Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Pelaksanaan Derma Operasional Un, Usbn Dan Uas Smtk Dan Smak Tahun 2017

Berikut ini ialah berkas Juknis Pelaksanaan Bantuan Operasional UN, USBN dan UAS SMTK dan SMAK Tahun 2017 yaitu berkas SK Dirjen Bimbingan Masyarakat Nasrani Kementerian Agama RI Nomor: DJ.III/Kep/HK.00.5/20/2017 perihal Juknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Akhir Sekolah (UAS) Sekolah Menengah Teologi Nasrani (SMTK) dan Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK) Tahun Anggaran 2017.  Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Juknis Pelaksanaan Bantuan Operasional UN Juknis Pelaksanaan Bantuan Operasional UN, USBN dan UAS SMTK dan SMAK Tahun 2017
Juknis Pelaksanaan Bantuan Operasional UN, USBN dan UAS SMTK dan SMAK Tahun 2017

Juknis Pelaksanaan Bantuan Operasional UN, USBN dan UAS Sekolah Menengah Teologi Nasrani (SMTK) dan Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK) Tahun Anggaran 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Juknis Pelaksanaan Bantuan Operasional UN, USBN dan UAS Sekolah Menengah Teologi Nasrani (SMTK) dan Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK) Tahun Anggaran 2017:

Pasal 1
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Akhir Sekolah (UAS) pada Sekolah Menengah Teologi Nasrani (SMTK) dan Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK) Tahun Anggaran 2017 merupakan acuan/pedoman bagi Sekolah Menengah Teologi Nasrani (SMTK) dan Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK) dalam penggunaan dana proteksi dimaksud dalam Tahun Anggaran 2017.

Pasal 2
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Akhir Sekolah (UAS) Tahun Anggaran 2017 disusun dengan tujuan agar:
a. Penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Akhir Sekolah (UAS) sempurna sasaran dalam mendukung penyelenggaraan aktivitas Pendidikan Menengah Universal (PMU) 12 tahun secara efektif dan efisien, dan 
b. Pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Akhir Sekolah (UAS) Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

Pasal 3
Penggunaan dan Pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Akhir Sekolah (UAS) Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan cuilan tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.

Pasal 4
Surat Keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan.

