Panduan Kerja Kepala Sekolah 2017
Berikut ini ialah berkas buku Panduan Kerja Kepala Sekolah 2017. Download file format PDF. Panduan Kerja Kepala Sekolah 2017 ini merupakan Cetakan Pertama, April 2017 Diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Panduan Kerja Kepala Sekolah 2017 |
Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah 2017
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas buku Panduan Kerja Kepala Sekolah 2017:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 13 tahun 2007 wacana Standar Kepala Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang kepala sekolah harus mempunyai standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi Sosial.
Pada tahun 2015, dalam rangka pemetaan kompetensi Kepala Sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayakan menyelenggarakan uji kompetensi Kepala Sekolah yang diikuti oleh 166.333 kepala sekolah dari jenis, jenjang, dan masa kerja yang bervariasi. Nilai rerata 3 kompetensi Kepala Sekolah ialah 56,37, untuk dimensi manajerial ialah 58,55, untuk dimensi supervisi pembelajaran ialah 51,81, untuk dimensi kewirausahaan ialah 58,75. Data tersebut memperlihatkan bahwa Kepala Sekolah membutuhkan perhatian yang lebih serius dalam peningkatan kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi.
Terkait dengan hal tersebut, dalam rangka mewujudkan Kepala Sekolah /Madrasah yang berkompeten, maka perlu disusun Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah sebagai pedoman dalam melaksanakan kiprah dan fungsinya tersebut. Seiring dengan perubahan kebijakan dan kebutuhan di lapangan, Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah berisi klarifikasi wacana pelaksanaan kiprah kepala sekolah/madrasah. Tugas ini sangat dekat kaitannya dengan peningkatan kompetensi.
Panduan kerja ini diharapkan sanggup dijadikan contoh bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melaksanakan training bagi Kepala Sekolah/Madrasah.
Latar Belakang
Pemerintah telah memutuskan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP dijadikan dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan mencakup standar: isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian. Standar-standar tersebut merupakan contoh dan kriteria dalam memutuskan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan.
Penerapan standar nasional pendidikan merupakan serangkaian proses untuk memenuhi tuntutan mutu pendidikan nasional. Pelaksanaannya diatur secara bertahap, terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Dalam proses pemenuhan standar tersebut dibutuhkan sejumlah indikator pencapaian untuk mempermudah dalam melaksanakan kegiatan pendidikan. Dan kegiatan operasional pendidikan berada di tingkat satuan pendidikan (sekolah) dalam upaya menghasilkan lulusan yang bermutu.
Sekolah dipimpin oleh kepala sekolah yang mempunyai kiprah strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Kepala Sekolah sebagai pemimpin harus mampu: 1) mendorong timbulnya kemauan yang berpengaruh dengan penuh semangat dan percaya diri kepada para guru, staf dan akseptor didik dalam melaksanakan tugasnya masing-masing; 2) memperlihatkan bimbingan dan mengarahkan para guru, staf dan para akseptor didik, serta memperlihatkan dorongan, memacu dan bangun di depan demi kemajuan dan memperlihatkan ide dalam mencapai tujuan.
Untuk sanggup melaksanakan fungsinya tersebut di atas, Kepala Sekolah harus:
- memiliki taktik yang sempurna untuk meningkatkan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan di sekolahnya;
- memiliki taktik yang sempurna untuk memberdayakan pendidik dan tenaga kependidikan melalui kolaborasi atau kooperatif, memberi kesempatan kepada para pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kemampuan profesinya, dan mendorong keterlibatan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan dalam banyak sekali kegiatan yang menunjang tujuan sekolah;
- memiliki relasi sangat dekat dengan banyak sekali pihak yang terkait dengan upaya peningkatan mutu sekolah dan mendukung keterlaksanaan seluruh kegiatan sekolah dan produktivitas sekolah;
- melakukan pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja pendidik dan tenaga pendidikan;
- mampu memperlihatkan petunjuk dan pengarahan, meningkatkan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan, membuka komunikasi dua arah, dan mendelegasikan kiprah secara proporsional;
- memiliki taktik yang sempurna untuk menjalin relasi yang serasi dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memperlihatkan teladan kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah, dan menyebarkan model-model pembelajaran yang inovatif;
- memiliki taktik yang sempurna untuk memperlihatkan motivasi kepada para pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan banyak sekali kiprah dan fungsinya; dan
- menjadi figur teladan yang sanggup dijadikan contoh dan teladan bagi pendidik dan tenaga kependidikan maupun akseptor didik;
Pelaksanaan kiprah pokok kepala sekolah harus sanggup diukur melalui evaluasi kinerja kepala sekolah. Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud meliputi:
- usaha pengembangan sekolah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah;
- peningkatan kualitas sekolah menurut 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan;
- perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut pengawasan pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah dalam upaya training dan bimbingan kepada guru;
- usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah.
