Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Ri Nomor 146 Tahun 2014 Perihal Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini

Berikut ini yaitu berkas Permendikbud RI Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini.

Berikut ini yaitu berkas Permendikbud RI Nomor  Permendikbud RI Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini
Permendikbud RI Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini

Permendikbud RI Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Permendikbud RI Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini:


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini

Pasal 1
Pendidikan Anak Usia Dini, yang selanjutnya disingkat PAUD, merupakan suatu upaya pelatihan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui kontribusi rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani semoga anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Pasal 2
(1) PAUD diselenggarakan menurut kelompok usia dan jenis layanannya, yang meliputi.
a. Layanan PAUD untuk usia semenjak lahir hingga dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan yang sederajat.
b. Layanan PAUD untuk usia 2 (dua) hingga dengan 4 (empat) tahun terdiri atas Kelompok Bermain (KB) dan yang sejenisnya.
c. Layanan PAUD untuk usia 4 (empat) hingga dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), dan yang sederajat.

(2) SPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a antara lain berbentuk Pos PAUD, Taman Posyandu (TP), Taman Asuhan Anak Muslim (TAAM), PAUD Taman Pendidikan Al Qur’an (PAUD TPQ), PAUD Bina Iman Anak (PAUD BIA), PAUD Pembinaan Anak Nasrani (PAUD PAK), dan Nava Dhamma Sekha. 

Pasal 3
(1) Kurikulum PAUD disebut Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini.

(2) Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

(3) Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kerangka Dasar Kurikulum;
b. Struktur Kurikulum;
c. Pedoman Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak;
d. Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
e. Pedoman Pembelajaran;
f. Pedoman Penilaian; dan
g. Buku-buku Panduan Pendidik.

(4) Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad a berisi landasan filosofis, sosiologis, psiko-pedagogis, teoretis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

(5) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad b merupakan pengorganisasian muatan kurikulum, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan usang belajar.

(6) Pedoman Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad c berisi seni administrasi untuk menemukan kendala pertumbuhan dan perkembangan pada anak.

(7) Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad d berisi teladan untuk membantu pendidik dalam menyebarkan kurikulum operasional yang kontekstual.

(8) Pedoman Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad e berisi strategi-strategi acara pembelajaran yang harus dipahami dan diterapkan oleh pendidik.

(9) Pedoman Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad f berisi teladan untuk melaksanakan evaluasi terhadap proses dan hasil acara anak.

(10) Buku-buku Panduan Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad g berisi panduan operasional pembelajaran di satuan/program PAUD.

Pasal 4
(1) Kompetensi Inti PAUD merupakan citra pencapaian Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada selesai layanan PAUD usia 6 (enam) tahun yang dirumuskan secara terpadu dalam bentuk:
a. Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1);
b. Kompetensi Inti Sikap Sosial (KI-2);
c. Kompetensi Inti Pengetahuan (KI-3); dan d. Kompetensi Inti Keterampilan (KI-4). 

(2) Kompetensi Dasar merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan pembelajaran, tema pembelajaran, dan pengalaman berguru yang mengacu pada Kompetensi Inti.

(3) Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pembagian terstruktur mengenai dari Kompetensi Inti dan terdiri atas:
a. Kompetensi Dasar sikap spiritual;
b. Kompetensi Dasar sikap sosial;
c. Kompetensi Dasar pengetahuan; dan d. Kompetensi Dasar keterampilan.

(4) Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan lebih lanjut dalam indikator pencapaian perkembangan anak.

Pasal 5
(1) Struktur kurikulum PAUD memuat program-program pengembangan yang mencakup:
a. nilai agama dan moral;
b. fisik-motorik;
c. kognitif;
d. bahasa;
e. sosial-emosional; dan f. seni.

(2) Program pengembangan nilai agama dan etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a meliputi perwujudan suasana berguru untuk berkembangnya sikap baik yang bersumber dari nilai agama dan etika serta bersumber dari kehidupan bermasyarakat dalam konteks bermain.

(3) Program pengembangan fisik-motorik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b meliputi perwujudan suasana untuk berkembangnya kematangan kinestetik dalam konteks bermain.