PENDAHULUAN
Pendidikan sebagai institusi yang menuntut untuk selalu diperbarui secara terus- menerus ditengah kemajuan teknologi komunikasi dan globalisasi informasi. Zaman yang terus berubah seiring dengan kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, telah menyadarkan setiap insan akan pendidikan yang memegang peranan penting baik dalam konteks konservasi nilai-nilai maupun sebagai wahana untuk mempersiapkan anak didik menghadapi dunianya. Langkah-langkah antisipatif dalam menghadapi perubahan dan perkembangan di bidang pendidikan, setiap orang harus berguru terus-menerus dalam menghadapi kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Karena itu mengeksplorasi tugas pendidikan dalam konteks perubahan tersebut, harus bisa membuatkan n_ilai-nilai sosio-kultural bangsa, rnernpersiapkan tenaga kerja untuk memerangi kemiskinan, kebodohan, dan mendorong perubahan sosial, serta terwujudnya standar nasional pendidikan. Berbagai kasus pendidikan yang muncul secara makro bersumber dari kelemahan paradigma penyelenggaraan pendidikan yang digunakan dan dimaknai bersama. Akibatnya, telah mengantarkan bangsa kepada krisis total yang menerpa seluruh aspek kehidupan masyarakat dan berbangsa menghadapi banyak sekali krisis. Krisis tersebut pada hakekatnya merupakan krisis kebudayaan sebab berkaitan dengan rapuhnya kaidah-kaidah etik dan moral dari suatu bangsa. Di sini diharapkan kajian, pengembangan, dan pemaknaan pendidikan dalam dimensi paradigma sistemik-organik, holistik-integralistik, humanistik, idealistik-transformatif, dan Multikulturalisme. Dengan demikian, dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, pendidikan memegang tugas yang sangat penting secara terus menerus sesuai tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dalam dinamika perkembangan globalisasi. Proses peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemerintah bersama masyarakat berjuang dan terus berupaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional melalui banyak sekali perjuangan pembangunan pendidikan yang lebih berkualitas antara lain melalui pengembangan dan perbaikan kurikulum, sistem evaluasi, perbaikan sarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materi ajar, training bagi guru dan tenaga kependidikan, serta pemberdayaan forum satuan pendidikan. llmu pengetahuan yang berkembang pesat, mendorong perkembangan kebudayaan manusia. Karena itu, dalam klarifikasi umum Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003, perihal Sistem Pendidikan Nasional, terdapat 7 taktik dalam pembaruan Sistem Pendidikan Nasional, yang taktik pertama ialah "pelaksanaan pendidikan agama dan adab mulia". Ketentuan tersebut memberikan bahwa: (1) pendidikan agama merupakan salah satu pilar utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; (2) pendidikan agama harus sanggup mewujudkan keharmonisan, kerukunan, dan penghormatan terhadap kultur dan agama orang lain; (3) guru agama pada satuan pendidikan yang mempunyai kekhasan agama yang berbeda harus menjaga prinsip kerukunan hidup antar umat beragama dalam menyelenggarakan pendidikan agama. Perkembangan pendidikan menjadi teladan dasar setiap pelaku kependidikan, terutama pembelajaran dalam rangka membangun kedewasaan individu dengan sistem, prosedur, dan substansi yang benar secara manusiawi. Meningkatkan dan membuatkan kedewasaan individu melalui pendidikan sejatinya ialah "pengubahan perilaku dan tata laris seseorang." Membangun insan seutuhnya melalui pendidikan menjadi keniscayaan untuk menghargai kreativitas dan pemikiran individual (individual thinking) semoga pelaku kependidikan sanggup menciptakan sesuatu yang gres dan lebih baik secara proaktif, serta berjuang untuk bisa bersaing dan memenangkan persaingan yang menuntut prasyarat belajar. Karena hanya learning nation atau learning society yang akan menjadi pemenang pada masa depan, Pada gilirannya, sudah barang tentu, yang namanya learning society akan sangat terkait bersahabat dengan konsep learning (baca: pro-learning) school, dan akhimya learning family Pemingkatan kualifikasi dan kompetensi ini sesuai dengan sasaran peningkatan mutu pendidikan, semoga penyelenggaraan pembelajaran dan penilaian/evaluasi sanggup terealisasi secara efektif dan efisien.

Berbagai keterbatasan yang dialami oleh Lembaga Pendidikan Keagamaan Nasrani Tingkat Dasar dan Menengah meliputi seluruh dimensi penyelenggaraan pendidikan. Secara umum, dimensi penting dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan tersimpul dalam bidang perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Maka dalam mendukung peningkatan penyelenggaraan pendidikan secara optimal sesuai standar minimal dari standar nasional pendidikan belum sanggup dipenuhi secara keseluruhan. Karena itu, sebagai forum pendidikan yang mempersiapkan diri untuk mengikuti Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) dan Ujian Akhir Sekolah (UAS) dengan banyak sekali keterbatasan harus didukung oleh pemerintah semoga pelaksanaan Ujian tersebut sanggup terealisasi dengan baik. Salah satu bentuk dukungan dalam rangka pelaksanaan penilaian/evaluasi pendidikan ini meliputi pemberian Bantuan dana operasional penyelenggaraan Ujian Akhir Sekolah (UAS), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2017. Lembaga Pendidikan Keagamaan Nasrani Tingkat Dasar dan Menengah penyelenggara UN, USBN dan UN terdiri dari; Sekolah Menengah Teologi Nasrani (SMTK), Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK), Sekolah Menengah Pertama Teologi Nasrani (SMPTK) dan Sekolah Dasar Teologi Nasrani (SDTK). Bantuan dana Operasional Penyelenggaraan UN, USBN dan UAS diberikan dalam upaya mendukung persiapan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Akhir Sekolah (UAS) Tahun 2017.

Bantuan dana Operasional Penyelenggaraan UAS, USBN dan UAS bagi Lembaga Pendidikan Keagamaan Nasrani Tingkat Dasar dan Menengah dipandang perlu sebab sehabis ditinjau lokasi forum pendidikan Nasrani Tingkat Dasar dan Menengah secara keseluruhan berada di pedalaman dan masih sangat membutuhkan dukungan pembiayaan bagi optimalisasi penyelenggaraan penilaian/evaluasi pendidinan. Karena itu, Direktorat Jenderal Bimas Nasrani merasa terbebani untuk membantu suksesnya penyelenggaraan Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Akhir Sekolah (UAS) Tahun 2017 melalui pemberian proteksi operasional.

DASAR HUKUM PELAKSANAAN PROGRAM
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistim Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2003; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301;
  2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 perihal Keuangan Negara;
  3. Peraturan Presiden RI Nomor 59 tahun 2010 perihal Peraturan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahunh 2000 perihal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; 
  4. ndang-Undang Nomor 31 tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negaran Republik Indonesia 4496) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 671, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 541 O;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157;
  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 perihal Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Perubahannya No 70 tahun 2012;
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2012 perihal Pendidikan Keagamaan Kristen, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2016 perihal Pendidikan Keagamaan Kristen;
  10. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK 05/2012 perihal Tata Cara Pembayaran Dalam rangka Pelaksanaan APBN;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK 05/2012 perihal Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga;
TUJUAN
Pemberian proteksi dana operasional penyelenggaraan Ujian Akhir Sekolah (UAS), Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) dan Ujian Nasional (UN) bagi Lembaga Pendidikan Keagamaan Nasrani Tingkat Dasar dan Menengah bertujuan untuk:
a. Meningkatkan dan mendorong implementasi kebijakan nasional di bidang penclidikan, bahwa "Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berdikari dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab" pada umumnya, terutama bagi terwujudnya kelancaran operasional proses penyelenggaraan Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Akhir Sekolah (UAS). Hal ini penting, sebab hampir semua forum keagamaan Nasrani tingkat dasar dan Menengah mempunyai keterbatasan finansial dalam mempersiapkan, rnenqorqarusrr, dan melakukan penilaian/evaluasi hasil berguru sesuai ketentuan yang berlaku;
b. Meningkatkan kolaborasi kemitraan antara Pemerintah dan forum pendidikan keagamaan Kristen, dalam hal ini Sekolah Menengah Teologi Nasrani (SMTK), Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK), Sekolah Menengah Pertama Teologi Nasrani (SMPTK) dan SD Teologi Nasrani (SDTK) bagi kelancaran persiapan penyelenggaraan Ujian Akhir Sekolah (UAS), Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) dan Ujian Nasional (UN).
c. Meningkatkan kesadaran pengelola pendidikan keagamaan Nasrani Tingkat Dasar dan Menengah akan pentingnya peningkatan kualitas pendidikan keagamaan Nasrani sesuai standar nasional pendidikan bagi pewujudan tujuan pendidikan nasional, dan pemetaan hasil pendidikan nasional melalui pengukuran, penilaian, dan penilaian dengan Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) dan Ujian Nasional (UN) .

TARGET SASARAN
Target sasaran proteksi Operasional penyelenggaraan UAS, USBN dan UAS ialah forum pendidikan keagamaan Nasrani tingkat dasar dan menengah, terdiri dari: Sekolah Menengah Teologi Nasrani (SMTK) dan Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK), Sekolah Menengah Pertama Teologi Nasrani (SMPTK) dan Sekolah Oasar Teologi Nasrani (SDTK) yang dikala ini sedang mempersiapkan pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah (UAS), Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) dan Ujian Nasional (UN) Tahun 2017.

MEKANISME
Pemberian proteksi dana operasional penyelenggaraan Ujian Akhir Sekolah (UAS), Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) dan Ujian Nasional (UN) bagi Sekolah Menengah Teologi Nasrani (SMTK), Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK), Sekolah Menengah Pertama Teologi Nasrani (SMPTK) dan Sekolah Dasar Teologi Nasrani (SDTK) mempunyai mekanisme atau ketentuan sebagai berikut:
1. Ketentuan:
a. Penerima proteksi operasioanal Penyelenggaraan Ujian Akhir Sekolah (UAS), Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) dan Ujian Nasional (UN) ialah Lernbaga pendidikan keagamaan Nasrani Tingkat Oasar dan Menengah, yang terdiri dari: Sekolah Menengah Teologi Nasrani (SMTK), Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK), Sekolah Menengah Pertama Teologi Nasrani (SMPTK) dan Sekolah Dasar Teologi Nasrani (SDTK) yang akan mempersiapkan dan melakukan Ujian Akhir Sekolah (UAS), Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) dan Ujian Nasional (UN) Tahun 2017;
b. Sekolah Menengah Teologi Nasrani (SMTK), Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK), Sekolah Menengah Pertama Teologi Nasrani (SMPTK) dan SD Teologi Nasrani (SDTK) yang akan mempersiapkan dan melakukan Ujian Akhir Sekolah (UAS), Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) dan Ujian Nasional (UN) Tahun 2017 mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Kementerian Agama Republik Indonesia, JI. M.H.Thamrin No. 6, Jakarta Pusat;
c. Pemohon menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama pelaksanaan Bantuan Operasional UAS, USBN dan UN Tahun 2017, ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen I dan Kepala Sekolah dan dibubuhi materai Rp 6000,- (enam ribu); Lampiran 1
d. Pemohon Menandatangani Fakta lntegritas bahwa bersedia melakukan aktivitas proteksi dana pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) dan Ujian Nasional (UN) Tahun 2017 dengan jujur, transparan, obyektif dan akuntabel ditandatangani Kepala Sekolah dan dibubuhi materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah); Lampiran 2
d. Pemohon menciptakan surat pernyataan bahwa bersedia memberikan laporan penerimaan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana proteksi dimaksud disertai faktur dan kuitansi asli, ditandatangani Kepala Sekolah dan dibubuhi materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah); Lampiran 3
e. Pemohon menciptakan surat pernyataan tanggungjawab mutlak, ditandatangani Kepala Sekolah dan dibubuhi meterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah), bahwa apabila tidak memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana proteksi dimaksud, bersedia mengembalikan dana dimaksud ke kas negara. Lampiran 4

2. Teknis:
a. Sekolah Menengah Teologi Nasrani (SMTK) dan Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK) mempunyai identitas dan alamat yang jelas:
b. Melampirkan SK Panitia mempersiapkan pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah (UASD), Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) dan Ujian Nasional (UN) Tahun 2017;
c. Tidak mendapatkan proteksi yang sama dari instansi manapun yang dinyatakan dalam surat pernyataan; 

3. Besar dana bantuan:
Besar dana proteksi operasional Penyelenggaraan Ujian Akhir Sekolah (UAS), Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) dan Ujian Nasional (UN) Tahun 2017 pada Sekolah Menengah Teologi Nasrani (SMTK), Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK), Sekolah Menengah Pertama Teologi Nasrani (SMPTK) dan Sekolah Dasar Teologi Nasrani (SDTK) ialah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

4. Pemanfaatan/Penggunaan proteksi operasianal
Bantuan dana operasioanl pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah (UAS), Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) dan Ujian Nasional (UN) Tahun 2017 sanggup dimanfaatkan meliputi keperluan:

No Jenis Pembiayaan
1. Konsumsi Rapat-rapat persiapan USBN dan UN
2 Transport Pengawas USBN dan UN SMTK
3 Konsumsi Pelaksanaan UAS, USBN dan UN
4 Honor Panitia Penvelenqqaraan UAS, USBN dan UN (5 bulan)
5 ATK dan Penaaandaan Soal USBN
6 Honor Penyusun soal UAS
7 Transport Penjemputan soal UN dari Pos Pengamanan
8 Transport Pengumpulan lembar tanggapan KE Pos Pengamanan
9 Transport menqikuti sosialisasi UN denqan Kemendikbud

PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Setelah proteksi dana operasional diterima, maka Pimpinan Sekolah Menengah Teologi Nasrani (SMTK), Sekolah Menenqah Agama Nasrani (SMAK), Sekolah Menengah Pertama Teologi Nasrani (SMPTK) dan Sekolah Dasar Teologi Nasrani (SDTK) segera memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah (UAS), Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) dan Ujian Nasional (UN) Tahun 2017 kepada Dirjen Simas Nasrani dengan melampirkan bukti-bukti riil penggunaan dana dimaksud, paling lambat 3 (tiga) bulan sehabis dana tersebut diterima.

EVALUASI
Proses penilaian dilakukan melalui pemantauan keberhasilan dan kebermaknaan proteksi yang diberikan sebagai proteksi operasional organisasi Sekolah Menengah Teologi Nasrani (SMTK), Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK), Sekolah Menengah Pertama Teologi Nasrani (SMPTK) dan Sekolah Dasar Teologi Nasrani (SDTK) khususnya dalam pembinaan, persiapan, dan pelaksanaan penilaian/evaluasi pendidikan, baik melalui pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah (UAS), Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) maupun Ujian Nasional (UN) Tahun 2017. Evaluasi dilakukan oleh unit pengolah (Tusi) yang bersangkutan dan peserta proteksi memakai dana proteksi operasional sesuai peruntukannya, dan laporan pertanggungjawaban diterima atau sehabis batas waktu yang telah ditetapkan. Evaluasi dilakukan menurut banyak sekali pertimbangan azas manfaat bantuan, di banyak sekali bidang penilaian/eva/uasi pendidikan, antara lain: 1) manfaat proteksi yang diberikan dalam proses penilaian/evaluasi pendidikan; 2) peningkatan profesionalitas pelaksanaan penilaian/ penilaian pendidikan; 3) peningkatan mutu pendidikan melalui keberhasilan siswa dari penilaian/ penilaian pendidikan; 4) peningkatan kualitas penge/olaan dan manajemen penilaian/evaluasi pendidikan; 5) peningkatan kualitas satuan pendidikan menurut analisis perimbangan rasio hasil Ujian Akhir Sekolah (UAS), Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) dan Ujian Nasional (UN) Tahun 2017. Evaluasi ini bila memungkinkan dilakukan berbasis penelitian, dalam bentuk penilaian aktivitas pelaksanaan penilaian/evaluasi pendidikan menurut pemberian proteksi operasional Sekolah Menengah Teologi Nasrani (SMTK), Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK), Sekolah Menengah Pertama Teologi Nasrani (SMPTK) dan SD Teologi Nasrani (SDTK).

PENUTUP
Demikian Petunjuk Teknis ini dibuat, kiranya sanggup menjadi teladan dan dilaksanakan dalam pemberian proteksi operasional Penyelenggaraan Ujian Akhir Sekolah (UAS), Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) dan Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Teologi Nasrani (SMTK), Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK), Sekolah Menengah Pertama Teologi Nasrani (SMPTK) dan Sekolah Dasar Teologi Nasrani (SDTK).

    Download Juknis Pelaksanaan Bantuan Operasional UN, USBN dan UAS Sekolah Menengah Teologi Nasrani (SMTK) dan Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK) Tahun Anggaran 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada file preview atau dowload pada link di bawah ini:

    Juknis Pelaksanaan Bantuan Operasional UN, USBN dan UAS SMTK dan SMAK Tahun 2017



    Download File:
    Juknis Pelaksanaan Bantuan Operasional UN, USBN dan UAS SMTK dan SMAK Tahun 2017.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Pelaksanaan Bantuan Operasional UN, USBN dan UAS SMTK dan SMAK Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
    Sumber: Dirjen Bimbingan Masyarakat Nasrani - Kemenag RI

    Posting Komentar untuk "Juknis Pelaksanaan Derma Operasional Un, Usbn Dan Uas Smtk Dan Smak Tahun 2017"