Untuk melaksanakan kiprah pokoknya secara efektif dan efisien, kepala sekolah memerlukan panduan kerja. Panduan kerja kepala sekolah ini memperlihatkan rambu- rambu kepada kepala sekolah dalam melaksanakan kiprah pokoknya dan mempermudah kepala sekolah dalam mempersiapkan training dan evaluasi yang dilakukan oleh pengawas sekolah dan dinas pendidikan. Berdasarkan uraian di atas, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah, memperlihatkan perhatian terhadap peningkatan kinerja kepala sekolah dalam rangka peningkatan mutu pendidikan melalui penerbitan Panduan Kerja Kepala Sekolah.
Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 wacana Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 wacana Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 wacana Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 wacana Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 wacana Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Perpustakaan Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 wacana Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Laboratorium Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 wacana Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008 wacana Standar Sarana dan Prasarana SDLB, SMPLB, dan SMALB;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 wacana Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 wacana Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 wacana Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 wacana Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
- Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 wacana Program Induksi bagi Guru Pemula;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 wacana Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 wacana Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 wacana Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 wacana Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian Pendidikan.
Tujuan
Tujuan penyusunan Panduan Kerja Kepala Sekolah, yaitu:
- memberikan panduan/acuan bagi kepala sekolah dalam melaksanakan kiprah pokoknya; dan
- mempermudah kepala sekolah dalam mempersiapkan training dan evaluasi yang dilakukan oleh pengawas sekolah dan dinas pendidikan.
Manfaat
Manfaat Panduan Kerja Kepala Sekolah sebagai berikut:
- Panduan Kerja mengatur kepala sekolah dalam melaksanakan kiprah pokok.
- Panduan Kerja memudahkan kepala sekolah dalam mempersiapkan training dan evaluasi yang dilakukan oleh pengawas sekolah dan dinas pendidikan.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Panduan Kerja Kepala Sekolah ini mencakup identifikasi kiprah pokok dan fungsi Kepala Sekolah dalam menyebarkan sekolah; peningkatan mutu sekolah menurut penerapan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP); pengembangan kepemimpinan kepala sekolah, pengembangan pendidikan karakter, dan pengembangan kewirausahaan; serta pelaksanaan pengawasan pembelajaran melalui supervisi akademik dan peningkatan profesionalitas kepala sekolah. Dalam uraian setiap subtopik yang dibahas disertai dengan klarifikasi langkah-langkah mekanisme operasional dan dilengkapi dengan instrumen atau perangkat instrumen yang dibutuhkan sebagai tambahan setiap kegiatan kepala sekolah.
Tugas Pokok
Tugas pokok kepala sekolah dalam perjuangan menyebarkan sekolah, yaitu bagaimana upaya kepala sekolah dalam
Usaha Pengembangan Sekolah
Tugas Pokok
Tugas pokok kepala sekolah dalam perjuangan menyebarkan sekolah, yaitu bagaimana upaya kepala sekolah dalam
- menyusun dan atau menyempurnakan visi, misi dan tujuan sekolah;
- menyusun struktur organisasi sekolah;
- menyusun planning kerja jangka menengah (RKJM) dan planning kerja tahunan (RKT);
- menyusun peraturan sekolah; dan
- mengembangkan sistem informasi manajemen.
Usaha Pengembangan Sekolah
- Menyusun Visi, Misi, dan Tujuan; Visi ialah pandangan atau wawasan ke depan yang dijadikan cita-cita, inspirasi, motivasi, dan kekuatan bersama warga sekolah mengenai wujud sekolah pada masa yang akan datang. Misi ialah pernyataan wacana hal-hal yang dipakai sebagai contoh bagi penyusunan kegiatan sekolah dan pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah yang terlibat, dengan aksentuasi pada kualitas layanan akseptor didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah dalam rangka mewujudkan visi sekolah. Tujuan ialah capaian kualitas yang spesifik, terukur, sanggup dikerjakan, relevan, dan terang waktu pencapaiannya, dalam rangka mewujudkan visi dan misi sekolah. Menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah merupakan salah satu kiprah kepala sekolah. Visi dan misi sekolah merupakan tahap awal bagi sekolah dalam menciptakan planning pengembangan sekolah lima tahun ke depan.
- Pengembangan Struktur Organisasi Sekolah; Struktur organisasi ialah pengaturan wacana sistem penyelenggaraan dan manajemen sekolah yang memuat uraian tugas, wewenang, dan tanggung- jawab yang terang dan transparan. Kepala sekolah dalam menyebarkan struktur organisasi sekolah sanggup melaksanakan langkah-langkah operasional.
Download Panduan Kerja Kepala Sekolah 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Kerja Kepala Sekolah 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Panduan Kerja Kepala Sekolah 2017
Download File:
Panduan Kerja Kepala Sekolah 2017.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file buku Panduan Kerja Kepala Sekolah 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Panduan Kerja Kepala Sekolah 2017"