Juknis Santunan Sarana Praktik Kursus Dan Sanggar Aktivitas Berguru Tahun 2017
Berikut ini ialah berkas Juknis Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Sanggar Kegiatan Belajar Tahun 2017. Download file format PDF.
Juknis Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Sanggar Kegiatan Belajar Tahun 2017 |
Juknis Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Sanggar Kegiatan Belajar Tahun 2017
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Sanggar Kegiatan Belajar Tahun 2017:
Latar Belakang
Peningkatan layanan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan salah satu prioritas utama dalam jadwal pembangunan pendidikan nasional.
Layanan pendidikan keterampilan (vokasi) sebagai cuilan pendidikan nonformal juga harus terus ditingkatkan baik dari aspek saluran maupun mutunya.Pendidikan keterampilan sangat diharapkan tidak hanya oleh masyarakat yang tidak mempunyai keterampilan dan putus sekolah, tetapi juga oleh masyarakat terdidik yang membutuhkan ket erampilan tertentu untuk merebut peluang kerja yang ada.
Namun, fakta memperlihatkan bahwa kondisi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) sebagai penyelenggara pendidikan nonformal belum bisa memenuhi ekspektasi masyarakat dalam memperlihatkan layanan pendidikan keterampilan. Sama halnya dengan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang juga masih mempunyai sarana praktik yang sangat terbatas dan tidak sesuai dengan sarana di Dunia Usaha dan Dunia Industri ( DUDI ).
Keterbatasan sarana pembelajaran praktik merupakan salah satu penyebab rendahnya mutu dan daya saing lulusan kursus dan pelatihan, saat memasuki dunia kerja.
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 dan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2008 perihal Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan dari Satuan Pendidikan Nonformal atau warga masyarakat yang mencar ilmu mandiri;
- Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015 perihal Struktur Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 11 tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud;
- Peraturan Menteri Keuangan No. 173/PMK.05/2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 6 tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- DIPA Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Tahun 2017.
Tujuan Juknis
Tujuan JuknisPenyelenggaraan Bantuan Sarana Praktik Kursus dan SKB adalah:
- memberikan contoh teknis kepada semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan jadwal pinjaman sarana praktik kursus dan SKB sehingga jadwal ini sanggup diakses dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip sempurna sasaran, sempurna guna, sempurna waktu, bermutu, transparan dan sanggup dipertanggungjawabkan (akuntabel);
- sebagai referensi bagi auditor dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan dana pinjaman sarana praktik kursus dan SKB tahun 2017.
Download Juknis Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Sanggar Kegiatan Belajar Tahun 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Sanggar Kegiatan Belajar Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Sanggar Kegiatan Belajar Tahun 2017.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Sanggar Kegiatan Belajar Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: http://www.paud-dikmas.kemdikbud.go.id
Posting Komentar untuk "Juknis Santunan Sarana Praktik Kursus Dan Sanggar Aktivitas Berguru Tahun 2017"