Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Bos Madrasah 2017 Final

Berikut ini yaitu berkas Juknis BOS Madrasah 2017 Final. Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2017 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016. Download file dalam format PDF bagi anda yang memerlukan sebagai rujukan khususnya di MI, MTs, MA, MAK dan sederajat.

 Berikut ini yaitu berkas Juknis BOS Madrasah  Juknis BOS Madrasah 2017 Final
Juknis BOS Madrasah 2017 Final

Berkas Juknis BOS Madrasah 2017 Final ini diharapkan menjawab pencarian anda seputar informasi Juknis BOS Madrasah 2017 pdf, Juknis BOS 2017 Kemenag pdf, download Juknis BOS Madrasah 2017, download Juknis BOS 2017 Kemenag, Juknis BOS Madrasah Aliyah 2017, Juknis BOS Madrasah tahun 2017, Juknis BOS MA tahun 2017, Juknis BOS MTs 2017 dan lain-lain.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2017:

Secara ringkas, dalam juknis BOS pada Madrasah ini diuraikan mengenai ketentuan-ketentuan secara lengkap yang bisa kita lihat dari Daftar Isi juknis diantaranya:
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Pengertian BOS
C. Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
D. Sasaran Program dan Besar Bantuan
E. Waktu Penyaluran Dana
F. Landasan Hukum

II. IMPLEMENTASI BOS 
A. Madrasah Penerima BOS 
B. Program BOS dan Program Wajar Dikdas Tahun Yang Bermutu. 
C. Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) 

III. ORGANISASI PELAKSANA. 
A. Tugas dan Tanggung jawab Kementerian Agama Tingkat Pusat
B. Tugas dan Tanggung jawab Kanwil Kementerian Agama Provinsi
C. Tugas dan Tanggung jawab Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
D. Tugas dan Tanggung jawab Madrasah. 

IV. MEKANISME PELAKSANAAN BOS
A. Mekanisme Alokasi Dana BOS
B. Penyaluran dan Pengambilan Dana BOS 

V. PENGGUNAAN DANA BOS
A. Komponen Pembiayaan
B. Larangan Penggunaan Dana BOS
C. Kode Akun Kegiatan dalam Penggunaan Dana BOS pada Madrasah Negeri
D. Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Madrasah

VI. MONITORING DAN SUPER VISI
A. Monitoring oleh Kementerian Agama Tingkat Pusat
B. MonitoringolehKanwilKementerianAgamaProvinsi
C. MonitoringolehKantorKementerianAgamaKab/Kota

VII. PELAPORAN DAN PERTANGGUN JAWABAN KEUANGAN
A. Pelaporan
B. Perpajakan

VIII. PENGAWASAN DAN SANKSI
A. Pengawasan
B. Sanksi

IX. PENGADUAN MASYARAKAT

LAMPIRAN BOS
Formulir BOS-01,Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen ihwal Penerima BOS
Formulir BOS-02A,Pernyataan Tentang Jumlah Siswa MI
Formulir BOS-02B,Pernyataan Tentang Jumlah Siswa MTs 
Formulir BOS-02C,Pernyataan Tentang Jumlah Siswa MA 
Formulir BOS-03,Daftar Siswa yang Dibebaskan Dari Segala Jenis Pungutan 
Formulir BOS-04,Surat Pernyataan Pengiriman Nomor Rekening Madrasah 
Formulir BOS-05,Rekapitulasi Nama dan Nomor Rekening Madrasah
Formulir BOS-06,Surat Perjanjian Kerjasama 
Formulir BOS-07,Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja 
Formulir BOS-08,Laporan Pertanggungjawaban BOS 
Formulir BOS-09,Kuitansi/Bukti Penerimaan Dana BOS 
Formulir BOS-10,Lembar Pencatatan Pengaduan Masyarakat 

LAMPIRAN KEUANGAN
FormulirBOSK-1,Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah(RKAM). 
FormulirBOSK-2,Buku KasUmum 
FormulirBOSK-3,Buku Pembantu Pajak 
FormulirBOSK-4,Rekapitulasi Penyaluran Dana BOS 
FormulirBOSK-5,Rekapitulasi PenyaluranDanaBOS 
FormulirBOSK-6,Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS 
FormulirBOSK-7,Kuitansi/Bukti Pembayaran Yang Dikeluarkan oleh Madrasah

    Download Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada Madrasah Tahun Anggaran 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2017 ini silahkan lihat pada file preview dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis BOS Madrasah Tahun 2017



    Download File:

    Juknis BOS Madrasah 2017 Final.pdf
    Juknis BOS Madrasah 2017 Final.docx

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia

    Lihat juga:
    Juknis BOS 2017 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017

    Kutipan isi Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2017:

    Amanah Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara berhak menerima pendidikan yang layak merupakan amanah yang harus dijalankan oleh Pemerintah. Dalam hal ini pemerintah yang mengemban amanah Undang-Undang Dasar tersebut mempunyai kegiatan prioritas yang selama ini menjadi salah satu planning kerja pemerintah dan terus berkesinambungan, alasannya yaitu masih ada anak masa usia sekolah belum mencicipi pendidikan atau putus sekolah baik itu di madrasah maupun di sekolah umum. Indikator tersebut sanggup dilihat dari sumber data Education Management Information System (EMIS) untuk Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat Madrasah Ibtidaiyah mencapai angka 12,93%, Madrasah Tsanawiyah mencapai angka 23,54% dan Madrasah Aliyah mencapai angka 9,75%.

