Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Pertolongan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren

Berikut ini yaitu berkas Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren. Download file dalam format PDF. Berkas ini ditujukan sebagai informasi atau acuan untuk Kepala Pondok Pesantren, Pengelola Pondok Pesantren, Guru dan pihak lainnya yang berkepentingan.

 Berikut ini yaitu berkas Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren
Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren


Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren:

Buku Petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren dipakai untuk Program Bantuan Kemitraan Tahun Anggaran 2016. Isi buku ini wacana konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standard dan spesifikasi pembangunan, kiprah dan fungsi masing-masing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat. Buku ini diterbitkan dalam rangka memperlihatkan petunjuk, rambu-rambu dan arah perjalanan pelaksanaan sumbangan kemitraan. Diharapkan, akseptor manfaat sumbangan ini sanggup melaksanakan dengan baik, efisien, efektif dan sanggup dipertanggungjawabkan baik mutu pembangunan maupun tertib manajemen laporan keuanganya. Dengan demikian, pemberi dan akseptor manfaat sumbangan kemitraan ini sanggup melaksanakan kiprah masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah dijelaskan dalam buku ini, sehingga pada jadinya sumbangan tersebut sanggup memperlihatkan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan jalan masuk pendidikan keagamaan kita.

Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa sistem pendidikan nasional harus bisa menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Dalam Bab IV pasal 5 Undang-Undang Sisdiknas juga dipertegas bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Oleh alasannya yaitu itu, pesantren merupakan forum pendidikan keagamaan juga membuka jalan masuk bagi anak bangsa untuk mencar ilmu secara informal. Pondok Pesantren sebagai cuilan elemen forum masyarakat yang salah satu kiprahnya melaksanakan pendidikan agama Islam telah memperlihatkan kontribusi besar pembentukan huruf bangsa. Dalam babakan sejarah, kiprah besar pesantren ini tidak bisa dipungkiri telah memberi “warna” bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun demikian, dengan kemandirian yang telah dibuktikan selama ini, pesantren sanggup menujukkan diri sebagai forum independent yang bisa menjaga irama kehidupan yang serasi ditengah-tengah kemajemukkan warga negara Indonesia, sehingga NKRI tetap kokoh dan terbina dengan baik kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan kontribusi yang ditunjukkan pesantren tersebut, pemerintah harus hadir dan memperlihatkan apresiasi pada pesantren dalam menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat. Pemberian penghargaan pada pesantren ini dilakukan dengan memperlihatkan “stimulant” bantuan, baik melalui aktivitas peningkatan mutu akademik, mutu peningkatan kapasitas dan kualitas bagi ustadz/santri, maupun mutu di bidang sarana dan prasarana.

Dalam kaitan duduk kasus tersebut, Bantuan Pem- bangunan Asrama Pondok Pesantren dipandang sangat penting alasannya yaitu tingkat kebutuhan yang kasatmata di lapangan, mengingat masih terdapat ribuan pondok pesantren yang asrama/pemondokanya tidak layak huni atau bahkan belum tersedia dan sebanding dengan santrinya, sehingga banyak calon santri yang semula bermaksud mencar ilmu di pondok pesatren harus terpaksa mengurungkan niatnya alasannya yaitu tidak tersedianya asrama santri yang memadai. Agar pengalokasian dan pengelolaan dana belanja Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren pada bidang pendidikan Islam sanggup dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Petunjuk Teknis pengelolaan belanja Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren untuk aktivitas Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767).
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 wacana Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 205 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670).
  6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 wacana Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 wacana Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168).
  8. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2016 wacana Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 348).
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 wacana Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851).
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 wacana Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  11. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 wacana Pejabat Perbendaharaan di Lingkungan Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1740).
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05./2015 wacana Rekening Milik Kementerian Negara/ Lembaga/Satuan Kerja.
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga.
  14. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 wacana Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama.
Pengertian
  1. Petunjuk Teknis yaitu anutan yang memuat hal-hal berkaitan dengan wewenang, teknis serta mekanisme pengelolaan bantuan.
  2. Bantuan yaitu sumbangan yang tidak memenuhi kriteria sumbangan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau forum pemerintah/non pemerintah.
  3. Asrama yaitu daerah tinggal santri selama masa proses pendidikan.
  4. Pondok Pesantren yaitu forum pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat penyelenggara satuan pendidikan pesantren dan/atau secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya.
  5. Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren yaitu pemberian sumbangan pembangunan asrama pondok pesantren.
  6. Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren yaitu anutan yang dipergunakan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kanwil Kemenag Propinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota yang mengatur wacana pengelolaan sumbangan pembangunan asrama pondok pesantren.
  7. Pengguna Anggaran (PA) yaitu Menteri Agama yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Agama.
  8. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Direktur Jenderal Pendidikan Islam/Kepala Kantor Wilayah Propinsi/Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  9. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang sanggup menyebabkan pengeluaran atas beban APBN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  10. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yaitu Direktorat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis serta penilaian di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
  11. Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesan­ tren/TOS yaitu bidang pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang melaksanakan pelayanan, bimbingan, pelatihan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
  12. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesan­ tren/TOS yaitu seksi pada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, pelatihan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
  13. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yaitu Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang dipakai sebagai contoh Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara.
  14. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yaitu pengawas internal pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP yang melaksanakan pengawasan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan kiprah dan fungsi organisasi.
  15. Swakelola yaitu Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelom- pok masyarakat.
  16. Kelompok Masyarakat (POKMAS) yaitu sekumpulan orang yang dibuat oleh masyarakat untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak membagikan laba kepada anggotanya.
  17. Surat Perjanjian yang selanjutnya disebut Kontrak yaitu perjanjian tertulis antara PPK dengan Kelompok masyarakat.
  18. Tenaga Ahli yaitu orang yang mempunyai kemampuan dalam hal pembangunan konstruksi yang sanggup dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai pengalaman pekerjaan dalam konstruksi.
  19. Pakta Integritas yaitu surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan secara akuntabel, efektif, efisien dan bebas dari korupsi.
  20. Kerangka Acuan Kerja (KAK) yaitu uraian yang menginformasikan uraian kegiatan, waktu pelaksanaan, spesifikasi teknis, dan anggaran biaya.
  21. Pekerjaan Pembangunan yaitu pekerjaan yang secara eksklusif menunjang terwujudnya dan berfungsinya bangunan sesuai peruntukannya.
  22. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yaitu perhitungan asumsi biaya pekerjaan yang disusun oleh Tim Perencana, dikalkulasikan secara keahlian menurut data yang sanggup dipertanggungjawabkan serta dipakai oleh Tim Pelaksana untuk melaksanakan pembangunan.
  23. Jadwal Pelaksanaan yaitu aktivitas yang memperlihatkan kebutuhan waktu yang diharapkan untuk menuntaskan pekerjaan pembangunan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan sanggup dilaksanakan.

Maksud dan Tujuan
  1. Maksud Petunjuk Teknis ini untuk menjelaskan pengelolaan dana belanja Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren biar tertib, efisien, eko­ nomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  2. Tujuan Petunjuk Teknis ini sebagai contoh teknis pelaksanaan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini mencakup Dasar Hukum Pemberian Bantuan, Ketentuan Umum, Tujuan Penggunaan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren, Pemberi Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren, Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren, Alokasi Anggaran, Persyaratan Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren, Tata Kelola Penyaluran Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren, Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren, serta Pengendalian, Pengawasan, dan Layanan Pengaduan Masyarakat.

Program Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren

Pengertian
Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren yaitu pemberian sumbangan untuk pembangunan asrama sebagai daerah tinggal santri selama masa proses pendidikan pada pondok pesantren.

Tujuan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren
  1. Untuk mendukung ketersediaan akomodasi asrama/ daerah tinggal santri selama masa proses pendidikan biar mereka sanggup mengikuti proses mencar ilmu mengajar di pondok pesantren.
  2. Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan fisik asrama pondok pesantren. 

Pemberi dan Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren
  1. Pemberi Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2016 yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam/Kantor Wilayah Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota.
  2. Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren yaitu forum Pondok Pesantren.

