Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Perihal Ppdb (Penerimaan Peserta Bimbing Baru)

Berikut ini yaitu gosip dan berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Download file PDF.

 Berikut ini yaitu gosip dan berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor  Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)
Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang ditujukan kepada Gubernurdan Bupati/Walikota serta Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan di seluruh Indonesia:

Sehubungan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik gres tahun anutan 2017 /2018, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan penerimaan peserta didik gres tahun anutan 2017 /2018 semoga dioptimalkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.
  2. Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan berguru dan jumlah rombongan berguru pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik gres pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
  3. Jika menurut analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum sanggup menampung peserta didik yang tersedia sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan berguru pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 sanggup dilaksanakan secara sedikit demi sedikit diadaptasi dengan kesiapan masmg-masing provinsi/kabupaten/kota.
  4. Apabila sekolah telah melaksanakan penerimaan peserta didik gres sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah sanggup terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik gres sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
  5. Guru sanggup mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik gres pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota semoga segera melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 6 Juli 2017,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,
ttd
Muhadjir Effendy

    Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:
    SE Mendikbud Nomor 3 Tentang PPDB 2017.pdf

    Sumber: http://dikdasmen.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Perihal Ppdb (Penerimaan Peserta Bimbing Baru)"