Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kepmendikbud Nomor 92 Tahun 2018 Perihal Penetapan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013

Berikut ini yaitu berkas Kepmendikbud Nomor 92 Tahun 2018 Tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII. Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Kepmendikbud Nomor  Kepmendikbud Nomor 92 Tahun 2018 Tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013
Kepmendikbud Nomor 92 Tahun 2018 Tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013

Kepmendikbud Nomor 92 Tahun 2018 Tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Kepmendikbud Nomor 92 Tahun 2018 Tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII:

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 092/P/2018
TENTANG
PENETAPAN BUKU TEKS PELAJARAN KURIKULUM 2013
PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH UNTUK BUKU TEMATIK KELAS III DAN KELAS VI SEMESTER 1, BUKU PENDIDIKAN AGAMA DAN BUKU BUDI PEKERTI UNTUK KELAS III, KELAS VI, KELAS IX, DAN KELAS XII, SERTA BUKU MATA PELAJARAN UNTUK KELAS IX DAN KELAS XII

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (5a) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan, tim penelaah buku melaksanakan evaluasi kelayakan isi, kebahasaan, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran untuk dipakai dalam pembelajaran;

b. bahwa buku teks pelajaran yang telah dilakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada pertimbangan aksara a, perlu ditetapkan;

c. bahwa tim penelaah telah melaksanakan evaluasi kembali terhadap buku tematik kelas III dan kelas VI semester 1, buku pendidikan agama dan buku kebijaksanaan pekerti untuk kelas III, kelas VI, kelas IX, dan kelas XII, serta buku mata pelajaran untuk kelas IX dan kelas XII;

d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, aksara b, dan aksara c, perlu memutuskan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Penetapan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII;

Mengingat: 
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 ihwal Sistem Perbukuan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6065);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 ihwal Buku;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 ihwal Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351); 

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENETAPAN BUKU TEKS PELAJARAN KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH UNTUK BUKU TEMATIK KELAS III DAN KELAS VI SEMESTER 1, BUKU PENDIDIKAN AGAMA DAN BUKU BUDI PEKERTI UNTUK KELAS III, KELAS VI, KELAS IX, DAN KELAS XII, SERTA BUKU MATA PELAJARAN UNTUK KELAS IX DAN KELAS XII.

KESATU : Menetapkan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY

    Download Kepmendikbud Nomor 92 Tahun 2018 Tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kepmendikbud Nomor 92 Tahun 2018 Tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Kepmendikbud Nomor 92 Tahun 2018 Tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013



    Download File:

    Kepmendikbud Nomor 92 Tahun 2018 Tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013.pdf
    Lampiran Kepmendikbud Nomor 92 Tahun 2018 Tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013.pdf

    Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id

    Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kepmendikbud Nomor 92 Tahun 2018 Tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII. Semoga dapat bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Kepmendikbud Nomor 92 Tahun 2018 Perihal Penetapan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013"