Surat Edaran Wacana Pemanfaatan Npk (Nomor Pendidik Kemenag)
Berikut ini ialah berkas Surat Edaran Tentang Pemanfaatan NPK (Nomor Pendidik Kemenag). Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tertanggal 21 Maret 2017 wacana Pemanfaatan NPK.
Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Pemanfaatan NPK |
Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tertanggal 21 Maret 2017 wacana Pemanfaatan NPK
Berikut ini kutipan keterangan dari isi Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tertanggal 21 Maret 2017 wacana Pemanfaatan NPK:
Yth.
Para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi
Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
Seluruh Indonesia
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 tanggal 9 Februari 2016 perihal Ketentuan Penerbitan NPK bersama ini kami sampaikan klarifikasi yang terkait dengan pemanfaatan NPK mulai tahun 2017 sebagai berikut:
- NPK sebagai syarat penjaringan calon akseptor sertifikasi guru bagi guru madrasah yang melakukan kiprah di Satminkal binaan Kernenterlan Agama;
- NPK sebagai syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) khusus bagi guru madrasah yang melakukan kiprah di Satminkal binaan Kementerian Agama;
- NPK sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Agama.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, mohon kiranya Saudara sanggup memastikan semua guru dan tenaga kependidikan madrasah yang bertugas pada Satminkal Kementerian Agama telah tercatat aktif tiap semester tahun pelajaran akademik di Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) dan memperoleh NPK dibuktikan dengan Kartu GTK Madrasah yang sanggup dicetak secara digital.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Download Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tertanggal 21 Maret 2017 wacana Pemanfaatan NPK
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Tentang Pemanfaatan NPK (Nomor Pendidik Kemenag) ini silahkan lihat di bawah ini:
Download File:
Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 wacana Pemanfaatan NPK (Nomor Pendidik Kemenag).pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Pemanfaatan NPK (Nomor Pendidik Kemenag). Semoga sanggup bermanfaat.
Sumber: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam - Kemenag RI
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Wacana Pemanfaatan Npk (Nomor Pendidik Kemenag)"