    Melalui kegiatan kerja pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah untuk 49.337 madrasah yang dialokasikan pada anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2017, diharapkan anggaran yang besar tersebut sanggup meningkatkan layanan mutu pendidikan di madrasah. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selalu memperlihatkan prioritas anggaran pendidikan pada madrasah semoga sanggup membantu anak usia sekolah bisa mencicipi pendidikan yang layak di madrasah. Tentu dalam hal ini tidak terlepas dari kinerja para penanggungjawab BOS di setiap satuan kerja Kementerian Agama sehingga proses pelaksanaan kegiatan BOS pada madrasah sanggup terealisasi dengan optimal.

    Pelaksanaan kegiatan BOS melalui APBN yang alokasi anggarannya tidak sedikit ini harus sanggup dipertanggungjawabkan oleh semua pelaksana baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta, sehingga diharapkan regulasi dalam bentuk petunjuk teknis yang sanggup dipahami dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan BOS tahun 2017. Dengan adanya PMK Nomor 173/2016 ihwal Perubahan Atas PMK Nomor 168/2015 ihwal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, lebih memudahkan prosedur pencairan dikarenakan lebih fleksibel dalam tahapan pencairan dan penyederhanaan bentuk surat pertanggungjawaban dana BOS.

    Latar Belakang
    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah tempat menjamin terselenggaranya wajib berguru minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib berguru merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh forum pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut yaitu pemerintah dan pemerintah tempat wajib memperlihatkan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, Sekolah Menengah Pertama dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut. Salah satu indikator penuntasan PMU 12 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat MI, MTS dan MA. Pada tahun 2016 APK MI telah mencapai 12,93%, MTs mencapai angka 23,54% dan MA mencapai angka 9,75%. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai semenjak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian kegiatan Wajar Dikdas 9 tahun dan dilanjutkan PMU 12 Tahun. Oleh alasannya yaitu itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melaksanakan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi kegiatan BOS, dari ekspansi jalan masuk menuju peningkatan kualitas madrasah. Dalam perkembangannya, kegiatan BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan prosedur penyaluran. Mulai tahun 2011, prosedur penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta mengalami perubahan, yaitu penyalurannya melalui DIPA untuk madrasah negeri dan untuk madrasah swasta eksklusif ke rekening madrasah swasta dari KPPN tanpa melalui rekening penampung. Begitu pun madrasah negeri, penyaluran dana BOS dilakukan eksklusif pada DIPA Satker Madrasah dengan tersebar pada AKUN- AKUN kegiatan yang sesuai dengan perencanaan madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah telah melaksanakan penambahan biaya satuan dana BOS, Pada tahun 2017 terjadi penambahan biaya satuan pada Madrasah Aliyah, ini merupakan bukti positif pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat Undang-Undang.

    Pengertian BOS
    BOS yaitu kegiatan pemerintah yang intinya yaitu untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana kegiatan wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yaitu biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak eksklusif berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh didanai dari dana BOS dibahas pada bab penggunaan dana BOS.

    Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
    Secara umum kegiatan BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.
    Secara khusus kegiatan BOS bertujuan untuk:
    1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta
    2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
    3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta. 

    Sasaran Program dan Besar Bantuan
    Sasaran kegiatan BOS yaitu semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah mempunyai izin operasional. Siswa madrasah peserta BOS yaitu forum madrasah yang menyelenggarakan kegiatan berguru mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, sanggup menjadi sasaran kegiatan BOS sehabis dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.

    Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan:
    • Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
    • Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
    • Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
    Waktu Penyaluran Dana
    Pada Tahun Anggaran 2017, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga Desember 2017, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2016/2017 dan semester 1 tahun pelajaran 2017/2018. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), menurut pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan eksklusif oleh satker Madrasah ke KPPN.