(4) Program pengembangan kognitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c meliputi perwujudan suasana untuk berkembangnya kematangan proses berfikir dalam konteks bermain.

(5) Program pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad d meliputi perwujudan suasana untuk berkembangnya kematangan bahasa dalam konteks bermain.

(6) Program pengembangan sosial-emosional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e meliputi perwujudan suasana untuk berkembangnya kepekaan, sikap, dan keterampilan sosial serta kematangan emosi dalam konteks bermain.

(7) Program pengembangan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad f meliputi perwujudan suasana untuk berkembangnya eksplorasi, ekspresi, dan apresiasi seni dalam konteks bermain.

(8) Program pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui rangsangan pendidikan yang dilakukan oleh pendidik dalam acara berguru melalui suasana bermain. 

(9) Belajar melalui bermain sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan acara berguru anak yang dilakukan melalui suasana dan aneka acara bermain.

(10) Program pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai untuk pencapaian Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6
(1) Indikator pencapaian perkembangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) disusun menurut kelompok usia.

(2) Kelompok usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lahir hingga usia 3 (tiga) bulan;
b. usia 3 (tiga) bulan hingga usia 6 (enam) bulan;
c. usia 6 (enam) bulan hingga usia 9 (sembilan) bulan;
d. usia 9 (sembilan) bulan hingga usia 12 (dua belas) bulan;
e. usia 12 (dua belas) bulan hingga usia 18 (delapan belas) bulan;
f. usia 18 (delapan belas) bulan hingga usia 2 (dua) tahun;
g. usia 2 (dua) tahun hingga usia 3 (tiga) tahun;
h. usia 3 (tiga) tahun hingga usia 4 (empat) tahun;
i. usia 4 (empat) tahun hingga usia 5 (lima) tahun; dan j. usia 5 (lima) tahun hingga usia 6 (enam) tahun.

Pasal 7
(1) Pembelajaran pada satuan PAUD dilakukan dengan usang berguru dan pelaksana pengasuhan terprogram;

(2) Lama berguru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PAUD ditetapkan atas dasar kelompok usia sebagai berikut:
a. kelompok usia lahir hingga 2 (dua) tahun dengan usang berguru paling sedikit 120 menit per minggu;
b. kelompok usia 2 (dua) tahun hingga 4 (empat) tahun dengan usang berguru paling sedikit 360 menit per minggu; dan
c. kelompok usia 4 (empat) tahun hingga 6 (enam) tahun dengan usang berguru paling sedikit 900 menit per minggu.

(3) Satuan PAUD untuk kelompok usia 4-6 tahun yang tidak sanggup melaksanakan pembelajaran 900 menit perminggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad c, wajib melaksanakan pembelajaran 540 menit dan ditambah 360 menit pengasuhan terprogram.

(4) Pengasuhan terprogram sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan acara pengasuhan orang renta yang dibina oleh satuan PAUD. 

Pasal 8
(1) Program pengembangan PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses kontribusi rangsangan pendidikan oleh pendidik, respons akseptor didik, intervensi pendidik, dan penguatan oleh pendidik.

(2) Program pengembangan PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diorganisasikan secara psiko-pedagogis dan terintegrasi dalam acara akseptor didik.

(3) Pengorganisasian secara psiko-pedagogis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan dalam bentuk berguru melalui bermain.

(4) Pengorganisasian secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan dalam bentuk integrasi antarprogram pengembangan.

Pasal 9
(1) Kerangka Dasar Kurikulum dan Struktur Kurikulum PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hingga dengan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Pedoman Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) abjad c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Pedoman Pengembangan KTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) abjad d tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Pedoman Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) abjad e tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Pedoman Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) abjad f tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10
Kurikulum untuk anak berkelainan atau berkebutuhan khusus merupakan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini yang dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan potensi dan kebutuhan anak. 

Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2014

    Download Permendikbud RI Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi Permendikbud RI Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini ini silahkan lihat di bawah ini:



    Download File:
    Permendikbud RI Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud RI Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini. Semoga bisa bermanfaat.

    Lihat juga informasi dan berkas lainnya terkait dengan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini):


    Posting Komentar untuk "Permendikbud Ri Nomor 146 Tahun 2014 Perihal Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini"