Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Pemberian Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren

Berikut ini yaitu berkas Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren. Download file dalam format PDF. Berkas ini ditujukan sebagai informasi atau acuan untuk Kepala Pondok Pesantren, Pengelola Pondok Pesantren, Guru dan pihak lainnya yang berkepentingan.

 Berikut ini yaitu berkas Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren
Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren

Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren:

Buku Petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren dipakai untuk Program Bantuan Kemitraan Tahun Anggaran 2016. Isi buku ini wacana konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standard dan spesifikasi pembangunan, kiprah dan fungsi masing-masing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat. Buku ini diterbitkan dalam rangka memperlihatkan petunjuk, rambu-rambu dan arah perjalanan pelaksanaan pemberian kemitraan. Diharapkan, akseptor manfaat pemberian ini sanggup melaksanakan dengan baik, efisien, efektif dan sanggup dipertanggungjawabkan baik mutu pembangunan maupun tertib manajemen laporan keuanganya. Dengan demikian, pemberi dan akseptor manfaat pemberian kemitraan ini sanggup melaksanakan kiprah masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah dijelaskan dalam buku ini, sehingga pada akibatnya pemberian tersebut sanggup memperlihatkan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan jalan masuk pendidikan keagamaan kita.

Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa sistem pendidikan nasional harus bisa menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Dalam Bab IV pasal 5 Undang-Undang Sisdiknas juga dipertegas bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Oleh alasannya yaitu itu, pesantren merupakan forum pendidikan keagamaan juga membuka jalan masuk bagi anak bangsa untuk berguru secara informal. Pondok Pesantren sebagai pecahan elemen forum masyarakat yang salah satu kiprahnya melaksanakan pendidikan agama Islam telah memperlihatkan kontribusi besar pembentukan abjad bangsa. Dalam babakan sejarah, kiprah besar pesantren ini tidak bisa dipungkiri telah memberi “warna” bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun demikian, dengan kemandirian yang telah dibuktikan selama ini, pesantren sanggup menujukkan diri sebagai forum independent yang bisa menjaga irama kehidupan yang serasi di tengah-tengah kemajemukan warga negara Indonesia, sehingga NKRI tetap kokoh dan terbina dengan baik kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan kontribusi yang ditunjukkan pesantren tersebut, pemerintah harus hadir dan memperlihatkan apresiasi pada pesantren dalam menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat. Pemberian penghargaan pada pesantren ini dilakukan dengan memperlihatkan “stimulant” bantuan, baik melalui aktivitas peningkatan mutu akademik, mutu peningkatan kapasitas dan kualitas bagi ustadz/santri, maupun mutu di bidang sarana dan prasarana.

Dalam kaitan perkara tersebut, Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren dipandang sangat penting alasannya yaitu tingkat kebutuhan yang kasatmata di lapangan, mengingat masih terdapat ribuan pondok pesantren yang belum mempunyai perpustakaan yang layak menyerupai ruang khusus perpustakaan, akomodasi perlengkapan meubelair, koleksi kitab-kitab dan sumber ilmu lainnya yang belum terintegrasi dengan proses belajar-mengajar, serta penataan dan pelayanan perpustakaan sehingga menjadikan belum memperlihatkan kontribusi bagi peningkatan mutu pendidikan di pondok pesantren. Agar pengalokasian dan pengelolaan dana belanja Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren sanggup dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Petunjuk Teknis pengelolaan belanja Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren untuk aktivitas Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767).
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 wacana Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 205 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670).
  6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 wacana Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 wacana Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168).
  8. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2016 wacana Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 348).
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 wacana Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indo- nesia Tahun 2012 Nomor 851).
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 wacana Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  11. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 wacana Pejabat Perbendaharaan di Lingkungan Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1740).
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/ PMK.05./2015 wacana Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/ Lembaga.
  14. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 wacana Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama.
Pengertian
  1. Petunjuk Teknis yaitu anutan yang memuat hal-hal berkaitan dengan wewenang, teknis serta mekanisme pengelolaan bantuan.
  2. Bantuan yaitu pemberian yang tidak memenuhi kriteria pemberian sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau forum pemerintah/non pemerintah.
  3. Perpustakaan yaitu daerah untuk menyebarkan informasi dan pengetahuan sebagai sarana edukatif untuk membantu menunjang kegiatan berguru mengajar.
  4. Pondok Pesantren yaitu forum pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat penyelenggara satuan pendidikan pesantren dan/atau secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya.
  5. Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren yaitu pemberian pemberian pembangunan perpustakaan pada pondok pesantren.
  6. Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Per­ pustakaan Pondok Pesantren yaitu anutan yang dipergunakan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kanwil Kemenag Propinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota yang mengatur wacana pengelolaan pemberian pembangunan perpustakaan pada pondok pesantren.
  7. Pengguna Anggaran (PA) yaitu Menteri Agama yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Agama.
  8. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Direktur Jenderal Pendidikan Islam/Kepala Kantor Wilayah Propinsi/Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab peng- gunaan anggaran pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  9. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang sanggup menjadikan pengeluaran atas beban APBN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  10. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yaitu Direktorat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis serta penilaian di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
  11. Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS yaitu bidang pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang melaksanakan pelayanan, bimbingan, training dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
  12. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesan­ tren/TOS yaitu seksi pada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, training serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
  13. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yaitu Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang dipakai sebagai pola Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara.
  14. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yaitu pengawas internal pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP yang melaksanakan pengawasan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan kiprah dan fungsi organisasi.
  15. Swakelola yaitu Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaanya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
  16. Kelompok Masyarakat (POKMAS) yaitu sekumpulan orang yang dibuat oleh masyarakat untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak membagikan laba kepada anggotanya.
  17. Surat Perjanjian yang selanjutnya disebut Kontrak yaitu perjanjian tertulis antara PPK dengan Kelompok masyarakat.
  18. Tenaga Ahli yaitu orang yang mempunyai kemampuan dalam hal pembangunan konstruksi yang sanggup dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai pengalaman pekerjaan dalam konstruksi.
  19. Pakta Integritas yaitu surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan secara akuntabel, efektif, efisien dan bebas dari korupsi.
  20. Kerangka Acuan Kerja (KAK) yaitu uraian yang menginformasikan uraian kegiatan, waktu pelaksanaan, spesifikasi teknis, dan anggaran biaya.
  21. Pekerjaan Pembangunan yaitu pekerjaan yang secara pribadi menunjang terwujudnya dan berfungsinya bangunan sesuai peruntukanya.
  22. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yaitu perhitungan asumsi biaya pekerjaan yang disusun oleh Tim Perencana, dikalkulasikan secara keahlian menurut data yang sanggup dipertanggungjawabkan serta dipakai oleh Tim Pelaksana untuk melaksanakan pembangunan.
  23. Jadwal Pelaksanaan yaitu jadwal yang memperlihatkan kebutuhan waktu yang diharapkan untuk menuntaskan pekerjaan pembangunan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan sanggup dilaksanakan.