    Landasan Hukum
    Landasan aturan dalam pelaksanaan kegiatan BOS Tahun 2017 mencakup semua peraturan perundang- undangan yang berlaku, yaitu:
    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ihwal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
    3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
    4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ihwal Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
    5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 ihwal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ihwal Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
    8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ihwal Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
    9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ihwal Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4741);
    10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 ihwal Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
    11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ihwal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
    12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
    13. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 ihwal Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
    14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ihwal Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dengan Perubahan Terakhir Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015;
    15. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 ihwal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
    16. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 ihwal Organisasi Kementerian Negara;
    17. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015 ihwal Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016;
    18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 ihwal Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
    19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008 ihwal Buku;
    20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 ihwal Standar Pelayanan Minimum Pendidikan Dasar;
    21. Peraturan Menteri Keuangan No. 224/PMK.011/2012 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.03/2010 ihwal Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran Atas penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang lain;
    22. Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK.010/2015 ihwal Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
    23. Peraturan Menteri Keuangan No. 33/PMK.02/2016 ihwal Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017;
    24. Peraturan Menteri Keuangan No. 173/PMK.05/2016 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.05/2015 ihwal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
    25. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 ihwal Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi;
    26. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-382/PJ/2002 ihwal Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN dan PPNBm bagi pemungutan PPN dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan; 
    27. Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2012 ihwal Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
    28. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 ihwal Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama;
    29. Peraturan Menteri Agama No. 60 Tahun 2015 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama No. 90 Tahun 2013 ihwal Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
    30. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
    31. Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 ihwal Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 ihwal Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama;
    32. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. DJ.I/196/2008 ihwal Penetapan Buku Ajar Pendidikan Agama Islam (PAI), Bahasa Arab dan Referensi untuk Raudatul Athfal, Tarbiyatul Athfal, Busthanul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah Tahun 2008;
    33. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. Dj.I/375/2009 ihwal Penetapan Buku Ajar Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidik untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah, Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2009;
    Madrasah Penerima BOS
    1. Semua madrasah negeri dan madrasah swasta yang telah mendapatkan izin operasional sanggup mendapatkan kegiatan BOS; bagi madrasah yang menolak BOS harus diputuskan melalui persetujuan orang bau tanah siswa melalui Komite Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah tersebut;
    2. Semua madrasah negeri dihentikan melaksanakan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
    3. Untuk madrasah swasta, yang mendapatkan pemberian pemerintah dan/atau pemerintah tempat pada tahun fatwa berjalan, sanggup memungut biaya pendidikan yang dipakai hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasional;
    4. Seluruh madrasah yang mendapatkan kegiatan BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia;
    5. Madrasah melalui komite madrasah sanggup mendapatkan sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang bisa untuk memenuhi kekurangan biaya yang diharapkan oleh madrasah. Sumbangan sanggup berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
    6. Kanwil Kementerian Agama harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh madrasah dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
    7. Kanwil Kementerian Agama sanggup membatalkan pungutan yang dilakukan oleh madrasah apabila madrasah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
    Program BOS dan Program WajIb Belajar 12 Tahun Yang Bermutu
    Dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 12 tahun yang bermutu, banyak kegiatan yang telah, sedang dan akan dilakukan. Program-program tersebut sanggup dikelompokkan menjadi 3, yaitu pemerataan dan ekspansi akses; peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; serta tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik. Meskipun tujuan utama kegiatan BOS yaitu untuk pemerataan dan ekspansi akses, kegiatan BOS juga merupakan kegiatan untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Melalui kegiatan BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan Wajib Belajar 12 Tahun, maka setiap pengelola kegiatan pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:
    1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan jalan masuk dan mutu pendidikan dasar hingga menengah yang bermutu.
    2. BOS harus memberi kepastian bahwa tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah alasannya yaitu alasan finansial, menyerupai tidak bisa membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
    3. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat MI sanggup melanjutkan ke tingkat MTs/ sederajat dan tingkat MTs sanggup melanjutkan ke tingkat MA/sederajat;
    4. Kepala Madrasah mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke dingklik madrasah;
    5. Kepala Madrasah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
    6. BOS tidak menghalangi siswa, orang bau tanah yang mampu, atau walinya memperlihatkan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada madrasah melalui komite madrasah. Sumbangan sukarela dari orang bau tanah siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memperlihatkan sumbangan.
    Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
    Dalam kegiatan BOS, dana yang diterima oleh madrasah secara utuh, dan dikelola secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri oleh madrasah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Madrasah. Dengan demikian kegiatan BOS sangat mendukung implementasi penerapan MBS yang secara umum bertujuan untuk memberdayakan madrasah melalui pemberian kewenangan (otonomi), pemberian fleksibilitas yang lebih besar untuk mengelola sumber daya madrasah, dan mendorong partisipasi warga madrasah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan di madrasah. Melalui kegiatan BOS, warga madrasah diharapkan sanggup lebih membuatkan madrasah dengan memperhatikan hal-hal berikut:
    1. Madrasah mengelola dana secara profesional, transparan dan sanggup dipertanggungjawabkan.
    2. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemberdayaan madrasah dalam rangka peningkatan akses, mutu, dan administrasi madrasah.
    3. Madrasah harus mempunyai Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan.
    4. Madrasah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM), dimana dana BOS merupakan bab integral di dalam RKAM tersebut.
    5. Rencana Jangka Menengah dan RKAM harus disetujui dalam rapat Dewan Pendidik sehabis memperhatikan pertimbangan Komite Madrasah dan disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (untuk madrasah swasta). 
    Pelaksanaan Program BOS
    Pengelolaan kegiatan BOS madrasah di lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan oleh Subdit Kesiswaan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bidang Pendidikan Madrasah/TOS Kanwil Kemenag Provinsi, Seksi Pendidikan Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan madrasah.
    ................. dan seterusnya (Lihat berkas Juknis BOS Madrasah Tahun 2017).

    Posting Komentar untuk "Juknis Bos Madrasah 2017 Final"