Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Perihal Larangan Pungutan Pelaksanaan Unbk 2017

Berikut ini yaitu berkas Surat Edaran perihal Larangan Pungutan Pelaksanaan UNBK 2017. Download file dalam format PDF. Berkas ini mudah-mudahan berkhasiat sebagai tumpuan ditujukan untuk Guru, Kepala Sekolah, Orang Tua Siswa penerima UN dan lain-lain.

 Berikut ini yaitu berkas Surat Edaran perihal Larangan Pungutan Pelaksanaan UNBK  Surat Edaran perihal Larangan Pungutan Pelaksanaan UNBK 2017
Surat Edaran perihal Larangan Pungutan Pelaksanaan UNBK 2017

Surat Edaran perihal Larangan Pungutan Pelaksanaan UNBK 2017

Berikut ini kutipan sebagian isi dari Surat Edaran No. 1356/HITU/2016 yang dikeluarkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdikbud RI Tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Tahun 2017:

Sehubungan dengan adanya laporan ke Kementenan Pendidikan dan Kebudayaan perihal pungutan, termasuk yang dibebankan kepada orang tua, dengan alasan untuk menyewa/membeli komputer untuk mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), kami menegaskan kebijakan Kemdikbud sebagai berikut:
  1. UNBK hanya diselenggarakan pada sekolah yang sudah siap bark dari segi infrastruktur maupun SDM per November 2015. lnfrastruktur sejauh mungkin memanfaatkan laboratorium komputer yang ada di sekolah.
  2. Sekolah calon penyelenggara UNBK DILARANG memberatkan dan/atau membebani pihak­ pihak selain sekolah (termasuk membebani orang bau tanah siswa dengan pungutan dan semacamnya) untuk membeli dan/atau menyewa komputer demi kepentingan pelaksanaan UNBK.
  3. Bagi sekolah yangg terbukti melanggar ketentuan ini akan DIKELUARKAN dari daftar sekolah pelaksana UNBK pada tahun 2016 dan harus melakukan UN berbasis kertas dan pensil.
  4. Sekolah yang tidak dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/Xll/2015 perihal Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 harus mengundurkan diri dari UNBK dan mengikuti UN berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) dengan batas waktu pengunduran diri tanggal 15 Februari 2016.
  5. Pihak manapun juga yang menemukan pemaksaan penerapan UNBK harap melaporkan secara tertulis kepada Pusat Penilaian Pendidikan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui email, surat, atau sms ke nomor sebagai berikut:
Email: cbt.puspendik@kemdikbud.go.id pengaduan@kemdikbud.go.id
Surat: 1. Panitia UN - Gedung E Lantai 2 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 2. Koordinator UNBK Puspendik Jalan Gunung Sahari Raya No. 4, Jakarta 10710
Telepon: (021) 5725031
Laman: http://unbk.kemdikbud.go.id 

    Download Berkas Surat Edaran perihal Larangan Pungutan Pelaksanaan UNBK 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Surat Edaran perihal Larangan Pungutan Pelaksanaan UNBK 2017



    Download File:
    Surat Edaran Balitbang Kemdikbud No. 1356/HITU/2016 perihal Larangan Pungutan Pelaksanaan UNBK 2017

    Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran perihal Larangan Pungutan Pelaksanaan UNBK 2017. Semoga dapat bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Surat Edaran Perihal Larangan Pungutan Pelaksanaan Unbk 2017"