Panduan Pengelolaan Kurikulum Smp
Berikut ini ialah berkas buku Panduan Pengelolaan Kurikulum SMP. Diterbitkan oleh Direktorat jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Panduan Pengelolaan Kurikulum SMP |
Panduan Pengelolaan Kurikulum SMP
Berikut ini kutipan keterangan dari buku Panduan Pengelolaan Kurikulum SMP:
Latar Belakang
Berbagai upaya perbaikan dalam proses penyelenggaraan pendidikan di Indonesia telah mulai menampakkan perubahan yang positif. Sebagian sekolah yang pengelolaannya dilakukan secara efektif memperlihatkan peningkatan mutu akademik dan non-akademik. Namun demikian sebagian sekolah yang pengelolaannya belum baik masih menyisakan permasalahan yang perlu perhatian penyelenggara pendidikan baik di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Di samping itu masih ada disparitas kualitas pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, artinya pemerataan mutu pendidikan pada setiap jenjang pendidikan belum terjadi di seluruh wilayah di Indonesia. Kondisi ini mengakibatkan secara nasional mutu pendidikan relatif rendah. Kenyataan ini sanggup dilihat dari kedudukan siswa kita dalam aneka macam survei internasional (TIMMS, PISA dll) dalam bidang Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), maupun kemampuan Bahasa yang menempatkan siswa Indonesia pada jenjang yang relatif rendah dibandingkan dengan perolehan dari negara-negara tetangga (TIMMS, PISA : 2009).
Berbagai perjuangan telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar ini, contohnya dengan pembenahan atau penyempurnaan kurikulum, peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru melalui pendidikan dan pelatihan, pengadaan buku dan alat pelajaran, pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, dan peningkatan mutu administrasi sekolah. Pembenahan terhadap kurikulum merupakan upaya yang harus senantiasa dilakukan dan memerlukan sumber daya yang paling besar dibandingkan dengan unsur- unsur lain dalam administrasi pendidikan. Perubahan kurikulum tidak sanggup bangkit sendiri, tetapi harus disertai dengan pencerahan sumber daya insan yang terlibat, menyerupai para guru, kepala sekolah dan pengawas pendidikan. Di samping memerlukan sumber daya keuangan yang tidak sedikit, upaya pembenahan kurikulum ini juga tidak sanggup dilakukan dalam jangka waktu singkat.
Kurikulum 2013 (K13) mulai dilaksanakan secara terbatas dan sedikit demi sedikit pada tahun pelajaran 2013/2014. Pada tahun pelajaran 2014/2015 pelaksanaan diperluas ke seluruh SMP pada kelas VII dan VIII. Dengan tujuan untuk menjadikan pelaksanaan K13 lebih baik, sekolah-sekolah yang mulai melaksanakan K13 pada tahun pelajaran 2014/2015 berhenti sementara melaksanakan K13 dan melaksanakan serangkaian persiapan pelaksanaan K13 yang lebih mantap. Setelah memperoleh kesiapan yang baik, sekolah tersebut kembali mulai lagi melaksanakan K13. Pada tahun pelajaran 2020/2021 semua sekolah, termasuk SMP baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia, harus sudah melaksanakan K13 (Permendikbud 160 tahun 2014 pasal 4).
Kesiapan SMP untuk melaksanakan K13 diperoleh melalui aneka macam macam cara, antara lain training pelaksanaan K13 yang diselenggarakan oleh pemerintah sentra dan tempat maupun oleh sekolah, pembinaan oleh perguruan tinggi setempat, workshop dalam lembaga MGMP, dan berguru berdikari dengan membaca dokumen-dokumen K13. Buku panduan ini disusun dengan keinginan menjadi salah satu dokumen K13 sehingga sanggup menjadi referensi dan rambu-rambu baik bagi para penyelenggara pendidikan di tingkat satuan pendidikan, yaitu kepala sekolah, para guru, pengawas, dan pihak-pihak lain dalam menerapkan K13 di sekolah
Tujuan Penyusunan Panduan
Penyusunan panduan administrasi kurikulum ini bertujuan untuk:
- Menyediakan pedoman dan rambu-rambu yang gampang dipahami wacana pengelolaan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan SMP;
- Membantu pemangku kepentingan (stakeholder) untuk memahami wacana pengelolaan kurikulum di SMP;
- Memandu jajaran birokasi atau instansi penyelenggara pendidikan pada tingkat kabupaten/kota/satuan pendidikan dalam mengelola kurikulum di SMP, dan;
- Membantu para pengawas sekolah di SMP dalam melaksanakan supervisi, monitoring, dan penilaian kurikulum pada satuan pendidikan.
Sasaran
Sasaran penyusunan buku panduan ini ialah para pengambil kebijakan dan penyelenggara pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan tingkat satuan pendidikan. Di samping itu, buku panduan ini juga sangat bermanfaat bagi kepala sekolah, komite sekolah, yayasan penyelenggara pendidikan, dan guru dalam mengimplementasi kurikulum serta bagi pengawas dalam rangka melaksanakan supervisi, monitoring, dan penilaian kurikulum pada satuan pendidikan.
Landasan Hukum
Buku panduan ini disusun mengacu pada landasan yuridis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan diantaranya:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 wacana Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 wacana Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 wacana Pembinaan Kesiswaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 wacana Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 wacana Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP/Madrasah Tsanawiyah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 wacana Peran Guru TIK dan Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi K-13;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 wacana Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 wacana Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 wacana Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Kurikulum.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang SKL Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 TentangStandar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada K-13 pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
Pengelolaan itu terdiri dari tiga bidang, yakni: perencanaan, pelaksanaan, evaluasi/pengawasan. Dengan demikian dalam pengelolaan kurikulum sekolah ini juga sama yaitu bagaimana menyusun perencanaan kurikulum, pelaksanaan kurikulum, dan melaksanakan evaluasi/pengawasan terhadap kurikulum sekolah.
Kemudian wacana komponen-komponen yang ada dalam kurikulum itu sendiri (yang akan dikelola) telah ditetapkan dan tertuang dalam Permendiknas No 19 tahun 2007 nomor 2d dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 wacana Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2014 wacana Evaluasi Kurikulum, yang terdiri antara lain:
a. Komponen KTSP yang dikembangkan, ditetapkan, dan dilaksanakan
b. Program Pembelajaran
c. Penilaian hasil berguru penerima didik
d. Peraturan akademik
d. Peraturan akademik
e. Penilaian kurikulum
Panduan Pengelolaan Kurikulum SMP ini hanyalah merupakan salah satu dari beberapa panduan lain dalam memperlihatkan pedoman implementasi K-13 kepada aneka macam pihak yaitu sekolah, Dinas Pendidikan Daerah, dan pihak-pihak lainnya yang terkait.
Direktorat jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan panduan-panduan lainnya tersebut untuk sanggup diketahui, dipahami, dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Untuk lebih sempurnanya dalam penggunaan panduan ini, maka disarankan juga memperhatikan panduan pembelajaran,panduan penilaian, panduan pengelolaan sekolah, panduan acara ekstra kurikuler, panduan BK, dan lainnya.
Download Buku Panduan Pengelolaan Kurikulum SMP
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Pengelolaan Kurikulum SMP ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Panduan Pengelolaan Kurikulum SMP
Download File:
Panduan Pengelolaan Kurikulum SMP.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file buku Panduan Pengelolaan Kurikulum SMP. Semoga bisa bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Panduan Pengelolaan Kurikulum Smp"