Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pos Usbn Smp Sma Smk Sederajat Tahun 2017

Berikut ini yakni berkas POS USBN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Tahun 2017 dalam Peraturan Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 08/D/HK/2017 Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar  Nasional pada Pendidikan  Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017. Download file dalam format PDF. Berkas ini mudah-mudahan mempunyai kegunaan sebagai rujukan ditujukan untuk Guru, Kepala Sekolah dan lain-lain di SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat.

 Berikut ini yakni berkas POS USBN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Tahun  POS USBN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Tahun 2017
POS USBN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Tahun 2017

POS USBN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Tahun 2017

Berikut ini kutipan dari sebagian isi POS USBN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Tahun 2017:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJ]AN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL PADA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017.

Pasal 1 
(1) Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional, yang selanjutnya disebut POS USBN, mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Peiajaran 2016/2017.
(2) Prosedur Operasional Standar Ujian Sekoiah Berstandar Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan serpihan tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ini.

Pasal 2
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional ini akan diatur lebih lanjut. 

Pasal 3
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Persyaratan Peserta USBN
  1. Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di sekolah tertentu;
  2. Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil berguru pada sekolah tertentu mulai semester I (satu) tahun pertama hingga dengan semester I (satu) tah un terakhir;
  3. Bagi siswa Sekolah Menengah kejuruan Program 4 (empat) tahun yang telah menuntaskan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun sanggup mengikuti USBN;
  4. Siswa yang mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti ujian sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk penerima jadwal SKS;
  5. Peserta USBN dari jadwal SKS, berasal dari sekolah yang terakreditasi A dan mempunyai izin penyelenggaraan jadwal SKS;
  6. Siswa yang berguru di SILN mengikuti USBN pada sekolahnya masing-masing. 

Hak Peserta USBN
  1. Peserta US dan USBN mendapatkan kartu penerima yang ditempel foto peserta, ditandatangani Kepala Sekolah, dan distempel.
  2. Peserta USBN yang sebab alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak sanggup mengikuti USBN sanggup mengikuti USBN susulan.

Penyelenggara USBN
  1. USBN diselenggarakan oleh sekolah yang terakreditasi dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  2. Sekolah membentuk panitia USBN sekaligus sebagai panitia US yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah dan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  3. Panitia USBN dan US terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
  4. Panitia USBN dan US bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan USBN dan US mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga dengan pelaporan.
  5. Panitia USBN dan US bertanggung jawab pen uh atas pengamanan naskah, pelaksanaan, dan kenyamanan serta ketertiban ruang dan lingkungan sekitar kawasan ujian.
  6. Setiap anggota panitia USBN dan US menandatangani pakta integritas untuk menjaga kerahasiaan penyelenggaraan kegiatan ujian dengan jujur.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai US diatur dalam POS US yang ditetapkan oleh sekolah.
Mekanisme penyusunan soal USBN sebagai berikut:
  1. BSNP memutuskan kisi-kisi USBN;
  2. Kementerian memutuskan POS USBN;
  3. Kementerian menyusun kisi-kisi USBN untuk semua mata pelajaran kecuali Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; 
  4. Kementerian menyusun dan memutuskan soal sebanyak 20%-25% soal USBN untuk semua mata pelajaran kecuali Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
  5. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya memutuskan MGMP yang akan menyusun soal USBN;
  6. MGMP menyusun soal USBN sebanyak 75%-80% sejumlah paket yang ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran berikut kelengkapannya (format lembar jawaban, pedoman penskoran untuk soal uraian, kunci tanggapan untuk pilihan ganda, pakta integritas, tata tertib, daftar hadir, dan informasi acara);
  7. Kementerian menyerahkan 20%-25% soal USBN ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya untuk selanjutnya diserahkan kepada MGMP yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menyusun naskah soal USBN;
  8. MGMP merakit soal USBN sejumlah paket yang ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran;
  9. MGMP menyerahkan naskah soal USBN berikut kelengkapannya ke MKKS dengan diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
  10. Ketua MKKS mendistribusikan ke kepala sekolah masing-masing; dan
  11. Sekolah memalsukan naskah soal USBN berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
Catatan :
Khusus untuk SILN, memakai master soal USBN berikut kelengkapannya dari MGMP DKI Jakarta, dan pendistribusiannya dilakukan oleh Direktorat PKLK Direktoratjenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. SILN memalsukan soal USBN sesuai dengan kebutuhan.

    Download POS USBN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    POS USBN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Tahun 2017



    Download File:
    POS USBN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Tahun 2017.pdf

    Lihat juga:
    Kisi-Kisi USBN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SMAK dan SMTK Tahun 2017

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file POS USBN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Tahun 2017. Semoga sanggup bermanfaat.
    Sumber: Kemdikbud RI

    Posting Komentar untuk "Pos Usbn Smp Sma Smk Sederajat Tahun 2017"