Mekanisme dan Prosedur Penyaluran Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren

  1. Persyaratan Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren; Persyaratan akseptor Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren tahun 2016 diantaranya sebagai berikut: a. Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan. b. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan forum dan mutu pendidikan. c. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP). d. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai forum akseptor bantuan. e. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah. f. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama forum (jika ada). g. Memiliki rekening bank/pos yang aktif atas nama forum yang bersangkutan (diperlukan apabila dana sumbangan disalurkan eksklusif melalui rekening akseptor bantuan).
  2. Prosedur Pengajuan dan Seleksi Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren; a. Pengajuan Calon Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren. 1) Pengajuan calon akseptor Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren dilakukan dengan beberapa cara: a) Permohonan/proposal sumbangan diajukan secara langsung/online/melalui jasa pengiriman oleh calon akseptor sumbangan yang ditanda tangani oleh pimpinan lembaga. b) Pengajuan menurut hasil kunjungan eksklusif (affirmative action). 2) Pengajuan dilakukan secara tertulis, ditujukan kepada KPA. b. Seleksi Calon Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren 1) PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren berupa Daftar Pengajuan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2016, yang antara lain memuat: a) Nama lembaga. b) Alamat lengkap lembaga. c) Nama pimpinan dan pendiri forum yang mengajukan permohonan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren. d) Jumlah santri. e) Kelengkapan persyaratan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren: - Piagam Nomor Statistik Pondok Pesan- tren (NSPP). - Surat rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kab/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan forum akseptor bantuan. - Akta Notaris pendirian yayasan/lembaga. - NPWP atas nama forum (jika ada). - Nomor rekening bank/pos calon akseptor bantuan, dilampirkan dengan salinan/foto kopi buku rekening (diperlukan apabila dana sumbangan disalurkan eksklusif melalui rekening akseptor bantuan). f) Jenis usulan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren. g) Jumlah usulan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren. h) Dokumen penunjang; foto/kondisi Pondok Pesantren. 2) Daftar nama-nama Pondok Pesantren yang mengajukan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren akan dimasukkan dalam daftar pemohon Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren (long list). 3) PPK dalam melaksanakan verifikasi dibantu Tim Verikasi dalam mengoreksi dan menelaah daftar akseptor Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren dan akan dibuat daftar menengah (middle list). 4) Hasil Daftar menengah (middle list) dilakukan verifikasi dan validasi untuk diajukan menjadi calon akseptor Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren. 5) Untuk mendapat data yang valid, Daftar Calon Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2016 diverifikasi dengan cara: a) PPK memperlihatkan kiprah perjalanan dinas verifikasi dan validasi calon akseptor sumbangan melalui kunjungan ke lokasi calon akseptor sumbangan dengan mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri, untuk melihat kebenaran data pengajuan dan kelayakan forum sebagai akseptor Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren, atau b) PPK berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kab./Kota melalui Bidang Kanwil Kemenag Propinsi untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan pondok pesantren sebagai akseptor Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren. c) PPK sanggup berhubungan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk verifikasi dan validasi calon akseptor sumbangan melalui kunjungan ke lokasi calon akseptor bantuan. 6) Hasil Verifikasi dan Validasi berupa: a) Dokumen Instrumen Verifikasi dan Validasi yang berisi keterangan wacana kesesuaian dengan persyaratan akseptor Bantuan Pem- bangunan Asrama Pondok Pesantren dan kelayakan sebagai akseptor sumbangan apabila verifikasi dilakukan melalui perjalanan dinas verifikasi calon akseptor bantuan. b) Surat Rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kab./Kota melalui Bidang Kanwil Kemenag Propinsi yang berisi keterangan wacana kesesuaian dengan persyaratan akseptor Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren dan kelayakan sebagai akseptor sumbangan bagi pondok pesantren dalam Daftar Calon Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2016 pada wilayahnya. c) Dokumen lain yang mendukung pemohon Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren untuk diajukan calon akseptor sumbangan (ketersediaan tempat/lahan, foto-foto dan dokumen lainnya). 