Maksud dan Tujuan
  1. Maksud Petunjuk Teknis ini untuk menjelaskan pengelolaan dana belanja Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren biar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  2. Tujuan Petunjuk Teknis ini sebagai pola teknis pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini mencakup Dasar Hukum Pemberian Bantuan, Ketentuan Umum, Tujuan Penggunaan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren, Pemberi Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren, Penerima Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren, Alokasi Anggaran, Persyaratan Penerima Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren, Tata Kelola Penyaluran Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren, Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren, serta Pengendalian, Pengawasan, dan Layanan Pengaduan Masyarakat.

Program Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren

Pengertian
Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren yaitu pemberian pemberian untuk pembangunan perpustakaan sebagai daerah untuk menyebarkan informasi dan pengetahuan sebagai sarana edukatif untuk membantu menunjang kegiatan berguru mengajar pada pondok pesantren.

Tujuan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren
  1. Untuk mendukung ketersediaan perpustakaan pondok pesantren biar terintegrasi dengan proses pendidikan yang dijalankan.
  2. Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sarana-prasarana perpustakaan pondok pesantren.

Pemberi dan Penerima Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren
  1. Pemberi Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2016 yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam/Kantor Wilayah Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota.
  2. Penerima Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren yaitu forum Pondok Pesantren.
Mekanisme dan Prosedur Penyaluran Ban­ tuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren
  1. Persyaratan Penerima Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren; Persyaratan akseptor Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren tahun 2016 diantaranya sebagai berikut: a. Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan. b. Belum mempunyai ruang perpustakaan, sehingga ber- dampak pada penurunan perkembangan forum dan mutu pendidikan. c. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP). d. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai forum akseptor bantuan. e. Memiliki Akte Notaris pendirian Yayasan atau Lembaga/Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah. f. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Pesantren/Yayasan. g. Memiliki rekening bank/pos yang aktif atas nama forum yang bersangkutan (diperlukan apabila dana pemberian disalurkan pribadi melalui rekening akseptor bantuan).
  2. Prosedur Pengajuan dan Seleksi Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren; a. Pengajuan Calon Penerima Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren 1) Pengajuan calon akseptor Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren dilakukan dengan beberapa cara: a) Permohonan/proposal pemberian diajukan secara langsung/online/melalui jasa pengi- riman oleh calon akseptor pemberian yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga.
......... dan seterusnya

Lampiran-Lampiran
  1. Format 1: Contoh Surat Perjanjian/Kontrak
  2. Format 2: Contoh Jadwal Pelaksanaan
  3. Format 3: Contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK)
  4. Format 4: Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  5. Format 5: Contoh SK Kepanitiaan
  6. Format 6: Contoh Laporan Progress Fisik Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren
  7. Format 7: Contoh Laporan Keuangan; a. Contoh Form (07.A) Buku Kas Umum b. Contoh Form (07.B) Buku Kas Pembantu c. Contoh Form (07.C) Daftar Penerimaan Upah Tukang d. Contoh Form (07.D) Daftar Hadir Tukang e. Contoh Kwitansi Pencairan Tahap I
  8. Format 8: Contoh Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program
  9. Format 9: Contoh Pakta Integritas
  10. Format 10: Contoh Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan

    Download Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren ini silahkan lihat pada file preview atau unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren



    Download File:

    Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren.pdf
    Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren.docx


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren - Kemenag RI

    Lihat juga:
    Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren
    Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren

    Posting Komentar untuk "Juknis Pemberian Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren"