Sabu Raijua, dan (xvi) Malaka), Kalimantan Barat (kecuali (i) Kapuas Hulu, (ii) Sanggau), Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur (kecuali (i) Mahakam Hulu, (ii) Berau), Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara (kecuali (i) Nunukan, (ii) Malinau.
  5. V Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Terdapat pemanis 45 (empat puluh lima) kabupaten yang dimasukkan dalam Zona V, yaitu: (1) Aceh Besar, (2) Aceh Singkil, (3) Nias, (4) Nias Selatan, (5) Nias Utara, (6) Nias Barat, (7) Kep. Mentawai, (8) Solok Selatan, (9) Pesisir Barat, (10) Sumba Barat, (11) Sumba Timur, (12) Timor Tengah Selatan, (13) Belu, (14) Alor, (15) Lembata, (16) Ende, (17) Manggarai, (18) Rote Ndao, (19) Manggarai Barat, (20) Sumba Tengah, (21) Sumba Barat Daya, (22) Nagekeo, (23) Manggarai Timur, (24) Sabu Raijua, (25) Malaka, (26) Banggai Kepulauan, (27) Tujo Una-Una, (28) Sigi, (29) Banggai Laut, (30) Konawe, (31) Bombana, (32) Konawe Kepulauan, (33) Bengkalis, (34) Kepulauan Meranti, (35) Karimun, (36) Kepulauan Anambas, (37) Natuna, (38) Kapuas Hulu, (39) Mahakam Hulu, (40) Sanggau, (41) Nunukan, (42) Malinau, (43) Berau, (44) Kepulauan Sangihe, dan (45) Kepulauan Talaud.

KEDUA : Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU mempertimbangakan spesifikasi teknis buku sebagai berikut:
a. materi kertas yang dipakai untuk sampul memakai AC. 210 g/m2;
b. materi kertas yang dipakai untuk isi memakai HVS 65 g/m2 dengan brightness 60%-75%. c. jilid memakai teknis perfect binding;
d. finishing kulit memakai varnish glossy;
e. warna cetak isi 4 (empat) warna (4/4); dan
f. warna cetak sampul 4 (empat) warna (4/0).

KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY

    Download Kepmendikbud Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kepmendikbud Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Kepmendikbud Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013



    Download File:

    Kepmendikbud Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013.pdf
    Lampiran Kepmendikbud Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013.pdf

    Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kepmendikbud Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Kepmendikbud Nomor 93 Tahun 2018 Wacana Spesifikasi Dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013"