Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juklak Proteksi Pemerintah Rehabilitasi Ruang Berguru Sma 2017

Berikut ini ialah berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Menengan Atas 2017. Diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas - Kemdikbud. Download file PDF.

 Berikut ini ialah berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Bela Juklak Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Menengan Atas 2017
Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Menengan Atas 2017

Kami sarankan anda membaca juga:
Petunjuk Teknis dan Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Jenjang Sekolah Menengan Atas Tahun 2017
Petunjuk Penyusunan Laporan Bantuan Pemerintah untuk Sekolah Menengan Atas Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Menengan Atas 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Menengan Atas 2017:

Dalam rangka mencapai sasaran Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) 12 tahun, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas telah menyusun agenda pembangunan pendidikan Sekolah Menengah

Atas (SMA). Salah satunya ialah peningkatan mutu dan pemenuhan ruang berguru berupa ruang kelas. Penyediaan kelengkapan prasarana ruang berguru ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan SMA.

Pada APBN tahun 2017, dialokasikan untuk Rehabilitasi Ruang Belajar sebanyak 5000 paket ruang bagi sekolah-sekolah yang membutuhkan perbaikan ruang berguru untuk meningkatkan fungsi kelayakan bangunan.

Agar sasaran pembangunan dan penyaluran dana sumbangan pemerintah RKB sempurna guna dan sempurna sasaran, maka kami susun Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Belajar tahun 2017. Petunjuk ini berisi informasi wacana tujuan program, kiprah dan tanggung jawab pihak- pihak terkait, persyaratan peserta bantuan, prosedur pelaksanaan, pemanfaatan dana, pengawasan dan pengendalian sumbangan pemerintah yang mencakup laporan pelaksanaan keuangan dan teknis bangunan, dan tata cara penyerahan aset Barang Milik Negara (BMN)

Petunjuk pelaksanaan ini dibutuhkan menjadi pola bagi peserta sumbangan pemerintah, untuk melaksanakan pembangunan dengan penuh amanah, tanggung jawab, dan mengutamakan kepentingan pendidikan.

Latar Belakang
Program Pendidikan Menengah (PMU) 12 (dua belas) tahun, memperlihatkan kesempatan besar kepada rakyat Indonesia untuk menikmati layanan pendidikan menengah dan mendukung persiapan wajib berguru 12 (dua belas) tahun. Program PMU 12 tahun tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi sekolah penduduk usia 16 – 18 tahun, namun juga fokus pada peningkatan kualitas pendidikan Sekolah Menengan Atas sebagai sentra pengembangan mutu pendidikan (center of excellence).

Untuk mendukung agenda PMU 12 tahun Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas telah menyusun agenda pembangunan pendidikan SMA. Salah satunya ialah penyediaan layanan infrastruktur jalan masuk dan peningkatan kualitas pendidikan. Penyediaan layanan infrastruktur jalan masuk pendidikan ini bertujuan untuk perluasan daya tampung layanan pendidikan menengah sehingga bisa menampung masukan siswa lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sederajat.

Untuk meningkatkan fungsi kelayakan bangunan, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas melaksanakan agenda Rehabilitasi Ruang Belajar. Melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2017, dialokasikan dana untuk rehabilitasi 5283 paket. Penyaluran sumbangan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Menengan Atas disalurkan pribadi ke rekening sekolah.

Agar sumbangan Pemerintah sanggup dilaksanakan secara efektif dan efisien perlu adanya hukum dan ketentuan yang harus dilaksanakan oleh peserta sumbangan Pemerintah. Oleh alasannya ialah itu, disusun
petunjuk pelaksanaan sumbangan Rehabilitasi Ruang Belajar SMA, yang memuat informasi umum, informasi khusus, prosedur dan penyaluran bantuan, serta tata kelola sumbangan Pemerintah.

Tujuan
  1. Mendukung agenda PMU dalam meningkatkan ketersediaan layanan Sekolah Menengan Atas dan mendukung persiapan wajib berguru 12 tahun;
  2. Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP);
  3. Mendorong pelaksanaan administrasi berbasis sekolah (MBS) dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan;
  4. Mengembalikan kelayakan fungsi Bangunan SMA.

Sasaran
Sasaran sumbangan ialah 5283 paket rehabilitasi, dengan prioritas sasaran ialah ruang fungsi berguru dan apabila sudah terpenuhi sanggup diperluas pada ruang fungsi penunjang.

Dasar Hukum
Pelaksanaan agenda pemberian sumbangan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Menengan Atas mengacu pada:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 wacana Jasa Konstruksi;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 wacana Bangunan Gedung;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara;
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional;
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 wacana Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2010 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 wacana Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 wacana Pendanaan Pendidikan;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 wacana Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 wacana Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
  13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/ PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 wacana Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016;
  15. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2017. Nomor SP DIPA – 023.03.1.419514/2017 Tanggal 7 Desember 2016;

Penerima Dan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah
Lembaga peserta dan penanggungjawab sumbangan Pemerintah Rehabilitasi Bangunan Sekolah Menengan Atas tahun anggaran 2017 ialah Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan. Penanggung jawab sumbangan ialah kepala sekolah. Sedangkan pelaksanaan sumbangan pemerintah ialah panitia pembangunan yang dibuat melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.

Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
  1. Memiliki lahan/tanah milik Pemda (bagi Sekolah Menengan Atas Negeri) atau milik Yayasan (bagi Sekolah Menengan Atas Swasta), dibuktikan dengan: a. Sertifikat, atau b. Proses sertifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), atau c. Akta jual beli/akta hibah/hak guna bangunan disertai surat keterangan bukan tanah sengketa dari kecamatan.
  2. Bangunan SMA, yang mengalami penurunan fungsi bangunan dan memerlukan rehabilitasi fisik gedung.
  3. Memiliki analisa tingkat kerusakan yang disertai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), terhadap sasaran bangunan yang akan direhabilitasi yang dibuat oleh tenaga teknis perencana.
  4. Analisa tingkat kerusakan didukung dengan foto dokumentasi kerusakan pada masing-masing bangunan yang menjadi sasaran rehabilitasi.
  5. Telah mengisi dapodikmen secara online: http://dapo.dikmen. kemdikbud.go.id;
  6. Telah memberikan laporan pelaksanaan sumbangan pemerintah tahun sebelumnya dan tidak memiliki duduk kasus dalam pengelolaan sumbangan Pemerintah sebelumnya;

Prinsip-Prinsip Bantuan Pemerintah
  1. Partisipatif. Pengelolaan sumbangan dilakukan, direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri dengan melibatkan warga sekolah dan masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam memperlihatkan dukungan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk peralatan melalui penyedia barang dengan menerapkan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yaitu efesiensi, efektifitas dan mengutamakan produk dalam negeri serta sanggup dipertanggungjawabkan.
  2. Transparan. Pengelolaan dana sumbangan harus dilakukan secara terbuka semoga warga sekolah dan masyarakat sanggup memperlihatkan saran, kritik, serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan.
  3. Akuntabel. Pengelolaan dana sumbangan harus sanggup dipertanggungjawabkan secara kualitas, kuantitas pekerjaan maupun penggunaan keuangan, sesuai dengan anjuran yang telah disetujui.
  4. Demokratis. Penyusunan perencanaan, pengambilan keputusan dan pemecahan duduk kasus ditempuh melalui jalan musyawarah/ mufakat dengan memperlihatkan kesempatan kepada setiap individu mengajukan saran, kritik atau pendapat.
  5. Efektif dan Efisien. Pemanfaatan dana sumbangan harus efektif dan efisien. Hindari pemborosan dan penggunaan uang untuk pekerjaan yang kurang bermanfaat. Utamakan pemberdayaan potensi dan sumber daya yang dimiliki oleh warga sekolah dan masyarakat sekitar. Dalam melaksanakan pembelian/pengadaan barang harus dilakukan dengan prinsip mendapat barang yang berkualitas dengan harga termurah.

    Download Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Menengan Atas 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Menengan Atas 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Menengan Atas 2017



    Download File:
    Juklak Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Menengan Atas 2017.pdf

    Sumber: http://psma.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Menengan Atas 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juklak Proteksi Pemerintah Rehabilitasi Ruang Berguru Sma 2017"