Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional

Berikut ini ialah berkas informasi Surat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional dari Kemdikbud tertanggal 20 April 2017. Surat Edaran Nomor 21747/A3.3/KP/2017 perihal Penyusunan kebutuhan jabatan fungsional dalam rangka pengangkatan jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing.

 Berikut ini ialah berkas informasi Surat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional dari Kemdik Surat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional
Surat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional

Surat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Surat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional yang ditujukan kepada:
  1. Sekretaris unit utama di lingkungan Kemendikbud
  2. Kepala Biro di lingkungan Setjen Kemendikbud
  3. Kepala Pusat di lingkungan Kemendikbud
  4. Kepala PPPPTK di lingkungan Kemendikbud
  5. Kepala LPPPTK-KPTK Kemendikbud
  6. Kepala LPMP di lingkungan Kemendikbud
  7. Kepala Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
  8. Kepala Dinas Pendidikan di lingkungan Provinsi/Kabupaten/Kota
  9. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Barat
  10. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama
  11. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pertanian
  12. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kelautan dan Perikanan
  13. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Perindustrian
  14. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  15. Rektor Universitas/lnstitut/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik Negeri
Menyusuli Surat kami Nomor 13l72/A3.3/KP/2017 tanggal 1 Maret 2017 wacana Tata Cara Pengangkatan Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/lnpassing (sebagaimana amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016), dengan hormat kami sampaikan hal sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan pembiasaan inpassing jabatan fungsional harus didasarkan pada kebutuhan organisasi dengan terlebih dahulu dilakukan analisis beban kerja yang tertuang dalam pea jabatan;
  2. Data kebutuhan jabatan fungsional di lingkungan unit kerja Saudara biar disusun menurut jenjang jabatan;
  3. Data kebutuhan jabatan fungsional tersebut biar disampaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat Gedung C lantai 5 Sekretariat Jenderal Kemendikbud Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta dengan format sebagaimana terlampir dan dikirim paling lambat tamat bulan Juni 2017;
  4. Pengisian data seruan kebutuhan sebagaimana angka 3 dilakukan melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id

    Download Surat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional ini silahkan lihat di bawah ini:



    Download File:
    Surat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional.pdf

    Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan informasi berkas dan share file Surat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional. Semoga dapat bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan.

    Sumber:
    https://www.kemdikbud.go.id

    Posting Komentar untuk "Surat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional"