Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelaksanaan 15 Februari 2017 Sebagai Hari Libur Nasional

Berikut ini yakni berkas Surat MENPANRB Nomor: B/9/M.KT.02/2017 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional 15 Februari 2017 dan Kepres RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur. Download file format PDF.

 Berikut ini yakni berkas Surat MENPANRB Nomor Pelaksanaan 15 Februari  2017 sebagai Hari  Libur  Nasional
Surat MENPANRB Tentang Pelaksanaan Hari Libur Tanggal 15 Februari 2013

Surat MENPANRB Nomor: B/9/M.KT.02/2017 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional 15 Februari 2017

Berikut beberapa informasi penting terkait dengan pelaksanaan hari libur nasional 15 Februari 2017:

Bersamaan dengan telah ditetapkannya hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur Nasional, menurut Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 perihal Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan:
  1. Pelaksanaan hari libur tersebut tidak terkait dengan kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 684 Tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB/11/2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/KSB/MENPAN-RB/04/2016 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2017.
  2. Bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memperlihatkan layanan pribadi kepada masyarakat luas, antara lain, rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit pelayanan lain yang sejenis, pimpinan unit atau satuan kerja yang bersangkutan semoga mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, sehingga dukungan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
  3. Setiap pimpinan instansi pemerintah semoga melaksanakan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut, dan hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Download Surat MENPANRB Nomor: B/9/M.KT.02/2017 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional 15 Februari 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat MENPANRB Nomor:B/9/M.KT.02/2017 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional 15 Februari 2017 dan Kepres RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Surat MENPANRB Nomor: B/9/M.KT.02/2017 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional 15 Februari 2017



    Download File:
    Surat MENPANRB Nomor: B/9/M.KT.02/2017 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional 15 Februari 2017 dan Kepres RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur.pdf

    Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat MENPANRB Nomor:B/9/M.KT.02/2017 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional 15 Februari 2017 dan Kepres RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur. Semoga dapat bermanfaat.
    Sumber: KEMENPANRB

    Posting Komentar untuk "Pelaksanaan 15 Februari 2017 Sebagai Hari Libur Nasional"