7) PPK menelaah hasil verifikasi dan kemudian melaporkan hasil seleksi kepada KPA. 8) KPA menelaah laporan hasil seleksi dengan: a) memastikan kebenaran proses seleksi. b) memastikan kelayakan dan ketepatan sasaran calon akseptor Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren menurut kebijakan pengembangan pendidikan Islam. 9) Hasil penelaahan KPA diserahkan kepada PPK untuk diubahsuaikan seperlunya, dan menyusun Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2016.
  3. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren a. Berdasarkan hasil seleksi calon akseptor Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2016, PPK menyusun draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2016 yang paling sedikit memuat: 1) Identitas akseptor Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren. 2) Nilai uang Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren, dan 3) Nomor rekening dan nama Bank/Pos akseptor Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren. b. PPK memastikan calon akseptor Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren dalam draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2016 yang telah memenuhi persyaratan. c. PPK menyusun Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2016 untuk kemudian diserahkan kepada KPA untuk disahkan. d. Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2016 yang disahkan merupakan dasar pemberian Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren kepada penerima. e. Untuk mempercepat pemberian Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren, Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2016 sanggup dilakukan secara sedikit demi sedikit bagi akseptor sumbangan yang telah memenuhi persyaratan.
  4. Pemberitahuan dan Kelengkapan Administrasi; a. Pondok pesantren yang ditetapkan sebagai akseptor sumbangan harus melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. b. Masing-masing akseptor Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren yang tercantum dalam Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2016 diberikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa pondok pesantren tersebut telah ditetapkan sebagai akseptor bantuan. Surat pemberitahuan tersebut dilampirkan dan/ atau memuat ketentuan persyaratan manajemen yang sekurangnya meliputi: 1) Permohonan Pencairan. 2) RAB (Rencana Anggaran Biaya). 3) Jadwal Pelaksanaan. 4) Kerangka Acuan Kerja (KAK). 5) Susunan Panitia Pembangunan. 6) Pakta Integritas. 7) Rekening Lembaga. 8) Kwitansi. 9) Surat Perjanjian. 10) SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). c. Persyaratan manajemen dikirim melalui layanan pos/jasa pengiriman tercatat/diantar eksklusif kepada Pemberi Bantuan.
Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren
Penyaluran Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2016 dilaksanakan sebagai berikut:
  1. Pencairan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren dilakukan sesudah akseptor sumbangan melengkapi persyaratan administrasi.
  2. Pencairan dana sumbangan dilakukan secara sedikit demi sedikit kepada akseptor sumbangan yang telah memenuhi persyaratan. Tahap pertama dibayarkan 70%, pencairan kedua 30%; a. Pencairan tahap pertama 70% dilakukan sesudah akseptor Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren telah melengkapi dan memenuhi syarat administrasi. b. Pencairan tahap kedua 30% dilakukan sesudah akseptor Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren telah mencapai 50% dari prestasi pekerjaan.
  3. Penggunaan dana Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren dari tahap pertama dan kedua disertai bukti penggunaan dana bantuan.
  4. Membuat laporan pertanggungjawaban hasil pelak- sanaan aktivitas Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren kepada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/Kanwil Kementerian Agama/Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
  5. Dana Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2016 tidak untuk (1) dikembalikan kepada pemberi Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren; dan/atau (2) diambil hasilnya oleh pemberi Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren dalam bentuk apapun. 

Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren

Asas Pelaksanaan
Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren didasarkan pada komitmen peningkatan mutu, tata kelola dan optimalisasi layanan yang efektif dan efisien. Oleh karenanya harus mempunyai asas yang harus menjadi pegangan. Adapun asas pelaksanaan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2016 meliputi:
  1. Efisien, memakai dana yang terbatas untuk mencapai hasil yang seoptimal mungkin baik secara kualitas maupun kapasitas bangunan.
  2. Efektif, dilaksanakan dengan waktu yang cepat dan sempurna dengan hasil yang bagus.
  3. Akuntabel, sanggup dipertanggungjawabkan.
  4. Transparan, dilaksanakan secara terbuka baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
  5. Manfaat, sanggup dirasakan keuntungannya oleh pondok pesantren untuk mendukung kegiatan mencar ilmu mengajar.

Pelaksanaan Pekerjaan
  1. Penyusunan Rencana Kerja; Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren menyusun planning kerja pembangunan dari awal hingga selesai pekerjaan (contoh sebagaimana terlampir).
  2. Penyusunan Jadwal Pelaksana Pekerjaan; Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren menyusun aktivitas kerja pembangunan dari awal hingga selesai pekerjaan (contoh sebagaimana terlampir).
  3. Membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK); Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren menciptakan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pembangunan dari awal hingga selesai pekerjaan (contoh sebagaimana terlampir).
  4. Membentuk Tim Perencana, Tim Pelaksana, Tim Pengawas; Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren membentuk Tim Perencana, Tim Pelaksana, Tim Pengawas (contoh sebagaimana terlampir). a. Unsur-unsur Kepanitian; 1) Panitia Perencana; Panitia Perencana terdiri dari Ketua, Sekretaris dan 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari unsur Tenaga ahli, Pesantren, Yayasan/ Tokoh Masyarakat. 2) Panitia Pelaksana; Panitia Pelaksana pembangunan terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari unsur Pesan- tren, Yayasan/Tokoh Masyarakat. 3) Panitia Pengawas; Panitia Pengawas terdiri dari Ketua, Sekretaris dan 3 (tiga) orang Anggota yang berasal dari unsur Tenaga Ahli dan Tokoh Masyarakat. b. Honor-honor; 1) Honor per-program kegiatan bagi panitia perencana, pelaksana dan pengawas yaitu sebagai berikut: a) Ketua Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).  b) Sekretaris Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). c) Bendahara Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). d) Anggota Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). 2) Upah tenaga jago tertentu (jika diperlukan) dilakukan menurut kontrak konsultan orang perseorangan. (Tenaga Ahli bisa diper- gunakan maksimal untuk tiga Pesantren).
  5. Tanda Tangan Kontrak Swakelola; Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren ini dilakukan secara swakelola dengan Kontrak Kerja antara Penerima Bantuan dengan PPK.
Pertanggungjawaban Program
  1. Pertanggungjawaban Penerima Bantuan; a. Penerima Bantuan memperlihatkan laporan dalam 2 (dua) tahap. Tahap pertama dilaporkan 50% dari prestasi pekerjaan, tahap kedua dilaporkan 100% penggunaan dana bantuan. Adapun laporan penggunaan dana bantuan, meliputi: 1) Identitas Penerima Bantuan. 2) Jenis Bantuan Yang Diterima. 3) Jumlah Bantuan Yang Diterima. 4) Penggunaan Dana Bantuan. 5) Foto-Foto/Dokumen Lain. b. Penyerahan laporan tahap pertama dan tahap kedua sanggup dilakukan secara eksklusif atau online (jika memungkinkan) disertai bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. c. Penyerahan laporan simpulan pekerjaan dalam bentuk laporan tertulis. d. Laporan diserahkan/dikirim pada pemberi bantuan. 
  2. Pertanggungjawaban Pemberi Bantuan; a. PPK menyusul laporan penyaluran akseptor Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, sempurna waktu, sempurna sasaran, sempurna jumlah dan terhindar dari penyimpangan. b. PPK memperlihatkan laporan tahapan akseptor Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren, mulai dari longlist, middlelist, shortlist calon akseptor sumbangan kepada KPA. c. Laporan tersebut berupa laporan tertulis, sekurangnya memuat jumlah pagu Bantuan Pemba ngunan Asrama Pondok Pesantren, Realisasi Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren yang telah disalurkan, dan sisa dana Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara, serta lampiran berupa salinan Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2016. d. Laporan pertanggungjawaban tersebut dilampirkan sebagai perhiasan pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
..... dan seterusnya

Lampiran­Lampiran
  1. Format 1: Contoh Surat Perjanjian/Kontrak
  2. Format 2: Contoh Jadwal Pelaksanaan
  3. Format 3: Contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK)
  4. Format 4: Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  5. Format 5: Contoh SK Kepanitiaan
  6. Format 6: Contoh Laporan Progress Fisik Pembangunan Asrama Pondok Pesantren
  7. Format 7: Contoh Laporan Keuangan; a. Contoh Form (07.A) Buku Kas Umum b. Contoh Form (07.B) Buku Kas Pembantu c. Contoh Form (07.C) Daftar Penerimaan Upah Tukang d. Contoh Form (07.D) Daftar Hadir Tukang e. Contoh Kwitansi Pencairan Tahap I 
  8. Format 8: Contoh Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program
  9. Format 9: Contoh Pakta Integritas
  10. Format 10: Contoh Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 

    Download Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren ini silahkan lihat pada file preview atau unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren



    Download File:

    Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren.pdf
    Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren.docx


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren - Kemenag RI

    Lihat juga:
    Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
    Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren

    Posting Komentar untuk "Juknis Pertolongan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren"